RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Minggu, 14 September 2025 - 10:50 WIB

PN Medan Eksekusi Aset milik KAI yang Dikuasai Pihak Lain di Jalan Perintis Kemerdekaan

Redaksi - Penulis Berita

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah melakukan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain dan telah dimenangkan oleh PT KAI diseluruh tingkatan pengadilan, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan pada Selasa (9/9/2025).

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah melakukan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain dan telah dimenangkan oleh PT KAI diseluruh tingkatan pengadilan, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan pada Selasa (9/9/2025).

Baca Juga :  BINUS @Alam Sutera Siap Mencetak Talenta Berkualitas untuk Berkarier di Industri Creative Business

Sebelum pelaksanaan eksekusi, KAI Divisi Regional I Sumatera Utara terlebih dahulu menempuh langkah persuasif dengan kedua pihak termohon eksekusi. Hasilnya, mereka menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan secara sukarela.

Aset pertama yang dieksekusi adalah Rumah Dinas DW 99 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28, dengan luas tanah 720 m² dan luas bangunan 143 m². Adapun aset kedua adalah Rumah Dinas DW 100 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26, dengan luas tanah 1.200 m² dan luas bangunan 123 m².

“KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus berjuang menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola secara optimal demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.

Baca Juga :  10 Startup Potensial Indonesia yang Kini Gulung Tikar

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang berada sepenuhnya di bawah pengelolaan KAI. Pemanfaatan aset KAI hanya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang sah.

”Dalam setiap penanganan perkara aset, KAI Divre I Sumut senantiasa mengedepankan langkah persuasif dan humanis, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

KAI Dukung Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia dengan Penggunaan Waste Bag Ramah Lingkungan

Ekonomi

Harga Emas Terkoreksi Efek Investor yang Beralih Aset

Ekonomi

Ingin Proyek Lebih Rapi? Pakai Konsultan Kubus Apung Berpengalaman

Ekonomi

Kritik Pedas Founder Solana Terhadap Regulasi Kripto di Era Biden

Ekonomi

Port Academy Gelar Pelatihan IMO Level 2 di Jakarta

Ekonomi

Fragments of The Tree of Life: Kolaborasi K Mall X Yessiow di Art Jakarta 2025

Ekonomi

Kolaborasi Global di RESILIENCE 2025: Alam Jadi Kunci Ketahanan Iklim

Ekonomi

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan