Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) berkewajiban memelihara dan melakukan perawatan terhadap tahanan, baik itu di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) maupun Kepolisian Sektor (Polsek). Hal ini diungkapkan Kapolsek Semendo AKP M. Ginting, S.H., kepada wartawan. Kamis, 01 Desember 2022.
Dijelaskannya, bahwa tahanan merupakan status seseorang yang ditempatkan pada tempat tertentu dalam menjalani proses peradilan, sehingga perlu dilakukan perawatan tahanan. Dalam hal ini sebagai upaya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perawatan tahanan pada ruang tahan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) No 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan. Ungkapnya.
“Alhamdulillah kemarin Polsek Semendo berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Pulau Panggung dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dengan peraturan Pimpinan POLRI dalam upaya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) melaksanakan perawatan medis terhadap tahanan pelaku Kasus Pencurian dan Pembunuhan di wilayah hukum Polsek Semendo beberapa waktu lalu”. Ujarnya.
“Sudah dilakukan perawatan medis atas luka tembak yang di alami pelaku kasus Pembunuhan dan Pencurian. Pelaksanaannya Rabu, 30 November 2022 kemarin, di Mapolsek Semendo dibantu oleh tenaga medis dari Puskesmas Pulau Panggung”.Cetusnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM