RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 16 November 2021 - 14:02 WIB

*Pjs Kabid Humas Polda Sulsel Tegaskan Personil Polres Palopo Yang Terlibat Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Polri Sudah Ditindak Tegas*

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM//MAKASSAR, Pjs Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Usman Hamzah, membantah postingan medsos Facebook pada akun atas nama wong Aksan milik Aipda A yang menyebut anggota Polres Palopo yang mencuri barang dinas Polri tidak dimutasi dan baik-baik saja.

Ia menegaskan Propam Polda Sulsel telah mengambil tindakan tegas terhadap para personil Polres Palopo yang diduga terlibat mempreteli Kendaraan Dinas milik Polres Palopo pada bulan Maret 2021 lalu.

“Ya pelanggaran ini kasus lama, para personil tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan sidang disiplin dalam pelanggaran disiplin yang digelar bulan Maret lalu,” kata Usman.

Mereka yakni (AH ) pejabat Sarpras dengan hukuman disiplin teguran tertulis, sedangkan Personil lainnya yakni (ZK) dan (AD) dengan hukuman disiplin penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.

“Saya juga tegaskan bukan mencuri namun mempreteli beberapa bagian dari kendaraan dinas Polres Palopo yang akan dilelang melalui KPKNL Palopo pada tahun 2020 dengan tujuan agar tidak ada peminat terhadap kendaraan yang dilelang dan para personil dilakukan tindakan disiplin,” jelas Usman.

Terkait Aipda A, Usman menuturkan yang bersangkutan dulunya merupakan personil Polres Palopo, karena adanya mutasi dari Polda Sulsel tanggal 29 Oktober 2021 yang bersangkutan pindah ke Polres Tana Toraja.

“Perihal mutasi Aipda A itu tidak ada hubungan dengan Postingan di facebook, mutasi itu hal biasa di Polri, untuk penyegaran tugas,” kata Usman.

Usman juga mengungkap bahwa Aipda A yang membuat postingan tuduhan pencurian kendaraan dinas Polres Palopo di medsos Facebook ini, juga pernah terlibat pengrusakan terhadap 1 unit kendaraan motor trail Sat Samapta merk Kawasaki KLX dengan cara mereteli bagian rem depan dan belakang hilang, as roda hilang, cover motor telah diganti.

“Selain itu Aipda A ini juga pernah menjalani beberapa sidang disiplin, diantaranya berkata kasar dan kasus melakukan penarikan mobil leasing pada tahun 2017 dan pernah dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 21 hari,” jelasnya.

Biro Makassar

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Pangdam Hasanuddin Pimpin Apel Gelar Pasukan Sambut Kedatangan Wapres RI*

Headline

Berikan Ceramah Pembekalan Kepada Pasis Digreg LI Sesko TNI, Kasdam XIV/Hsn Berharap Usai Lulus Dik Sesko TNI Cara Berfikirnya Sudah Berbeda*

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Warga Kelurahan Muara Enim Minta Aparat Penegak Hukum Selidiki Status Kepemilikan Aset Pemda di Jalan Pelawaran I

Headline

Sampaikan Aspirasi Kepada DPD RI, Senator Fachrul Razi: FK- BPPPN Aceh Tamiang Harus di PNS kan bukan Di Putuskan Kontrak

Headline

Kapolri Bicara Wujudkan SDM Unggul di Acara Bantuan Pendidikan Putra-Putri Polri

Headline

Kolaborasi Pengelola Rusunawa Bersama Koramil 06/Cakung Gelar Vaksinasi Booster

Headline

Saweu Ulama, Kapolres Lhokseumawe Silaturrahmi dengan Ketua NU.

Headline

Pangdam XIV/Hsn Dampingi Kunker Panglima TNI di Lantamal VI Makassar*