Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Peristiwa terbakarnya gudang tempat penimbunan BBM Ilegal di desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim beberapa hari lalu.
Diduga disebabkan oleh korsleting arus listrik mesin Jet Pump.
Hal ini dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., saat Konferensi Pers di halaman depan Mapolres Muara Enim. Rabu, 21 Desember 2022.
“Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada hari Senin, 19 Desember 2022 lalu. Kejadiannya lebih kurang sekitar pukul 08.00 WIB”. Kata Andi, kepada wartawan.
Penyebabnya diduga korsleting arus listrik mesin Jet Pump yang digunakan pelaku untuk memindahkan BBM Ilegal yang didapatkannya dari Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.
Tiga orang korban jiwa meninggal dunia. Ketiganya meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban atas nama Rahman, Pendra alias Achiong, dan Ariyanto. Korban sudah dimakamkan pada hari Selasa, 20 Desember 2022 kemarin.
“Ketiga korban ini, sebenarnya masih saudara Endang, pemilik gudang BBM Ilegal”. Jelas Andi.
Saat kejadian Polisi sudah mendatangi TKP, dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
Beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan di lokasi kejadian sudah diamankan di Mapolres Muara Enim.
Diantaranya, Satu unit mesin Jet Pump buatan Jepang, potongan pipa, plat no kendaraan dan beberapa jeriken dengan ukuran kapasitas 35 liter.
“Sesuai dengan dugaan awal penyebab kebakaran hebat ini disebabkan oleh korsleting arus listrik yang berasal dari mesin Jet Pump yang digunakan para pelaku untuk memindahkan BBM ilegal dari mobil Grandmax Pick Up ke dalam gudang penampungan milik Endang yang berada di desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Rencananya BBM Ilegal tersebut akan diolah kembali oleh para pelaku, dengan mencampur adukkan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang didapatkannya dari SPBU dengan BBM Ilegal Sungai Angit agar dapat menyerupai BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dijual Pertamina”. Ungkap Andi.
Saat ini, Pemilik gudang BBM Ilegal atas nama Endang dan Firdaus selaku (Sopir) mobil Grandmax Pick Up, pelaku penimbunan BBM Ilegal. Sudah ditahan di Mapolres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 huruf B huruf C Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Migas. Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar. Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM