RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:49 WIB

Perlintasan KA di Yogyakarta Ini Khusus Dilalui Pejalan Kaki, Pemotor Dilarang Melintas!

Redaksi - Penulis Berita

Yogyakarta – KAI Properti menyampaikan bahwa perlintasan sebidang JPL 3A yang berada di sisi Stasiun Yogyakarta merupakan jalur khusus untuk dilalui pejalan kaki dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Perlintasan ini tetap dijaga oleh petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) yang sebagian berada di bawah pengelolaan KAI Properti guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

Sejumlah rambu lalulintas tentang larangan melintas bagi sepeda motor telah dipasang oleh pihak terkait, guna meningkatkan kewaspadaan bagi pengguna jalan agar tidak menyalahgunakan jalur tersebut. KAI Properti mendukung upaya tersebut dengan pengawasan oleh petugas PJL yang bertugas mengamankan perjalanan kereta api setiap harinya.

“Kami menegaskan bahwa palang pintu bukanlah alat keselamatan bagi pengguna jalan, melainkan pengaman untuk perjalanan kereta api. Kepatuhan masyarakat sangat dibutuhkan agar keselamatan bersama tetap terjaga,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja dalam keterangannya, Senin (04/7/2025).

Baca Juga :  NTT Group Perluas "NTT Startup Challenge" di Tahun Kedua Secara Berturut-turut ~Bertujuan untuk Mengembangkan Bisnis Baru Melalui Kemitraan Startup di Asia Tenggara~

Perlintasan ini tidak hanya berfungsi sebagai jalur penyeberangan, tetapi juga menjadi bagian dari wajah budaya kota Yogyakarta. Terletak di antara kawasan Malioboro dan Stasiun Yogyakarta, jalur ini ramai dilalui wisatawan lokal maupun mancanegara. Keunikan arsitektur stasiun dan suasana khas Yogyakarta menjadikannya lokasi favorit bagi pejalan kaki dan wisatawan yang ingin merasakan nuansa klasik kota.

Sebagai anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Properti bertanggung jawab mengelola petugas PJL yang ditempatkan di sejumlah titik perlintasan, termasuk di lokasi ini. Langkah-langkah preventif melalui pengawasan, edukasi, serta koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan demi mewujudkan keselamatan bersama.

Sebagai dasar hukum, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam:

Baca Juga :  Tanda Tangan Elektronik vs Tanda Tangan Biasa: Mana Lebih Aman & Efisien?

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk menaati rambu, mematuhi petugas di lapangan, dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkegiatan di sekitar jalur rel.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Langkah Mudah Mendapatkan Sertifikat Pendirian Perusahaan di Indonesia

Ekonomi

Langkah Mudah Mendapatkan Sertifikat Pendirian Perusahaan di Indonesia
BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Ekonomi

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia
Terra Drone Mengadakan Demonstrasi Penerbangan Multi-Drone Berbasis UTM Pertama di Indonesia: Membuka Jalan untuk Operasi Drone yang Lebih Aman dan Terukur di Seluruh Asia Tenggara

Ekonomi

Terra Drone Mengadakan Demonstrasi Penerbangan Multi-Drone Berbasis UTM Pertama di Indonesia: Membuka Jalan untuk Operasi Drone yang Lebih Aman dan Terukur di Seluruh Asia Tenggara
KAI Daop 8 Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Prasarana Perkeretaapian ke Polsek Kapas, Bojonegoro

Ekonomi

KAI Daop 8 Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Prasarana Perkeretaapian ke Polsek Kapas, Bojonegoro
Stimulan Dana hingga Miliaran Rupiah, Pertamina Buka Kompetisi PFsains untuk Pengembangan Produk Riset

Ekonomi

Stimulan Dana hingga Miliaran Rupiah, Pertamina Buka Kompetisi PFsains untuk Pengembangan Produk Riset
BINUS University dan PT Pelindo Resmi Jalin Kerja Sama Strategis di Bidang Riset dan Inovasi Teknik Sipil

Ekonomi

BINUS University dan PT Pelindo Resmi Jalin Kerja Sama Strategis di Bidang Riset dan Inovasi Teknik Sipil
Permintaan Produk Beton Precast Meningkat, WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan di Seluruh Lini Bisnis pada Tahun 2024

Ekonomi

Permintaan Produk Beton Precast Meningkat, WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan di Seluruh Lini Bisnis pada Tahun 2024
Regional Cooperation Strengthened at ASEAN Conference on Combatting Plastic Pollution

Ekonomi

Regional Cooperation Strengthened at ASEAN Conference on Combatting Plastic Pollution