Sriwijayatoday.com Tangerang Selatan – Lima oknum pelaku pemerasan pedagang di Tangerang Selatan di laporkan ke Polisi.
Kelima orang tersebut ialah, LA, CHY, SEP, MT, dan DD.
Diceritakan IN (Korban), kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Selatan Provinsi Banten Sabtu, 16 Maret 2024.
Dia mengaku, saat kejadian dia tengah sibuk berjualan ditempat usahanya, tiba-tiba didatangi sekelompok orang yang tidak dikenal langsung memvideokan, dan memeriksa tempat usahanya itu.
“Awalnya saya mengira mereka anggota. Satu perempuan empat orang lainnya laki-laki”. Kata IN kepada wartawan Minggu 07 April 2024.
Dirinya yang kaget sontak menanyakan maksud dan tujuan tindakan para pelaku tersebut.
“Mereka mengaku wartawan dari beberapa media online”. Kata dia.
Menurut IN, dirinya diancam akan diberitakan kalau tidak menuruti kehendaknya.
“Mereka meminta uang 5 juta, Saya sempat bingung uang itu untuk apa?” Ungkapnya singkat.
Merasa tertekan akhirnya IN pun menuruti kehendak para pelaku, dengan bernegosiasi memberikan uang dari lima juta menjadi tiga juta tujuh ratus ribu rupiah.
“Uang yang saya kasih ke mereka itu uang hasil pinjaman kesana kemari terpaksa diberikan karena saya merasa tertekan dan diintimidasi oleh mereka” Ungkapnya lagi.
Dia berharap kepada Polisi untuk segera mengusut tuntas kasus yang dilaporkannya tersebut.
“Perbuatan para pelaku ini sudah sangat meresahkan tolong segera diungkap Pak Polisi”. Tuturnya.
Sementara itu, Rino Triono, S.Kom., S.H., ketua DPD Organisasi Pers Sumsel Aliansi Keluarga Pers Indonesia mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan para oknum yang mengaku wartawan tersebut merupakan perbuatan premanisme.
“kalau memang benar mereka wartawan, artinya mereka bukan wartawan profesional mereka wartawan Bodrex! Tidak ada rumusnya wartawan berprilaku seperti itu”. Tegasnya.
Rino menilai, perbuatan tersebut berpotensi akan menciderai marwah profesi wartawan serta kepercayaan masyarakat kepada wartawan.
“Jelas itu bukan perilaku wartawan profesional, Itu perbuatan premanisme laporkan saja ke Polisi. Bisa kena Pasal Pemerasan disertai Pengancaman! “. Pungkasnya.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM