RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 24 Oktober 2022 - 10:16 WIB

Polantas Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di SMAN 2 Takalar

MUHAMMAD YUSUF HADING - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR-SULSEL, Polres Takalar melalui Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Takalar IPDA Hendra, S.Sos bersama Personil Lantas berikan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pelajar SMA Negeri 2 Takalar, Kecamatan Pattallassang. Senin (24/10/22)

Saat bertindak sebagai Inspektur Upacara, Ipda Hendra, S.Sos memberikan materi sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu – Lintas dan angkutan jalan, pengenalan aturan lalu lintas, 12 gerakan dasar lalu lintas dengan mengedepankan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, pemahaman masalah rambu dan marka jalan.

Dalam arahannya, Ipda Hendra menekankan kepada siswa-siswi yang hadir agar memahami dengan baik aturan berkendara di jalan raya.

” Faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan yakni tidak adanya sikap disiplin dalam mengendarai kendaraan dijalan sehingga dengan sesukanya menggunakan jalan raya tanpa memikirkan adanya kendaraan lainnya, suka ugal-ugalan, balapan liar, menggunakan knalpot bogar ,tidak menggunakan helm “SNI” dan tidak jaga jarak, serta tidak mematuhi rambu lalu lintas”, bebernya.

Baca Juga :  Ramadhan Berkah, Koramil 06/Setiabudi Beserta Persit Kartika Chandra Kirana Berbagi Nasi Kotak dan Takjil

Ipda Hendra juga menekankan kepada siswa agar tidak menggunakan sepeda listrik dijalan raya.

Harapan dari kegiatan ini agar Para Siswa-Siswi nantinya dapat menjadi pelopor tertib berlalu lintas di kalangan keluarga dan lingkungannya dan menjadi media yang efektif dalam sosialisasi dan pembinaan tertib berlalu lintas sejak dini.

Polantas Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di SMAN 2 Takalar

Polres Takalar melalui Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Takalar IPDA Hendra, S.Sos bersama Personil Lantas berikan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pelajar SMA Negeri 2 Takalar, Kecamatan Pattallassang. Senin (24/10/22)

Saat bertindak sebagai Inspektur Upacara, Ipda Hendra, S.Sos memberikan materi sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu – Lintas dan angkutan jalan, pengenalan aturan lalu lintas, 12 gerakan dasar lalu lintas dengan mengedepankan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, pemahaman masalah rambu dan marka jalan.

Baca Juga :  Temui Bintara Remaja, Ini Pesan Kasubbag Binkar Polres Gowa 

Dalam arahannya, Ipda Hendra menekankan kepada siswa-siswi yang hadir agar memahami dengan baik aturan berkendara di jalan raya.

” Faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan yakni tidak adanya sikap disiplin dalam mengendarai kendaraan dijalan sehingga dengan sesukanya menggunakan jalan raya tanpa memikirkan adanya kendaraan lainnya, suka ugal-ugalan, balapan liar, menggunakan knalpot bogar ,tidak menggunakan helm “SNI” dan tidak jaga jarak, serta tidak mematuhi rambu lalu lintas”, bebernya.

Ipda Hendra juga menekankan kepada siswa agar tidak menggunakan sepeda listrik dijalan raya.

Harapan dari kegiatan ini agar Para Siswa-Siswi nantinya dapat menjadi pelopor tertib berlalu lintas di kalangan keluarga dan lingkungannya dan menjadi media yang efektif dalam sosialisasi dan pembinaan tertib berlalu lintas sejak dini.

Berita ini 91 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Kakek Hilang Ingatan Kini Identitasnya Ditemukan, Dinsos ATIM Fasilitasi Pemulangan

Headline

Polda Papua Terjunkan 380 Personel Bantu Penanganan Banjir dan Longsor di Jayapura

Headline

Kapolres Takalar Tinjau Pelaksanaan Vaksin Massal Di Kelurahan Patte’ne 

Headline

Respon Cepat Sat Samapta Polres Takalar Evakuasi Pohon Tumbang Yang Menghalangi Jalan

Headline

Cegah Gangguan Kamtibmas Jelang Idul Fitri, TNI-Polri di Gowa Gelar Patroli Mobile

Headline

JAGA KONDUSIFITAS WILAYAH,POLSEK PARANGLOE MASIFKAN GIAT PATROLI MALAM HARI

Headline

Masjid Ilham Bara Baraya Utara Adakan Buka Bersama Puasa 10 Muharram

Headline

Tim Peneliti Kompolnas Kunjungi Polres Gowa