RajaBackLink.com

Home / Daerah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan PPPK, Pemkab PALI Tegaskan Aturan dalam Sosialisasi Anti Korupsi

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menegaskan bahwa perangkat desa yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib memilih salah satu jabatan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Program Pendampingan Jaksa dalam Pembangunan Desa, yang digelar di Desa Raja Kecamatan Tanah Abang, Kamis (30/10/2025).

Menurut Rahmad Dinata, S.STP, Kabid Pemerintahan dan Pendapatan Desa Dinas PMD Kabupaten PALI, larangan rangkap jabatan ini memiliki dasar hukum yang jelas.

“Perangkat desa dilarang merangkap sebagai tenaga PPPK.

Aturan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Kode dan Stempel Desa, dan juga Perda Kabupaten PALI Nomor 5 Tahun 2019,” tegasnya.

Baca Juga :  POPDA ACEH XVII 2024 : Update Hasil Sementara Cabor Sepak Bola

Ia menjelaskan, larangan tersebut bertujuan mencegah terjadinya konflik kepentingan, memastikan akuntabilitas, serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sementara itu, Ridho Wiragama, S.H, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri PALI, dalam paparannya menegaskan bahwa Kejaksaan siap menjadi mitra hukum bagi pemerintah desa.

“Jaksa hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendamping dalam setiap proses hukum, terutama membantu perangkat desa yang tersandung persoalan hukum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Dipanggil Pihak Kepolisian Resort Muara Enim

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, S.H., M.Si, didampingi Kepala Desa Raja, Aswin Markusuma. Turut hadir Ipda Aldi, Kanit Tipikor Polres PALI yang mewakili Kapolres PALI, serta unsur penting lainnya seperti perwakilan Kejaksaan Negeri PALI, Dinas PMD, pendamping desa, BPD, LPMD, Linmas, dan seluruh perangkat desa di Kecamatan Tanah Abang.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. (Red)

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

MAHASISWA KKN-MK K12 BERBAUR DENGAN PETANI MEMANEN CABAI

Daerah

Gengster Bersenjata Tajam Kocar-kacir Bertemu Patroli Dini Hari Kapolsek Mojoroto, Kabur ke Wilayah Kabupaten Nganjuk

Daerah

Pemerintah Desa Manggala Melakukan Penyaluran BLT DD Tahap Pertama Tahun 2021

Aceh

Pejabat Bupati Aceh Timur Lepas Keberangkatan 240 Calon Jamaah Haji

Daerah

Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa Tinjau Pelaksanaan Seleksi P3K, Ingatkan Peserta Jangan Percaya Bila Ada Oknum Orang Menjanjikan Kelulusan

Daerah

Plh Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M.Si Putuskan Sintang Status Tanggap Darurat Bantingsor

Berita Sumatera

Kejar Pelaku Spesialis Curanmor. Kapolres Perintahkan Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim Tangkap Pelaku Buron.

Daerah

Reses Anggota DPRD Prov Kalbar, Heri Mustamin Dapil Pontianak Kota Tahun 2021