RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Kamis, 10 Februari 2022 - 14:13 WIB

Peradi Bersatu Berikan Peringatan Untuk LQ Indonesia Law Firm Agar Segera Meminta Maaf

Bagas - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM JAKARTA – Setelah menilik lebih jauh dan sangat teliti berita JPNN.com yang berjudul LQ Indonesia Lawfirm Minta Boy Kanu tak Banyak Bicara, yang diterbitkan Rabu 2 Februari 2022 dengan narasi yang sangat kasar dan bermuatan menyinggung dan menyerang kehormatan dan nama baik Ketua Umum Peradi Bersatu.

”Boy Kanu enggak usah banyak bacot deh, kalau menurut kau tidak sesuai etik, ambillah prosedur hukum” kata Sugi Humas LQ Indonesia Law Firm, dikutip dalam keterangan tertulis di JPNN.com dikutip pada Selasa (8/2).

Sugi yang menyebutkan bahwa Boy Kanu merupakan orang yang tidak mengerti hukum dan banyak bacot tanpa prestasi.

“Banyak bacot dan mempertanyakan prestasi Boy karena belum pernah mendengar nama pengacara itu. Heran, banyak orang pansos dan jadi bodoh seolah tidak mengerti proses hukum,” kata Sugi.

Dengan menilik analisis Ejaan Bahasa Indonesia (EBI), kata “banyak bacot” yang diungkapkan oleh Sugi, sangat tidak layak diucapkan oleh seorang Humas Firma Hukum, karena mengandung makna yang sangat kasar.

Sehingga Peradi bersatu menilai perkataan tersebut tidak pantas dan tidak layak dalam konteks Kode Etik Advokat yang terkandung pada UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menjungjung tinggi “azas praduga tak bersalah”.

Padahal Ketua Peradi Dr Zevrijn Boy Kanu hanya memberikan kritikan yang ditujukan secara umum guna memperbaiki perkataan Alvin Lim di Media sosial sebagai Advokat dan mengingatkan dengan cara yang halus demi menjaga harkat serta martabat profesi Advokat secara keseluruhan.

Peradi bersatu juga menilai pernyataan Sugi tersebut sangat tidak etis karena pernyataanya tidak sesuai dengan kapastitasnya sebagi Humas FirmaHukum, dan bahasa yang digunakan sangat tidak mencerminkan bahasa seorang humas ataupun Advokat.

Dalam menanggapi Hal tersebut Ananda Nugraha Putra selaku Wasekjen dan Warsiyat Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Selatan dan Ketua PBH Gawi Sabumi Borneo mengingatkan agar pihak LQ Indonesia untuk segera melakukan permintaan maaf karena sudah berkata tidak sopan dan diluar ketentuan dia sebagai humas terhadap ketua umum Peradi Bersatu.

“Untuk ini kami sebagai anggota Peradi Bersatu, Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Selatan dan Wasekjen, memohon penjelasan dan klarifikasi maksud dan tujuan dari Ungkapan Kepala Bidang Humas Humas LQ Indonesia Lawfirm a/n SUGI,” dalam keterangan tertulis yang diterbitkan DPD Peradi Bersatu.

Dalam Pesan tersebut juga Peradi Bersatu menegaskan kepada LQ Indonesia Law Firm untuk segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Dr. Zevrijn Boy Kanu dalam waktu 3 ( tiga ) x 24 jam tidak diindahkan maka Peradi akan menempuh jalur hukum.

“Kita tegas, kalau saja pesan kami tidak diindahkan dan tidak segera melakukan klarifikasi serta permintaan maaf kepada Ketua Peradi bersatu kami akan menempuh jalur hukum,’ tegas Ananda.

Pihak Peradi Bersatu juga menegaskan akan mengadukan perkara tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia dengan dugaan Pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman maksimal enam tahun penjara atau dengan membayar denda Rp. 1 milyar.

SYARIP H

Berita ini 95 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Bupati Rocky Santuni Bayi Bibir Sumbing, Operasi Gratis Akan Digelar Bulan Maret

Nusantara

Ini Cara Kodam III/Slw, Wujudkan Penduduk Perbukitan Untuk Vaksinasi

Nusantara

Babinsa Mustikasari Monitoring kegiatan Tes Swab Antigen Gratis 40 Orang Warga Pulang Mudik

Nusantara

Mitra Jaya Koramil-5/Btg Berikan Warga Isoman Akibat Covid-19, Babinsa Padurenan Ucapkan Terimakasih

Aceh

Kehadiran Bupati Rocky Saat Banjir Memberikan Semagat Bagi Warga Birem Bayeun

Nusantara

Babinsa Koramil 04/Jatiasih Himbau Pengunjung Pasar Untuk Patuhi Prokes Cegah Penyebaran Covid-19

Nusantara

Dandim 0507/Bekasi Bersama Forkopimda Laksanakan Upacara Memperingati HUT RI- 76 Tahun 2021

Nusantara

Pangkoarmada I Pimpin Serah Terima Jabatan Pati Di Lingkungan Koarmada l