RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Sabtu, 10 April 2021 - 11:40 WIB

Polda Kalsel Naikan Status Penyidikan, DI Terancam Dipenjara

Bagas - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM- KALSEL | Kasus dugaan pemalsuan dokumen manipulasi suara Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilakukan oleh kubu Denny Indrayana (DI) telah naik status penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut diyakini berisi pernyataan dan tandatangan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i kepada Wartawan, Kamis (8/4/2021).

“Setelah gelar hasil klarifikasi saksi-saksi, kami dapati ada unsur pidana dalam kasus tersebut, dan kasusnya ditetapkan naik status penyidikan. “kata Rifa’i.

Dengan berstatus penyidikan, kata ia Kepolisian secara otomatis akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait adanya unsur tindakpidana dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Dalam keterangannya, ia merinci ada berapa saksi-saksi yang rencananya
akan dipanggil Ditreskrimum Polda Kalsel, “kami pastikan pihak akan memanggil saksi pelapor diantaranya Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib. “jelasnya.

Agenda pemanggilan pemeriksaan para saksi dijelaskan Rifa’i direncanakan akan dimulai minggu depan,”kita lihat nanti ya, jika alat-alat bukti terpenuhi, bukan tidak mungkin Kepolisian akan menetapkan terlapor menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen
ini.

Baca Juga :  GMPK MINTA KEJARI ACEH TIMUR PERIKSA DANA RESES DAN SPPD DPRK ACEH TIMUR TAHUN 2020

Dikabarkan sebelumnya Kepolisian sudah memeriksa sejumlah pihak untuk
dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut, diantaranya Abdul Muthalib, Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji dan sejumlah pihak lainnya.

Menurutnya, dokumen yang diduga sengketa pemalsuan menjadi akar persoalan, dimana terdapat surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dengan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan H Denny Indrayana-H Difriadi sebagai Paslon nomor urut 2 dalam kontestan Pilgub Kalsel tahun 2020 lalu, dan sebelumnya kedua pelaku itu juga telah dilaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar Abdul Muthalib ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bukti dokumen surat yang dipalsukan tersebut diketahui berisi adanya
upaya penggelembungan suara di wilayah Kabupaten Banjar sebanyak 5000 suara yang ditandatangani oleh pelapor. Faktanya pelapor merasa tidak
pernah membuat pernyataan yang dimaksudkan oleh (H2D).

“Anehnya bukti tersebut dijadikan dasar pertimbangan hakim MK untuk mengabulkan permohonan Denny, padahal dalam persidangan sudah disampaikan bukti bantahan dari pelapor juga yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Paman Birinmu. “ungkap Muthalib ketika dihubungi wartawan, Jum’at (9/4/2021) malam.

Baca Juga :  WAKAPOLDA KEPRI RESMIKAN POLSEK BULANG POLRESTA BARELANG

Muthalib menyebut bukti yang digunakan oleh Denny Indrayana di MK masuk dalam daftar bukti dengan kode P-252 yang berarti telah disiapkan untuk diajukan sebagai bukti sejak semula. “kami sudah membantah ke MK dengan kode PT-965 bahwa saya tidak pernah membuat bukti surat yang diajukan oleh kubu Denny Indrayana. Kedua bukt tersebut sama-sama diserahkan ke MK pada saat sidang pembuktian bulan Februari lalu. “paparnya.

Dikatakan Muthalib, Hakim MK sendiri telah memutuskan akan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten dan kota di Kalsel yang rencanannya digelar KPU pada 9 Juni 2021.

“Dengan naiknya status hukum menjadi penyidikan di Polda Kalsel, saya memiliki dugaan kuat soal pemalsuan dokumen tersebut semakin nyata. Secara hukum pelaku dalam hal ini orang yang saya laporkan di duga dan diyakini telah sengaja membuat surat tersebut untuk kepentingan dirinya.Semoga ini akan cepat terkuak. Artinya, (DI) sebagai orang yang melakukan pemalsuan dokumen dapat di pidanakan. “pungkasnya.

Syarip H./red.

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Walikota terima kunjungan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI
Haji Azhari M Nur ”Maop” Perbaiki Jalan Desa Meunasah Pu’uk yang Rusak Parah

Aceh

Haji Azhari M Nur ”Maop” Perbaiki Jalan Desa Meunasah Pu’uk yang Rusak Parah
Wasbang dan Latihan PBB Pada Masa Orientasi SMAN 76 oleh Koramil 06/Cakung

Nusantara

Wasbang dan Latihan PBB Pada Masa Orientasi SMAN 76 oleh Koramil 06/Cakung
Brigif Raider 9 Kostrad Menerima Kunjungan Tim Wasrik Itkostrad

Nusantara

Brigif Raider 9 Kostrad Menerima Kunjungan Tim Wasrik Itkostrad
KURSI JOKOWI DIGOYANG-GOYANG

Nasional

KURSI JOKOWI DIGOYANG-GOYANG
Kodim 0505/Jakarta Timur Gelar Upacara 17-an, Tingkatkan Dedikasi dan Kinerja

Nusantara

Kodim 0505/Jakarta Timur Gelar Upacara 17-an, Tingkatkan Dedikasi dan Kinerja
Patroli Tempat Wisata, Patroli Samapta Ingatkan Protokol Kesehatan 

Headline

Patroli Tempat Wisata, Patroli Samapta Ingatkan Protokol Kesehatan 
Danbrigif Raider 13 Kostrad Hadiri Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana

Headline

Danbrigif Raider 13 Kostrad Hadiri Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana