Personil Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai Berikan Arahan Tentang Batas Laut
Sergai / sriwijayatoday.com – dalam arahannya BRIPKA M.ARIFIN S.H dan BRIPKA JONI pada hari ini Selasa tanggal 05 September 2023 sekira pukul 10.00.wib kegiatan melaksanakan monitoring serta binluh dan memberikan Dikmas tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI-571/PERAIRAN SELAT MALAKA) kepada nelayan Kec. Tj. Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Himbauan tersebu disampaikan dengan beberapa item dia antaranya 1. Menyampaikan himbauan agar dalam melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka) saja, tidak melewati batas negara Indonesia serta tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
Juga Menyampaikan resiko yang dihadapi bila melakukan penangkapan ikan melewati batas negara atau di negara lain.
Ke 2 Menjadi Mitra POLRI dengan bersama-sama dalam memelihara situasi Kamtibmas dgn memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan (Tindak Pidana) seperti : barang2 illegal seperti Ballpress, *NARKOBA,* dan PMI (Pekerjaan Migran Indonesia) Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal diperairan Sergai.
3. Anggota sat pol air menyampaikan kepada nelayan agar berhati hati mana tau ada yg mau menyewa kapal untuk mengangkut PMI (PELERJA MIGRAN INDONESIA) jangan sembarangan memberi kan kapalnya.
Pelaksanaan Kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan terkendali.
Kegiatan rutin ini dilaksana demi kenyamana dan keamanan bagi masyaraka nelayan disekitaran wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Selanjutnya para nelayan bila ada dalam item dia atas jangan pernah segan segan untuk melaporkan kepada pihak Pol Airud Polres Serdang Bedagai.