Sriwijayatoday.com | Sintang – Terkait beredar berita yang terbit pada hari Sabtu (08/01/2021), yaitu adanya penyuplaian BBM bersubsidi maupun non subsidi dengan jumlah besar yang dilakukan oleh SPBU nomor 64.786.19 Di Ransidakan dan SPBU nomor 66.06.07 di perbatasan Desa Bonet Engkabang Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Melawi ke pengecer dengan jumlah besar secara liar pihak Pertamina Sintang akan segera menindak tegas oknum yang bermain dengan BBM.
Mendengar ada laporan tersebut pihak Pengawas Pertamina Sintang yaitu Novan akan mendatangi dan memberikan tindakan terhadap SPBU tersebut dan segera akan mengambil langkah tegas.
“Baik akan kami cek dan tindak lanjuti ya pak, terima kasih informasinya,” ucap Novan pada Media ini, Minggu (09/01/2022).
Dan dalam kesempatan ini juga Pengawas Pertamina Sintang mengatakan agar pihak Awak Media untuk mendokumentasikan terkait setiap truk yang melakukan pelanggaran yang mengantri di SPBU tersebut dengan mengisi BBM dengan bebas ke dalam jerigen maupun drum.
“Pak kalau ada foto ketika ada truk mengisi jerigen di SPBU tersebut boleh di share pak. Jadi biar spbu tidak ada kesempatan untuk mengelak,” ucap Novan kembali.
Dalam kesempatan ini juga pihak Pengawas Pertamina Sintang akan menindak tegas SPBU tersebut karena sudah melakukan pelanggaran yang tidak sesuai aturan dalam Undang-Undang Migas.
Dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 jo. Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Jadi yang dimaksud dengan penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15 tahun 2012 adalah Terminal BBM atau Depot atau Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.
(Musa)