RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Nasional / Nusantara

Senin, 10 Oktober 2022 - 22:19 WIB

PERUSAHAAN SAWIT CEMARI ALIRAN SUNGAI DI KABUPATEN MUARA ENIM,AKAN KAH ADA SANKSI PIDANA ?

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim — Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Muara enim harus lebih extra dalam pengawasan, Diduga PT SA ( inisial ) perusahaan sawit di wilayah kabupaten pali melakukan tindakan pidana pencemaran lingkungan hidup yaitu melakukan pembuangan (dumping) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) ke aliran sungai wilayah kabupaten muara enim sehingga terkontaminasi ke sungai tanpa izin sehingga menyebabkan air terkontaminasi limbah B3.

Taufik Hermanto mengatakan bahwa Kasus ini merupakan tindak lanjut pengawasan Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88 Ketua DPC menemukan adanya kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin.

Taufik Hermanto menuturkan menempatkan atau membuang (dumping) LB3 ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat diancam Pidana.

Baca Juga :  Operasi Yustisi Tertib Masker Untuk Cegah Penyebaran Virus Covid - 19

Oleh karena adanya indikasi tindak pidana maka Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88 akan membuat Laporan kepada Kementrian LHK dan Kejaksaan Tinggi sumatera selatan.

Taufik Hermanto mengatakan bahwa dari hasil Pengumpulan bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan mendapatkan bukti yang cukup bahwa PT SA diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar peraturan pengelolaan Limbah B3 yaitu pemanfaatan LB3 berupa hasil limbah produksi bekas tanpa memiliki izin Pemanfaatan LB3 dari Menteri LHK.

NS diduga telah menempatkan/membuang (dumping) Limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa memiliki izin sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam peraturan. Hasil analisa laboratorium terhadap sampel air di TKP, diyakini sampel air tersebut telah tercemar dan terkontaminasi limbah dari PT SA.

Baca Juga :  Penerapan PPKM Darurat Inmendagri No-15 oleh Koramil Bersama Muspika Jatinegara

Sementara itu Taufik hermanto,Ketua DPC L.A.I Divisi Basus D-88 mengatakan bahwa kejahatan pencemaran Limbah B3 yang dilakukan oleh NS ini merupakan kejahatan yang sangat serius.

Limbah B3 tidak hanya berbahaya bagi lingkungan Akan tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

PT (SA) harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera.

Kasus ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan jasa pengolah limbah lainnya.

Laporan : Taufik hermanto
Di tulis : Sahaludin Wrt

Berita ini 53 kali dibaca

Share :

Baca Juga

PT Bukit Asam Tbk dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk Siap Membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Headline

PT Bukit Asam Tbk dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk Siap Membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Oknum Lelaki Tukang Cabul Akhirnya Nginap di Hotel Prodeo

Aceh

Oknum Lelaki Tukang Cabul Akhirnya Nginap di Hotel Prodeo
Dandim 0507/Bekasi Hadiri Kegiatan Baksos Dalam Rangka HUT TNI ke -76

Nusantara

Dandim 0507/Bekasi Hadiri Kegiatan Baksos Dalam Rangka HUT TNI ke -76
Jaga Kebugaran Tubuh, Anggota Kodim 0502/JU Laksanakan Olah Raga Bersama

Nusantara

Jaga Kebugaran Tubuh, Anggota Kodim 0502/JU Laksanakan Olah Raga Bersama
Jelang Pelaksanaan Vaksinasi Massal Pangdam Jaya Cek Kesiapan Akhir Stadion GBK

Nusantara

Jelang Pelaksanaan Vaksinasi Massal Pangdam Jaya Cek Kesiapan Akhir Stadion GBK
Semarak HUT Ke-77 Republik Indonesia, Lanal Sabang Kibarkan Bendera Merah Putih Di Bawah Laut Pulau Rubiah

Nusantara

Semarak HUT Ke-77 Republik Indonesia, Lanal Sabang Kibarkan Bendera Merah Putih Di Bawah Laut Pulau Rubiah
Kapolsek Somba Opu Gowa Hadiri Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 77 Di halaman Kantor Camat Somba opu

Headline

Kapolsek Somba Opu Gowa Hadiri Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 77 Di halaman Kantor Camat Somba opu
Edarkan Narkoba, Yeti Agustin Diringkus Polisi

Headline

Edarkan Narkoba, Yeti Agustin Diringkus Polisi