Sriwijayatoday.com Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan – Personil jajaran Kepolisian Sektor Pemulutan Resor Ogan Ilir Unit Intelkam laksanakan giat sosialisasi mekanisme perizinan pemberitahuan kegiatan masyarakat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 60 Tahun 2017 dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kapolri Nomor 2 Tahun 1995. Sabtu, 26 November 2022.

Personil jajaran Kepolisian Sektor Pemulutan Aipda Adriansyah, S.H., Kanit Intelkam Polsek Pemulutan sosialisasi kepada masyarakat tentang mekanisme perizinan sesuai PP RI Nomor 60 Tahun 2017 dan Juklak Kapolri Nomor 2 Tahun 1995. Ruang Unit Intelkam Polsek Pemulutan. Sabtu, 26 November 2022.
Diterangkan Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman, S.H., kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan edukasi pemaham kepada masyarakat.Mekan
Tentang tatacara dan mekanisme kerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kapolri yang tertuang dalam PP RI Nomor 60 Tahun 2017 dan Juklak Kapolri Nomor 2 Tahun 1995. Ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme perizinan pemberitahuan kegiatan masyarakat sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Dengan diadakannya program kerja sosialisasi ini, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam menambah wawasan dan pengetahuan.” Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah
Editor: KAPERWIL-SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM