Sriwijayatoday.com (SEMENDO) Muara Enim, SUMSEL- Diduga karena tidak pro kades dalam pildes, perangkat desa Tanah Abang diberhentikan secara sepihak.
Polemik pemberhentian perangkat desa lama yang dilakukan oleh oknum kepala desa Tanah Abang kini kian memanas, terlihat dari upaya kades dalam mencari perlindungan hukum yang tak kunjung usai, meski sudah dinyatakan kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara beberapa waktu lalu.
Seperti yang disampaikan kades kepada wartawan, pemberhentian tersebut bukan tanpa dasar menurutnya, pemberhentian perangkat desa lama sudah berdasarkan prosedur, sebagaimana prosedur yang ditentukan dalam pemberhentian/pemecatan perangkat yang melalaikan peraturan yang sudah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang pemecatan perangkat desa. Dalam hal ini perangkat yang di berhentikan adalah perangkat desa yang telah melanggar disiplin (melanggar fakta integritas).
“Saya sudah keluarkan Surat peringatan kepada para perangkat yang di berhentikan, sudah tiga kali saya kirim surat peringatan ke mereka, akan tetapi mereka tidak mengindahkan peringatan yang sudah di keluarkan”, kata Herman kepada wartawan.
“Kemudian saya meminta rekomendasi dari camat dan diberikan rekomendasi untuk mengangkat perangkat yang baru, kemudian saya lantik perangkat yang baru, yang dihadiri oleh Sekcam, Danramil, serta Kapolsek, dan yang memberikan sumpah pada saat itu KUA”. Terangnya kepada wartawan 28 Januari 2022 lalu.
Bertolak belakang dengan pernyataan dari Erwin Tobing ketika di konfirmasi wartawan pada 28 Januari 2022 lalu. Erwin adalah perwakilan dari perangkat desa yang di berhentikan kades, saat itu Erwin menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes). Erwin mengatakan kepada wartawan bahwa pernyataan Kades itu tidak sepenuhnya benar ” pada saat itu desa Tanah Abang belum mempunyai kantor, bagaimana kami mau ke kantor, kalau kantornya saja masih menumpang di sekolah PAUD, kantor tersebut tidak layak untuk sebuah kantor desa, kami tidak pernah melanggar fakta integritas dan tidak pernah menandatangani surat pernyataan bahwa kami melanggar fakta integritas seperti yang kades tuduhkan, apa lagi kalau mau di sebut tidak netral dalam pemilihan kepala desa, toh kami juga tahu aturan, bahwa kami perangkat desa harus netral dalam hal pilihan”. Terang Erwin kepada wartawan.
“Yang ada, malah kami di berhentikan secara sepihak oleh kades terpilih. Kemudian kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, untuk mencari keadilan. Dengan materi gugatan membatalkan Surat Keputusan Kades, tentang pengangkatan perangkat desa yang baru, dan meminta mencabut SK pemberhentian perangkat desa yang lama serta mengembalikan kedudukan perangkat desa yang lama atau kembali semula”. Beber Erwin.
“Malah kami sudah dua kali memenangkan gugatan atas perkara tersebut, akan tetapi kades terpilih masih ingin mencoba peradilan melalui mekanisme PK, walaupun demikian Majelis Hakim PK dalam putusannya No. 117 PK/TUN/2021 tertanggal, 23 September 2021. Menolak permohonan PK kades terpilih dan menghukum pemohon PK membayar biaya perkara. Dalam hal ini sungguh menjadi pertanyaan besar bagi kami atas upaya dan tindakan dari kades terpilih, untuk tidak legowo menerima putusan Mahkamah Agung”. Jelas Erwin.
Menanggapi kisruh kades vs perangkat desa yang diberhentikan Ketua BPD desa Tanah Abang, Azwar Anas, S.Pd., menyampaikan” Dalam kurun waktu dua tahun ini memang benar adanya perseteruan antara perangkat desa yang lama dengan kades terpilih, artinya mereka sama-sama mencari kebenaran baik itu dari perangkat desa lama maupun kades terpilih, menanggapi perseteruan ini saya selaku ketua BPD desa Tanah Abang akan segera berkoordinasi dengan kades terpilih untuk membicarakan hal ini, kami sudah mendengar informasi dari berbagai media bahwa amar putusan Mahkamah Agung menyatakan perangkat desa yang lama sudah memenangkan gugatannya, akan tetapi kita tidak bisa memberikan statement pada saat ini, untuk mengatakan bahwa kades terpilih harus segera mengembalikan kedudukan perangkat desa lama, kita ikuti saja prosesnya Karena yang berhak menentukan adalah pemerintah daerah, kami berharap apapun keputusannya nanti itulah yang terbaik”, ujar Azwar Anas, S.Pd., selaku ketua BPD desa Tanah Abang kepada wartawan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Rusdi Khairullah membenarkan bahwa sudah menerima amar putusan PK peninjauan kembali terhadap gugatan perangkat desa Tanah Abang secara tertulis”. Jadi itu sesuai dengan amar keputusan PK, kewajiban kita harus mengembalikan kedudukan perangkat desa yang lama, nanti kami akan memberikan surat dari Bupati ke kades melalui camat, untuk mematuhi amar putusan PK dari Mahkamah Agung”. Terang Kadin PMD kepada wartawan Rabu, 09 Februari 2022.
Rusdi Juga menambahkan “Tadi kami sudah konsultasi dengan Kajari dan Kasi Datun, PK itu adalah upaya tertinggi tidak ada lagi di atas PK, kita akan segera memberikan surat putusan untuk segera mengembalikan kedudukan perangkat desa lama, yang legalitasnya dari Bupati melalui camat, untuk mematuhi amar putusan tersebut”. Pungkasnya.
(Dadang Hariansyah).