ACEH TIMUR – Sebanyak 291 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB IDI menerima remisi memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan RI.
Hal itu diberikan di momentum HUT Ke-78 dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan di Rutan kelas llB IDI Rayeuk Kabupaten Aceh Timur sekaligus pembacaan Serta pemberian Remisi Bagi Warga Binaan, Kamis (17/08/2023).
Kalapas Kelas llB Idi Irham, mengatakan saat diwawancarai oleh media ini berdasarkan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia warga binaan yang mendapatkan remisi di hari HUT RI Ke 78 berjumlah 291 narapidana yang mendapatkan remisi satu bulan 51 orang, remisi dua bulan 67 orang, remisi tiga bulan 78 orang, remisi empat bulan 77 orang, remisi lima bulan 14 dan remisi enam bulan berjumlah 4 orang.
“Adapun Narapidana yang mendapatkan remisi didominasi oleh kasus penyalahguna narkotika sedangkan yang mendapatkan remisi bebas tidak ada tahun ini,” tutup Irham.
Sementara itu Pj. Bupati Aceh Timur Ir.Mahyuddin, M.Si dalam sambutannya menyampaikan supaya narapidana atau warga binaan patuh taat hukum selama berada di kalapas belajar mandiri dan belajar taat hukum dan berkelakuan baik berakhlak mulia supaya terbiasa apabila nanti dibebaskan kembali ke masyarakat.***