RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal / Nasional / Nusantara

Kamis, 18 Februari 2021 - 13:27 WIB

Perburuan Diduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Di Aceh Timur Hanya Berdurasi 35 Jam

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com  Aceh Timur — Hanya dalam waktu 35 jam tim gabungan jajaran kepolisian Mapolres Aceh Timur, akhirnya berhasil menangkap pembunuh Ibu dan Anak, yang terjadi Senin (15/2/2021).

Tidak lebih dari 35 jam, Tim Gabungan Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku pembunuh S, (56) warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur beserta anaknya, N (15).

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H, dalam siaran pers yang diterima Sriwijayatoday, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku, setelah tim gabungan mengambil keterangan dari sejumlah saksi, sehingga mengarah kepada kedua pelaku.

“Benar, pada hari Rabu, (17/02/2021), sekira pukul 03:00 WIB anggota kami berhasil mengamankan R (46) dan M (37), keduanya warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Yang mana R ini merupakan residivis, sedangkan M masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Idi terkait tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin,” ungkap Kapolres.

Dijelaskanya, peristiwa pembunuhan ini berawal pada Kamis, (11/02/2021) sekira pukul 22:00 WIB, saat itu M hendak turun dari Desa Simpang Jernih. Di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, M bertemu dengan R. Pada saat itulah R mengajak M untuk menemui seseorang. Selanjutnya keduanya pergi bersamaan dengan menggunakan sepeda motor milik M.

Memasuki hari Jum’at, (12/02/2021) sekira pukul 02.00 WIB kedua pelaku sudah tiba di desa mereka kemudian memarkirkan sepeda motor di dekat perkebunan sawit lalu menuju rumah korban,” katanya.

“Saat itu, M sempat menanyakan kepada R, maksud dan tujuan ke rumah korban. Dijawab oleh R, “sudah ikut aja.” Kedua pelaku lalu mencongkel jendela yang terbuat dari kayu papan agar bisa masuk ke dalam rumah. R juga meminta kepada M untuk mencari alat lantas diambilnya sebilah kayu yang terletak di belakang pintu dan bersamaan ke kamar korban,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Persit KCK Ranting 2 Yonif Raider 509 Kostrad Laksanakan Panen Sayur Mayur

Setibanya di dalam kamar, R memberi isyarat kepada M untuk menghabisi S (korban_red) yang saat itu sedang tertidur. Permintaan tersebut diiyakanya. Dengan menggunakan kayu, M memukul korban S pada bagian leher dan seputaran rahang.

Usai menganiaya korban S, kemudian M menghampiri R yang sedang menganiaya N (korban_red) dengan menggunakan besi bulat. R juga meminta M untuk ikut menghajar N. Bukan dihajarnya, justru N diperkosa oleh M di bawah tempat tidur dengan keadaan mulut sudah berdarah darah akibat dipukul oleh R. Saat M sedang memperkosa N, R menghatamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, setelah menganiaya S dan N, pelaku menyeret tubuh kedua korban dan didorongnya ke bawah kolong tempat tidur.

Lalu, kedua pelaku kemudian keluar melalui jendela yang mereka congkel serta menutupnya kembali. Sementara kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya S dan N dibuang di semak-semak belakang rumah korban.

Lebih lanjut ungkap Kapolres, untuk menghilangkan jejak, M melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabatnya di Besitang, Sumatera Utara hingga akhirnya berhasil diamankan petugas pada Rabu, (17/02/2021) pagi dini hari.

Lain halnya dengan R, usai membunuh S dan N. Hanya selang beberapa jam, R kembali melakukan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman terhadap warga desa setempat yang berujung R dilaporkan ke Polsek Simpang Jernih.

Baca Juga :  Rajut Persatuan Dan Kesatuan Bangsa, Koramil 05/Kramatjati Gelar Komsos

Atas laporan tersebut, pada hari Jum’at, (12/02/2021) sekira pukul 14:30 WIB R diamankan ke Polsek Simpang Jernih kemudian dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Aceh Timur dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang disertai pengancaman.

Hingga akhirnya, pada Senin, (15/02/2021) sekira pukul 12:30 WIB, warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih digegerkan dengan penemuan mayat S dan N dalam kondisi yang mengenaskan.

“Atas temuan mayat tersebut, lantas pihaknya membentuk tim untuk mengungkap peristiwa ini. Setelah mengumpulkan keterangan beberapa saksi, tim berhasil mengamankan M serta R yang lebih dahulu sudah berada di ruang tahanan Polres Aceh Timur,” sebut Kapolres.

Dari kedua pelaku turut diamankan, diantaranya 1 (satu) batang kayu berbentuk bulat dengan panjang lebih kurang 1,5 meter; 1 (satu) batang besi bulat dengan panjang lebih kurang setengah meter, 2 (dua) unit handphone 1 (satu) buah baju milik pelaku M yang digunakan saat melakukan pembunuhan, 2 (dua) unit sepeda motor dan 1 (satu) buah celana pendek.

Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan hutang piutang, namun demikian kami masih mendalami motif yang sebenarnya. Atas perbuatanya,” jelas Kapolres.

“Kedua pelaku kami kenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” demikian pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H. (Red/Saiful amr)

Berita ini 103 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolda Aceh Minta Masyarakat Segera Vaksin dan Waspadai Covid-19 Varian Baru Omicron

Aceh

Kapolda Aceh Minta Masyarakat Segera Vaksin dan Waspadai Covid-19 Varian Baru Omicron
PREROGATIF KETUM

Headline

PREROGATIF KETUM
Pangkoarmada I Pimpin Upacara Peringatan Ke-114 Hari Kebangkitan Nasional

Nusantara

Pangkoarmada I Pimpin Upacara Peringatan Ke-114 Hari Kebangkitan Nasional
Terkait 18 Pegawai KPK Lulus Diklat, L-SAK ; Lebih Cinta KPK dan Tidak Mengedepankan Ego

Nasional

Terkait 18 Pegawai KPK Lulus Diklat, L-SAK ; Lebih Cinta KPK dan Tidak Mengedepankan Ego
Operasi Yustisi, Polres Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Tegur Pemilik Cafe Yang Tidak Sediakan Westafel

Aceh

Operasi Yustisi, Polres Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Tegur Pemilik Cafe Yang Tidak Sediakan Westafel
Tim Jumat Curhat Polda Sulsel Disambut Hangat Warga kampung rewako kec. pallangga Kab. Gowa

Berita Polisi

Tim Jumat Curhat Polda Sulsel Disambut Hangat Warga kampung rewako kec. pallangga Kab. Gowa
Menkominfo Imbau Penerima dan Penyelenggara Vaksinasi Lindungi Data Pribadi

Covid 19

Menkominfo Imbau Penerima dan Penyelenggara Vaksinasi Lindungi Data Pribadi
Lanal Bandung Berangkatan Calon Komcad Matra Laut Tahun 2022

Nusantara

Lanal Bandung Berangkatan Calon Komcad Matra Laut Tahun 2022