Sriwijayatoday.com Tanjungbalai-Bapak Sulasto yang mendaftarkan tanah nya yang berada di LK IV kelurahan Sirantau kecamatan Datuk Bandar ke badan pertanahan (BPN) kota Tanjungbalai agar mendapatkan legalitas berupa sertifikat hak milik dengan sistem PTSL, di tolak oleh BPN kota Tanjungbalai dengan alasan bahwa lahan yang didaftarkam oleh Sulasto berada di lahan milik Drs Arifin dengan no SHM 233 dan no 234 serta menurut BPN kota Tanjungbalai juga karena ada nya sanggahan dari Kepala Lingkungan IV kelurahan Sirantau bahwa lahan yang di daftar kan keseluruhan milik Doktorandus Arifin.
Melihat hal ini, atas permintaan Sulasto Melalui Gerakan Mahasiswa Pengawal Kebijakan Publik Sumatera Utara (GMPKP SU) Plt Lurah Sirantau Agustina mengadakan mediasi di kantor Lurah Sirantau jalan Durian kecamatan Datuk Bandar, Selasa 3/8 untuk mencari solusi agar Sulasto warga LK kelurahan Sirantau bisa memiliki sertifikat Hak Milik darI BPN atas lahan yang ia miliki. Tetapi pihak BPN kota Tanjungbalai dan Kepala Lingkungan IV kelurahan Sirantau tidak hadir.
“Saya sudah mengundang Kepala Lingkungan IV dan Pihak BPN, dan undangan ke BPN di terima serta secara langsung bertemu dengan Robi salah satu pegawai BPN agar datang ke kantor kelurahan untuk hadir dan mereka berjanji akan datang” jelas Plt Lurah Sirantau.
Ketidak hadiran pihak BPN dan kepala Lingkungan IV kelurahan Sirantau, Dra Arifin terlihat sangat geram. Dia mengatakan, diri nya telah dirugikan. Pencatutan nama nya dengan mengatakan bahwa diri nya mempunyai lahan lebih dari satu nomor surat dan luas lebih dari 20 x 20 Meter menyebab kan sudah dua kali dipanggil untuk memberikan kesaksian.
“Yang Pasti, saya hanya memiliki lahan di Jalan Jawa LK IV kelurahan Sirantau seluas 20 x 20 Meter dengan nomor 234. Saya akan tuntut orang yang mengatakan bahwa saya mempunyai no surat 233 dan tanah saya lebih dari 20 x 20 M.”pungkas nya.
” Saya meminta kepada Pihak GMPKP SU terus mengkawal masalah ini. Usut tuntas masalah ini biar tidak ada yang dirugikan.
Jangan sampai ada lagi yang saya buat berurusan dengan pihak kepolisian karena lahan saya itu.”tegas nya.
Begitu juga dengan Hermanto, lahan yang dia daftar kan ke BPN kota Tanjungbalai pada bulan februari untuk mendapatkan Sertifikat hak Milik dengan sistem PTSL di tolak oleh BPN dengan Alasan lahan yang dia daftar kan di klaim oleh orang lain sebagai lahan nya.
“Bulan februari kemarin, BPN juga menolak pendaftaran PTSL atas lahan saya dengan alasan lahan saya itu kepunyaan orang lain. Padahal selama saya jadi kepling, setahu saya lahan yang saya beli itu milik ahli waris Alm Ismail Kayo Nasution Yaitu muchril nasution. Dan Pihak BPN seharus nya cek kondisi lahan ke kantor lurah. Jangan percaya dengan omongan saja. Harus ada bukti” kata nya.
Ketua Umum GMPKP SU mengatakan, diri nya akan mengusut tuntas masalah ini. Menurut nya banyak kejanggalan yang dia lihat. Apabila masalah ini tidak selesai, GMPKP SU akan menggelar aksi demo di kantor BPN kota Tanjungbalai dengan membawa orang orang yang ditolak BPN karena ada nya sanggahan yang tidak mendasar. Serta akan membuat laporan resmi ke pihak penegak hukum.
” saya merasa ada keganjalan. Pihak utama yang diminta hadir untuk mediasi kompak tidak hadir. Seorang kepala lingkungan tidak mengindahkan panggilan atasan nya. Bagian ukur di kantor BPN hanya mendengar sepihak tanpa bertanya kepada ahli waris. Dan lebih parah mereka mampu mencatut nama pak arifin tanpa konfirmasi. Saya ketua Umum GMPKP SU akan tetap mengkawal masalah ini. Bila perlu saya akan mengadakan aksi demo ke kantor BPN dan mendampingi pak sulasto dan lain nya melaporkan masalah ini kepihak penegak hukum” tegas nya
Turut hadir dalam mediasi, Doktorandus arifin, warga pengusul PTSL sulasto , mantan kepling LK IV dan pengusul PTSL Hermanto, mantan lurah Sirantau Gunawan adi putra munte, plt Lurah sirantau Agustina Sinulingga, babhinkantibmas Kelurahan Sirantau, ketua Umum GMPKP SU khaidir rahman, warga LK IV Al kindi sirait, pendamping warga Hanif.
(Rizky)