RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Kamis, 2 Februari 2023 - 12:20 WIB

Perkumpulan Media Cetak Dan Online Lakukan Audensi Dengan Dindikbud Kota Serang : Terkait Dugaan Jual Beli Buku LKS

Bagas - Penulis Berita

Kota Serang,” Sriwijaya today.Com.-

 

 

 

Perkumpulan media cetak dan online Banten melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota Serang terkait maraknya dugaan jual beli buku LKS dan dugaan pungutan liar, (pungli) lainnya yang terjadi di beberapa sekolah, terutama tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di kota Serang, Provinsi Banten pada, Rabu (01/02/2023)

Turut hadir dalam audiensi tersebut kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) kota Serang, Dr, H.TB.M. Suherman, Spd, Mpd. di dampingi Sekdis dan para Kepala Bidang (Kabid) SD dan SMP beserta jajaran, dan Tim ,” Perkumpulan Media Cetak dan Online Provinsi Banten.(PMCOPB)

 

 

 

Salah satu tim media Lorenson, SE., MM yang juga Pinpinan redaksi di salah satu media saat audiensi dengan Kadis Dindikbud kota Serang menyampaikan, terima kasihnya kepada Kadis Dindikbud kota Serang Dr, H.TB.M. Suherman, S Pd, MPd yang di dampingi Sekdis beserta jajaran Kabid yang sudah memfasilitasi kehadiran kami untuk mempertanyakan perhial maraknya atas dugaan jual beli buku LKS dan dugaan pungutan lainnya. ungkapnya

Lorenshon menegaskan, langkah – langkah seperti apa yang di lakukan oleh Kadis pasca menjabat sebagai kadis pendidikan dan kebudayaan kota terkait adanya dugaan penjualan LKS dan adanya pungutan – pungutan di sekolah – sekolah. “Yah saya perwakilan media dalam audiensi ini kita mempertanyakan pasca dilantik jadi kadis langkah – langkah awal yang dilakukan untuk mengantisipasi dugaan maraknya penjualan LKS dan pungutan – pungutan lain”, tegasnya.

Kadis Dindikbud kota Serang Dr.H.TB.M.Suherman, SPd, MPd. dalam audiensi nya mengatakan, sudah membuat langkah – langkah konkrit termasuk membuat surat resmi untuk sosialisasi kepada kepala – kepala sekolah, Baik SD atau pun SMP terkait Pernendikbudristek Tahun 2022, adanya larangan pungutan – pungutan. Termasuk akan menginstruksikan Kabid dan jajarannya melakukan pengawasan di sekolah dasar (SD) dan sekolah Menengah pertama (SMP) di kota serang,”pungkasnya

(Ochim/Red)

Berita ini 109 kali dibaca

Share :

Baca Juga

ADV

Pemprov Banten Dukung Rakornas KPI 2022

ADV

PJ Gubernur Banten Al Muktabar : Nilai nilai Kesetiakawanan Modal Sosial Pembangunan

ADV

Tim Sepak Bola Kelurahan Cipocok Jaya Unggul Adu Pinalti : Dalam Laga Serang Jaya Cup I

ADV

Pejabat Sakti FC U20 & U40 jelang Ramadhan : Giat Torpeo Di Kota Cilegon, Banten

ADV

Serahkan SK P3K Secara Langsung : Walikota Serang Harap Pegawai P3K Yang Berdomisili Diluar Kota Serang Agar Pindah Domisili Menjadi Warga Kota Serang.

ADV

Kunjungan Kerja Ketua Dan Pengurus DPC KWRI Kota Serang ke Ruang Kerja Dewan Pertimbangan KWRI H. Suciazhi, SE

ADV

LMPI PROVINSI BANTEN MENDESAK APH MEMPROSES HUKUM PARA PEJABAT RT, RW DAN KEPALA DESA YANG DIDUGA MEMANIPULASI DATA PENERIMA BANSOS

ADV

Camat Cipocok Jaya, Kota Serang Gelar Oprasi Pekat Dan Penertiban : Pedagang Kaki Lima Di Jembatan Raden Arya Wangsakara