Sriwijayatoday.com Lahat Sumatera Selatan – Informasi penangkapan pelaku penganiayaan di tugu Simpang Tiga desa Pajar Bulan Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat kemarin.
Terungkap setelah adanya pernyataan pembenaran dari Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.Ik., M.T., melalui Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., pada Jumat, 20 Januari 2023.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut di pimpin langsung Kapolsek Tanjung Sakti AKP Nurhanas didampingi Kanit Reskrim berserta tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Sakti.
“Tersangka (PA) diamankan di rumah Kades Gunung Ayu. Kamis, 19 Januari 2023 pukul 19.00 WIB. Sebelumnya tersangka ini mendatangi rumah Kades Gunung Ayu dengan maksud menyerahkan diri. Kemudian Kades Gunung Ayu segera menghubungi Kapolsek Tanjung Sakti”. Jelas Lispono.
Informasi tersebut langsung ditanggapi Kapolsek Tanjung Sakti. Kemudian Kapolsek berserta anggota langsung melakukan penjemputan terhadap tersangka yang saat itu berada di rumah Kades Gunung Ayu Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat.
Lanjut Lispono, berdasarkan laporan peristiwa yang disampaikan Kapolsek Tanjung Sakti kepada Kapolres Lahat melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polres Lahat pada tanggal 19 Januari 2023 kemarin.
Peristiwa tindak pidana penganiayaan yang menewaskan Satu dari Tiga orang korbannya ini, terjadi pada hari Rabu, 18 Januari 2023 kemarin pukul 00.10 WIB dini hari.
Saat itu Ketiga orang korban ini, AR (21), PR (19), dan MK (16) sedang berada di tugu simpang Tiga desa Pajar Bulan Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat.
Diduga Ketiga korban terlibat perkelahian dengan tersangka PR (19), akibat dari peristiwa tersebut Ketiga korban mengalami luka tusuk. Satu orang diantaranya meninggal dunia yaitu korban AR (21) sedangkan Kedua korban lainya PR (19), dan MK (16) saat ini sedang menjalani perawatan medis di Puskesmas Tanjung Sakti. Ungkapnya.
Belum diketahui secara pasti apa motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut. Saat ini pelaku sedang menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik di Mapolsek Tanjung Sakti.
Atas perbuatannya telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, pelaku akan disangkakan dengan pasal 351 ayat (3) KUHP. “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Cetusnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM