RajaBackLink.com

Home / Daerah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan PPPK, Pemkab PALI Tegaskan Aturan dalam Sosialisasi Anti Korupsi

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menegaskan bahwa perangkat desa yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib memilih salah satu jabatan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Program Pendampingan Jaksa dalam Pembangunan Desa, yang digelar di Desa Raja Kecamatan Tanah Abang, Kamis (30/10/2025).

Menurut Rahmad Dinata, S.STP, Kabid Pemerintahan dan Pendapatan Desa Dinas PMD Kabupaten PALI, larangan rangkap jabatan ini memiliki dasar hukum yang jelas.

“Perangkat desa dilarang merangkap sebagai tenaga PPPK.

Aturan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Kode dan Stempel Desa, dan juga Perda Kabupaten PALI Nomor 5 Tahun 2019,” tegasnya.

Ia menjelaskan, larangan tersebut bertujuan mencegah terjadinya konflik kepentingan, memastikan akuntabilitas, serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sementara itu, Ridho Wiragama, S.H, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri PALI, dalam paparannya menegaskan bahwa Kejaksaan siap menjadi mitra hukum bagi pemerintah desa.

“Jaksa hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendamping dalam setiap proses hukum, terutama membantu perangkat desa yang tersandung persoalan hukum,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, S.H., M.Si, didampingi Kepala Desa Raja, Aswin Markusuma. Turut hadir Ipda Aldi, Kanit Tipikor Polres PALI yang mewakili Kapolres PALI, serta unsur penting lainnya seperti perwakilan Kejaksaan Negeri PALI, Dinas PMD, pendamping desa, BPD, LPMD, Linmas, dan seluruh perangkat desa di Kecamatan Tanah Abang.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. (Red)

Berita ini 54 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Bupati Aceh Timur Temui Titiek Soeharto di Banda Aceh, Ini yang Dibahas

Berita Sumatera

Derasnya Genangan Air, Membuat Resah Warga Kampung Kemulau

Daerah

Buka FDG DPC KWRI Way Kanan, Kadis Kominfo : Ajak Jurnalis Bersinergi Dengan Pemda Beritakan Pembangunan Bumi Ramik Ragom

Daerah

Sasaran Fisik Turap Sungai Selesai 38% Terus di Lanjutkan TMMD ke 112 Kodim 0908/Bontang

Daerah

Bujang Opiyanto, S.Kep Kades Sungai Bakah Berharap Usulan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Dapat Terealisasi Oleh Pemerintah

Daerah

Polri Untuk Masyakat, Polsek Pakuan Ratu Salurkan Bansos Hari Bhayangkara Ke-79

Daerah

Vaksinisasi Massal Warga Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-75 Kapospol Bersama Puskesmas Manggala Kecamatan Pinoh Selata

Daerah

Polres Minsel gelar pasukan Ops Keselamatan Samrat 2021