Sriwijayatoday.com, PALI – Pemerintah Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar kegiatan Sosialisasi Larangan bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Penanganan Tindak Pidana, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan Berlangsung dikantor desa Tanah Abang Selatan dan dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari Kejaksaan Negeri PALI, Polres PALI, Pemerintah Kecamatan Tanah Abang, Kepala Desa dan perangkat desa, BPD, LPMD, Linmas, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanah Abang Selatan, Ahmad Sartono, menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan penting tersebut.
“Mari kita sama-sama mendengarkan dan memahami materi sosialisasi ini. Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai bentuk komitmen bersama agar perangkat desa memahami batas-batas kewenangan dan menjauhi penyalahgunaan jabatan,” ujar Sartono.
Ia juga mengingatkan agar seluruh perangkat desa saling mengingatkan satu sama lain dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Jika ada di antara kita yang khilaf atau keliru dalam menjalankan amanah, mari kita saling mengingatkan. Pemerintahan desa harus menjadi contoh dalam kedisiplinan dan integritas,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kecamatan Tanah Abang Dadang Afriandy, S.H., M.Si.
yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Mustar Alimin, S.H., menyampaikan permohonan maaf dari Camat Tanah Abang yang berhalangan hadir karena kegiatan di tingkat kabupaten. Dalam arahannya, Mustar menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi ini bagi seluruh aparatur desa.
“Pemerintah desa adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di tingkat bawah. Apa yang kita putuskan dan laksanakan harus selaras dengan arah kebijakan pemerintah kecamatan maupun kabupaten. Semoga dengan kegiatan ini, hal-hal yang sebelumnya belum dipahami dapat menjadi jelas dan menjadi pedoman dalam bertugas,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab hukum di kalangan aparatur desa agar terhindar dari tindakan yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, pemerintah desa diharapkan semakin memahami regulasi serta mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. (Nde)









