RajaBackLink.com

Home / Aceh / Berita Sumatera / Daerah / Hukum & Kriminal / Narkoba / Nusantara

Selasa, 7 Desember 2021 - 11:05 WIB

Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 133 Kilogram Berhasil Diungkapkan Polda Aceh

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Banda Aceh – Polda Aceh melalui Ditresnarkoba menggelar Konferensi Pers pengungkapan narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia seberat 133 Kilogram.

Konferensi pers itu digelar di Ruang Presisi, Mapolda Aceh, Senin (6/12/21) dan dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M.

Kemudian yang mendampingi Kopolda Aceh dalam konferensi itu Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Dr. Drs. H. Agus Kurniady Sutisna, M. M., M. H, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ade Sapari, S. I. K., M. H, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S. I. K.

Kapolda Aceh dalam konferensi pers itu menyampaikan keterangannya terkait pengungkapan narkoba tersebut adalah hasil kerja sama antara Diresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh.

Seberat 133 Kg itu narkoba berhasil diungkap pada Jum’at (3/12/21) dengan TKP Desa Lhok Dalam Kecamatan, Aceh Timur itu diawali oleh penyelidikan petugas kemudian menemukan 1 unit mobil Daihatsu merk Terios yang terparkir di depan sebuah rumah tersangka berinisial B, ujar Kapolda.

Baca Juga :  Dandim 0507/Bekasi Terima Kunjungan Panglima TNI Beserta Kapolri Dalam Rangka Meninjau Posko PPKM Mikro

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam mobil tersebut berupa barang bukti narkoba dalam 3 karung goni tepung terigu merk emas yang berisikan 60 bungkus the cina merk GUANYINWANG warna gold atau setara dengan 60 Kg Sabu, Kata Kapolda Aceh.

Selanjutnya, petugas berdasarkan informasi dari tersangka menemukan lagi barang bukti narkoba di rumah tersangka sebanyak 4 karung goni dengan isinya sebanyak 73 bungkus the cina merk GUANYINWANG warna hijau atau setara dengan narkoba 73 Kg sabu, sambung Kapolda.

Tersangka B juga mengaku kepada petugas bahwa narkotika berjumlah 133 Kg itu bukan miliknya, melainkan disuruh simpan dirumahnya oleh tersangka lain berinisial C yang sudah masuk DPO, ucap Kapolda.

Baca Juga :  Prajurit Brigif Raider 9 Kostrad Gelar Makan Bersama Di Atas Daun Pisang

Selanjutnya terkait pengungkapan narkoba ini ada satu lagi tersangka lainnya berinisial F yang juga sudah masuk DPO, jelas Kapolda.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas adalah narkoba jenis sabu seberat 133 Kg dan 1 unit mobil Daihatsu Terios, kata Kapolda.

Sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati, terang Kapolda lagi

” Dengan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 133 Kg ini oleh jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh telah menyelamatkan sebanyak 666.500 jiwa manusia, ” sebut Kapolda lagi.

Narkoba jenis sabu seberat 133 Kg bila dipasarkan harganya bisa mencapai Rp 150 Miliar, pungkas Kapolda Aceh. (Ayahdidien prawira)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Panglima Divisi Infanteri 3 Kostrad Kunjungi Destinasi Wisata Sungai Tello

Daerah

Mencari Keadilan Ratusan Perangkat Desa Datangi Kantor Gubernur Sumsel

Nusantara

dilantik Lurah ranoyapo, Ini Komitmen Ferdis mononimbar Terhadap kelurahan ranoyapo

Daerah

APH Diminta Tangkap Ibnu Hajar Oknum Camat Tanjung Morawa Peras Kades Sekecamatan Tanjung Morawa 6’5 Juta ,Perdesa

Daerah

Komisi lll DPRD Kab Melawi Menduga PT.Samboja Inti Perkasa Di Nilai Kebal Hukum

Nusantara

Pangdam I/BB: Asrama Haji Kota Medan Jadi Tempat Isoter Pasien Covid-19

Aceh

Bantuan Untuk Korban Banjir Dari DPW Partai Aceh Diserahkan Ketua DPRK

Daerah

Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa Tinjau Pelaksanaan Seleksi P3K, Ingatkan Peserta Jangan Percaya Bila Ada Oknum Orang Menjanjikan Kelulusan