RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 16 November 2021 - 14:02 WIB

*Pjs Kabid Humas Polda Sulsel Tegaskan Personil Polres Palopo Yang Terlibat Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Polri Sudah Ditindak Tegas*

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM//MAKASSAR, Pjs Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Usman Hamzah, membantah postingan medsos Facebook pada akun atas nama wong Aksan milik Aipda A yang menyebut anggota Polres Palopo yang mencuri barang dinas Polri tidak dimutasi dan baik-baik saja.

Ia menegaskan Propam Polda Sulsel telah mengambil tindakan tegas terhadap para personil Polres Palopo yang diduga terlibat mempreteli Kendaraan Dinas milik Polres Palopo pada bulan Maret 2021 lalu.

“Ya pelanggaran ini kasus lama, para personil tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan sidang disiplin dalam pelanggaran disiplin yang digelar bulan Maret lalu,” kata Usman.

Mereka yakni (AH ) pejabat Sarpras dengan hukuman disiplin teguran tertulis, sedangkan Personil lainnya yakni (ZK) dan (AD) dengan hukuman disiplin penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPP LSM LPK mengadakan kunjungan kerja ke desa Watangcani Kecamatan Bontocani kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

“Saya juga tegaskan bukan mencuri namun mempreteli beberapa bagian dari kendaraan dinas Polres Palopo yang akan dilelang melalui KPKNL Palopo pada tahun 2020 dengan tujuan agar tidak ada peminat terhadap kendaraan yang dilelang dan para personil dilakukan tindakan disiplin,” jelas Usman.

Terkait Aipda A, Usman menuturkan yang bersangkutan dulunya merupakan personil Polres Palopo, karena adanya mutasi dari Polda Sulsel tanggal 29 Oktober 2021 yang bersangkutan pindah ke Polres Tana Toraja.

“Perihal mutasi Aipda A itu tidak ada hubungan dengan Postingan di facebook, mutasi itu hal biasa di Polri, untuk penyegaran tugas,” kata Usman.

Baca Juga :  *Pangdam Terima Paparan kesiapan TMMD Ke-114 TA 2022 Kodam XIV/Hasanuddin*

Usman juga mengungkap bahwa Aipda A yang membuat postingan tuduhan pencurian kendaraan dinas Polres Palopo di medsos Facebook ini, juga pernah terlibat pengrusakan terhadap 1 unit kendaraan motor trail Sat Samapta merk Kawasaki KLX dengan cara mereteli bagian rem depan dan belakang hilang, as roda hilang, cover motor telah diganti.

“Selain itu Aipda A ini juga pernah menjalani beberapa sidang disiplin, diantaranya berkata kasar dan kasus melakukan penarikan mobil leasing pada tahun 2017 dan pernah dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 21 hari,” jelasnya.

Biro Makassar

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sambut Hari Bhayangkara Ke 76, Polsek Somba Opu Gowa Lakukan Korvey Secara Intensif

Headline

Sambut Hari Bhayangkara Ke 76, Polsek Somba Opu Gowa Lakukan Korvey Secara Intensif
Respon Cepat, Kapolsek Pantee Bidari Datangi TKP Lokasi Kebakaran Rumah Warga

Headline

Respon Cepat, Kapolsek Pantee Bidari Datangi TKP Lokasi Kebakaran Rumah Warga
Danyon Armed 13 Kostrad Bangun Masjid dan Santuni Anak Yatim

Headline

Danyon Armed 13 Kostrad Bangun Masjid dan Santuni Anak Yatim
Kapolres Gowa Pimpin Apel Pagi, Ini Arahannya

Headline

Kapolres Gowa Pimpin Apel Pagi, Ini Arahannya
Percepatan Vaksinasi, Polsek Galesong Selatan Buka Gerai Vaksin Presisi di Kantor Desa

Headline

Percepatan Vaksinasi, Polsek Galesong Selatan Buka Gerai Vaksin Presisi di Kantor Desa
Bentuk Empati dan Kepedulian, Kapolsek Galut Bantu Warganya Yang Tertimpa Musibah 

Headline

Bentuk Empati dan Kepedulian, Kapolsek Galut Bantu Warganya Yang Tertimpa Musibah 
Jelang Pilkades Serentak, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Pannyangkalang Lakukan Patroli

Headline

Jelang Pilkades Serentak, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Pannyangkalang Lakukan Patroli
Usai Shalat Ied Mantan Bupati Aceh Timur Gelar Halal Bihalal Bersama Anak Yatim dan Warga Sekitar

Aceh

Usai Shalat Ied Mantan Bupati Aceh Timur Gelar Halal Bihalal Bersama Anak Yatim dan Warga Sekitar