RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Nasional / Nusantara

Senin, 10 Oktober 2022 - 22:19 WIB

PERUSAHAAN SAWIT CEMARI ALIRAN SUNGAI DI KABUPATEN MUARA ENIM,AKAN KAH ADA SANKSI PIDANA ?

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim — Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Muara enim harus lebih extra dalam pengawasan, Diduga PT SA ( inisial ) perusahaan sawit di wilayah kabupaten pali melakukan tindakan pidana pencemaran lingkungan hidup yaitu melakukan pembuangan (dumping) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) ke aliran sungai wilayah kabupaten muara enim sehingga terkontaminasi ke sungai tanpa izin sehingga menyebabkan air terkontaminasi limbah B3.

Taufik Hermanto mengatakan bahwa Kasus ini merupakan tindak lanjut pengawasan Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88 Ketua DPC menemukan adanya kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin.

Taufik Hermanto menuturkan menempatkan atau membuang (dumping) LB3 ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat diancam Pidana.

Baca Juga :  Operasi Yustisi Tertib Masker Untuk Cegah Penyebaran Virus Covid - 19

Oleh karena adanya indikasi tindak pidana maka Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88 akan membuat Laporan kepada Kementrian LHK dan Kejaksaan Tinggi sumatera selatan.

Taufik Hermanto mengatakan bahwa dari hasil Pengumpulan bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan mendapatkan bukti yang cukup bahwa PT SA diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar peraturan pengelolaan Limbah B3 yaitu pemanfaatan LB3 berupa hasil limbah produksi bekas tanpa memiliki izin Pemanfaatan LB3 dari Menteri LHK.

NS diduga telah menempatkan/membuang (dumping) Limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa memiliki izin sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam peraturan. Hasil analisa laboratorium terhadap sampel air di TKP, diyakini sampel air tersebut telah tercemar dan terkontaminasi limbah dari PT SA.

Baca Juga :  Penerapan PPKM Darurat Inmendagri No-15 oleh Koramil Bersama Muspika Jatinegara

Sementara itu Taufik hermanto,Ketua DPC L.A.I Divisi Basus D-88 mengatakan bahwa kejahatan pencemaran Limbah B3 yang dilakukan oleh NS ini merupakan kejahatan yang sangat serius.

Limbah B3 tidak hanya berbahaya bagi lingkungan Akan tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

PT (SA) harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera.

Kasus ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan jasa pengolah limbah lainnya.

Laporan : Taufik hermanto
Di tulis : Sahaludin Wrt

Berita ini 53 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rekomendasi LKPJ 2020, Bupati Aceh Timur Ucap Terimakasih Kepada DPRK

Aceh

Rekomendasi LKPJ 2020, Bupati Aceh Timur Ucap Terimakasih Kepada DPRK
KOMDIGI : Selamat Hari Pers Nasional!

Headline

KOMDIGI : Selamat Hari Pers Nasional!
Oktavianus.SE, Anggota DPRD Partai Golkar Kabupaten Melawi Menyatakan Sikap Mendukung Pelaksanaan PKM Darurat Dan Mikro Di Kalimantan Barat

Daerah

Oktavianus.SE, Anggota DPRD Partai Golkar Kabupaten Melawi Menyatakan Sikap Mendukung Pelaksanaan PKM Darurat Dan Mikro Di Kalimantan Barat
Bersama Masyarakat, Satgas Yonif PR 432 Kostrad Bersihkan Gereja Jemaat Yudea Yoska

Headline

Bersama Masyarakat, Satgas Yonif PR 432 Kostrad Bersihkan Gereja Jemaat Yudea Yoska
Dimasa PPKM Darurat, Babinsa Koramil 06/Setiabudi Himbau PKL Patuhi Prokes

Nusantara

Dimasa PPKM Darurat, Babinsa Koramil 06/Setiabudi Himbau PKL Patuhi Prokes
Polres Aceh Timur Kembali Raih Penghargaan dari Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia

Headline

Polres Aceh Timur Kembali Raih Penghargaan dari Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia
Musyawarah Pembentukan Pengurus Baru Masjid Ilham Bara Baraya Utara Berlangsung Alot

Headline

Musyawarah Pembentukan Pengurus Baru Masjid Ilham Bara Baraya Utara Berlangsung Alot
Pengunjung Buru Ragam Kuliner Aceh Timur

Aceh

Pengunjung Buru Ragam Kuliner Aceh Timur