RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 24 Oktober 2022 - 10:16 WIB

Polantas Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di SMAN 2 Takalar

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR-SULSEL, Polres Takalar melalui Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Takalar IPDA Hendra, S.Sos bersama Personil Lantas berikan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pelajar SMA Negeri 2 Takalar, Kecamatan Pattallassang. Senin (24/10/22)

Saat bertindak sebagai Inspektur Upacara, Ipda Hendra, S.Sos memberikan materi sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu – Lintas dan angkutan jalan, pengenalan aturan lalu lintas, 12 gerakan dasar lalu lintas dengan mengedepankan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, pemahaman masalah rambu dan marka jalan.

Dalam arahannya, Ipda Hendra menekankan kepada siswa-siswi yang hadir agar memahami dengan baik aturan berkendara di jalan raya.

” Faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan yakni tidak adanya sikap disiplin dalam mengendarai kendaraan dijalan sehingga dengan sesukanya menggunakan jalan raya tanpa memikirkan adanya kendaraan lainnya, suka ugal-ugalan, balapan liar, menggunakan knalpot bogar ,tidak menggunakan helm “SNI” dan tidak jaga jarak, serta tidak mematuhi rambu lalu lintas”, bebernya.

Baca Juga :  Ramadhan Berkah, Koramil 06/Setiabudi Beserta Persit Kartika Chandra Kirana Berbagi Nasi Kotak dan Takjil

Ipda Hendra juga menekankan kepada siswa agar tidak menggunakan sepeda listrik dijalan raya.

Harapan dari kegiatan ini agar Para Siswa-Siswi nantinya dapat menjadi pelopor tertib berlalu lintas di kalangan keluarga dan lingkungannya dan menjadi media yang efektif dalam sosialisasi dan pembinaan tertib berlalu lintas sejak dini.

Polantas Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di SMAN 2 Takalar

Polres Takalar melalui Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Takalar IPDA Hendra, S.Sos bersama Personil Lantas berikan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pelajar SMA Negeri 2 Takalar, Kecamatan Pattallassang. Senin (24/10/22)

Saat bertindak sebagai Inspektur Upacara, Ipda Hendra, S.Sos memberikan materi sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu – Lintas dan angkutan jalan, pengenalan aturan lalu lintas, 12 gerakan dasar lalu lintas dengan mengedepankan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, pemahaman masalah rambu dan marka jalan.

Baca Juga :  Temui Bintara Remaja, Ini Pesan Kasubbag Binkar Polres Gowa 

Dalam arahannya, Ipda Hendra menekankan kepada siswa-siswi yang hadir agar memahami dengan baik aturan berkendara di jalan raya.

” Faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan yakni tidak adanya sikap disiplin dalam mengendarai kendaraan dijalan sehingga dengan sesukanya menggunakan jalan raya tanpa memikirkan adanya kendaraan lainnya, suka ugal-ugalan, balapan liar, menggunakan knalpot bogar ,tidak menggunakan helm “SNI” dan tidak jaga jarak, serta tidak mematuhi rambu lalu lintas”, bebernya.

Ipda Hendra juga menekankan kepada siswa agar tidak menggunakan sepeda listrik dijalan raya.

Harapan dari kegiatan ini agar Para Siswa-Siswi nantinya dapat menjadi pelopor tertib berlalu lintas di kalangan keluarga dan lingkungannya dan menjadi media yang efektif dalam sosialisasi dan pembinaan tertib berlalu lintas sejak dini.

Berita ini 121 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pemerintah Kabupaten Way Kanan Launching Penyaluran Beras CPP

Headline

Pemerintah Kabupaten Way Kanan Launching Penyaluran Beras CPP
Diduga Usai Berdamai, Keluarga Terduga Pelaku Pencurian Jadi Korban Pemerasan

Daerah

Diduga Usai Berdamai, Keluarga Terduga Pelaku Pencurian Jadi Korban Pemerasan
Mulai Besok, Korlantas Polri Uji Coba Ganjil Genap di Tol Cikampek*

Headline

Mulai Besok, Korlantas Polri Uji Coba Ganjil Genap di Tol Cikampek*
Polres Aceh Timur Gelar Latpraops Mantap Brata Persiapan Pengamanan Pemilu 2024

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Gelar Latpraops Mantap Brata Persiapan Pengamanan Pemilu 2024
OJK Sebut Aset JIWASRAYA Rp 6,7 Triliun Belum Cukup, Praktisi Asuransi: OJK Tertibkan Direksi BUMN Nakal, Lindungi Konsumen, dan Aset Properti Negara !!

Ekonomi

OJK Sebut Aset JIWASRAYA Rp 6,7 Triliun Belum Cukup, Praktisi Asuransi: OJK Tertibkan Direksi BUMN Nakal, Lindungi Konsumen, dan Aset Properti Negara !!
*Polda Sulsel Ungkap 490 Kasus Kejahatan Dalam Ops Pekat Lipu, Termasuk Peredaran Senpi Ilegal*

Headline

*Polda Sulsel Ungkap 490 Kasus Kejahatan Dalam Ops Pekat Lipu, Termasuk Peredaran Senpi Ilegal*
Wakapolres Takalar Pimpin Apel Siaga Cegah Gangguan Kamtibmas Pasca Pilkades

Headline

Wakapolres Takalar Pimpin Apel Siaga Cegah Gangguan Kamtibmas Pasca Pilkades
Ketua DPP API: DPP API Segera Terbitkan Kartu Anggota Organisasi.

Berita Sumatera

Ketua DPP API: DPP API Segera Terbitkan Kartu Anggota Organisasi.