RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 16 November 2021 - 14:02 WIB

*Pjs Kabid Humas Polda Sulsel Tegaskan Personil Polres Palopo Yang Terlibat Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Polri Sudah Ditindak Tegas*

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM//MAKASSAR, Pjs Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Usman Hamzah, membantah postingan medsos Facebook pada akun atas nama wong Aksan milik Aipda A yang menyebut anggota Polres Palopo yang mencuri barang dinas Polri tidak dimutasi dan baik-baik saja.

Ia menegaskan Propam Polda Sulsel telah mengambil tindakan tegas terhadap para personil Polres Palopo yang diduga terlibat mempreteli Kendaraan Dinas milik Polres Palopo pada bulan Maret 2021 lalu.

“Ya pelanggaran ini kasus lama, para personil tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan sidang disiplin dalam pelanggaran disiplin yang digelar bulan Maret lalu,” kata Usman.

Mereka yakni (AH ) pejabat Sarpras dengan hukuman disiplin teguran tertulis, sedangkan Personil lainnya yakni (ZK) dan (AD) dengan hukuman disiplin penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPP LSM LPK mengadakan kunjungan kerja ke desa Watangcani Kecamatan Bontocani kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

“Saya juga tegaskan bukan mencuri namun mempreteli beberapa bagian dari kendaraan dinas Polres Palopo yang akan dilelang melalui KPKNL Palopo pada tahun 2020 dengan tujuan agar tidak ada peminat terhadap kendaraan yang dilelang dan para personil dilakukan tindakan disiplin,” jelas Usman.

Terkait Aipda A, Usman menuturkan yang bersangkutan dulunya merupakan personil Polres Palopo, karena adanya mutasi dari Polda Sulsel tanggal 29 Oktober 2021 yang bersangkutan pindah ke Polres Tana Toraja.

“Perihal mutasi Aipda A itu tidak ada hubungan dengan Postingan di facebook, mutasi itu hal biasa di Polri, untuk penyegaran tugas,” kata Usman.

Baca Juga :  *Pangdam Terima Paparan kesiapan TMMD Ke-114 TA 2022 Kodam XIV/Hasanuddin*

Usman juga mengungkap bahwa Aipda A yang membuat postingan tuduhan pencurian kendaraan dinas Polres Palopo di medsos Facebook ini, juga pernah terlibat pengrusakan terhadap 1 unit kendaraan motor trail Sat Samapta merk Kawasaki KLX dengan cara mereteli bagian rem depan dan belakang hilang, as roda hilang, cover motor telah diganti.

“Selain itu Aipda A ini juga pernah menjalani beberapa sidang disiplin, diantaranya berkata kasar dan kasus melakukan penarikan mobil leasing pada tahun 2017 dan pernah dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 21 hari,” jelasnya.

Biro Makassar

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pandam Jaya Bersama Polda Metro Jaya Pimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan PPKM Ber skala Mikro Wilayah Jadetabek

Headline

Pandam Jaya Bersama Polda Metro Jaya Pimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan PPKM Ber skala Mikro Wilayah Jadetabek
Warga Masyarakat Minta Kepada Pj Bupati Aceh Timur Selesaikan Tanah Dalam dusun Padang Kasab

Headline

Warga Masyarakat Minta Kepada Pj Bupati Aceh Timur Selesaikan Tanah Dalam dusun Padang Kasab
Paska Deklarasi, FKPMJ Gelar Rapat Menuju 100 Hari Kerja

Daerah

Paska Deklarasi, FKPMJ Gelar Rapat Menuju 100 Hari Kerja
Kejuaraan Sepakbola Bupati Cup  Bidik  Pemain  POPDA 2024

Headline

Kejuaraan Sepakbola Bupati Cup  Bidik  Pemain  POPDA 2024
Satreskrim Polres Muara Enim Berkolaborasi Dengan Unit Reskrim Polsek Lakid Berhasil Amankan Satu Dari Tiga Pelaku Penganiayaan

Berita Sumatera

Satreskrim Polres Muara Enim Berkolaborasi Dengan Unit Reskrim Polsek Lakid Berhasil Amankan Satu Dari Tiga Pelaku Penganiayaan

Headline

Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Tinjau Dua Posko Pengungsian Bencana Erupsi Gunung Lewotobi
Tanah Masjid Nurul Falah Bekasi Dipersoalkan,Irjen Pol(pur) H Anton Charliyan Bilang Begini

Daerah

Tanah Masjid Nurul Falah Bekasi Dipersoalkan,Irjen Pol(pur) H Anton Charliyan Bilang Begini
Jalin silaturahmi, TRIPIKA Somba Opu Sambangi Warga

Headline

Jalin silaturahmi, TRIPIKA Somba Opu Sambangi Warga