RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 28 Februari 2022 - 13:05 WIB

PENURUNAN DAN PENGRUSAKAN PLANG MUHAMMADIYAH ITU PIDANA

Saiful Amri - Penulis Berita

M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.(foto ajiesukma/JakSat)

by M Rizal Fadillah*

Bandung | Sriwijayatoday.com Penurunan dan pengrusakan Plang Muhammadiyah di Desa Tampo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi cukup memprihatinkan. Orang menyebut sebagai perilaku PKI. Tiga plang itu Pusat Da’wah Muhammadiyah Tampo, ‘Aisyiah Ranting Tampo, dan ‘Aisyiah bustanul Athfal Tampo. Alasan menjaga kondusivitas tidak masuk akal dan mengada-ada.

Penurunan dan perusakan oleh siapapun, meski oleh aparat adalah perbuatan melawan hukum. Aparat Desa, KUA, Babinsa atau siapapun tidaklah memiliki kewenangan untuk menurunkan apalagi merusak dengan menggergaji. Ini perbuatan pidana. Jika aparat menantang untuk proses hukum, layani saja. Kita negara hukum.

Perusakan terkena delik Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP jika dilakukan bersama-sama maka dijunctokan Pasal 55 KUHP (Deelneming). Semua yang terlibat patut diperiksa. Jika khawatir mandeg pada proses hukum di tingkat Polres. Maka sebaiknya LBH Muhammadiyah mendampingi pelaporan di tingkat Polda Jatim atau bila perlu Mabes Polri. Perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) tidak boleh ditoleransi.

Perbuatan aparat tersebut justru menciptakan inkondusivitas, bukan sebaliknya. Mengapa tidak dilakukan musyawarah atau pendekatan kekeluargaan ? Muhammadiyah dan amal usahanya itu didirikan dan dikembangkan untuk kemashlahatan umat. Masjid dan kegiatannya bukan harus dimusuhi. Bahwa ada perbedaan itu khilafiyah saja.

Di era rentan adu domba saat ini haruslah diwaspadai adanya penyusupan anasir-anasir berhaluan Komunis atau apapun yang tidak suka pada kondusivitas kehidupan beragama. Tentu bukan dengan berbalas tindakan yang justru dapat memperuncing konflik, tetapi dengan penyelesaian kekeluargaan dan atau hukum. Hukum dibuat untuk tujuan perdamaian dan keadilan.

Di sisi lain Muhammadiyah juga harus memperkuat alas hukum pemilikan atas asetnya. Perlu penertiban menyeluruh agar semua aset Muhammadiyah harus atas nama Persyarikatan. Jangan atas nama pribadi maupun personal pengurus. Kelak sering menjadi alasan untuk dimasalahkan atau disengketakan. Banyak kasus atas hal ini.

Kesabaran dalam berda’wah dan beramal usaha selalu diuji, sebagaimana diungkap oleh PDM Banyuwangi bahwa mungkin penantang keras da’wah Muhammadiyah itu belum mengerti, akan tetapi kelak jika telah memahami akan misi perjuangan da’wah Muhammadiyah, berharap dan yakin mereka akan berubah menjadi pendukung.

*) Pemerhati Politik dan Keagamaan

Bandung, 28 Februari 2022

Berita ini 199 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Mahasiswa Pertanyakan Status Dugaan Korupsi Eks Legislator Sul Sel

Headline

Berikan Motivasi Kepada Nakes, Ini yang disampaikan Pangdam Hasanuddin*

Headline

Puluhan Anak TK dan PAUD Terpadu Taman Ceria Dikenalkan Profesi Kepolisian oleh Kapolsek Nurussalam

Headline

Bulan Bakti PT Timah Tbk di Pangkalpinang Diikuti Ratusan Peserta, Warga Berharap Tahun Depan Diadakan Lagi*

Headline

Kejuaraan Tenis Piala Pangdam Cup Diselenggarakan oleh Kodam Hasanuddin*

Headline

Suara dari Hutan tnwk,Penolakan Tokoh Adat dan Masyarakat atas Rencana Perubahan Zona TNWK

Ekonomi

BREAKING NEWS : Raih Penghargaan Bergengsi, PGE Optimis Jalankan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Berkelanjutan

Headline

Dede Rohana Anggota DPR Provinsi Banten Dan Tim Hukum Ratu Zakiyah Dan Najib Hamas Berkunjung Dan Bersilatuhami : Dirumah Sopir Truk Diduga Penyebab Kecelakaan Maut Di Tol Cipularang KM 92