RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Rabu, 13 September 2023 - 12:08 WIB

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Hilangnya Motor Warga Desa Manggul Lahat.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

LAHAT, SRIWIJAYATODAY.COM – Kasus hilangnya sepeda motor di desa Manggul Kecamatan Lahat beberapa bulan lalu. Berhasil, diungkap jajaran tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S. kunto Hartono, S.Ik., M.T., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., mengatakan. Sangat mengapresiasi kegigihan tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Lahat, dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum sektor kota resor Lahat.

“Kejadiannya, terjadi di desa Manggul Kecamatan Lahat. Minggu, 09 Juli 2023. Pukul 03. 00 WIB. Korbannya, Edi Lisna Jaya”. Terang Lispono kepada SRIWIJAYATODAY.COM dalam keterangan tertulisnya. Rabu, 13 September 2023.

Kala itu, tersangka DS (21). Mencuri motor Honda Revo milik korban yang di parkiran di TKP. Saat pencurian, kondisi motor dalam keadaan terkunci stang. Diketahui, kejadian tersebut telah dilaporkan korban ke Polsekta Lahat pada bulan Juli 2023 lalu.

Lispono mengaku, dari awal peristiwa sampai kasus tersebut berhasil diungkap. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Lahat baru berhasil mengungkap kasus tersebut di akhir bulan Agustus tahun 2023.

“Kasus ini, baru terungkap setelah lebih kurang 1 bulan lamanya dari saat pertama laporan masuk hingga proses penyelidikan. Pelakunya, tersangka DS (21). Tersangka ini, ditangkap dalam berkas perkara lain pada Rabu, 30 Agustus 2023. Pukul, 16.30 WIB. Di desa Ngalam Baru Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat”. Beber Lispono.

Tersangka, sudah mengakui perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan tersangka. Ialah, Satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo dengan No Polisi BG 4661 EJ, dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa plat nomor kendaraan.

Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara. Dapat disimpulkan, perbuatan tersangka ini masuk dalam kategori tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Tandasnya.

Baca Juga :  PoLsek Somba Opu Polres gowa Fasilitasi Tahanan Yang Berstatus Tersangka Melaksanakan Akad Nikah.*

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 173 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Abdul Muis Siap Bangun Gampong, Calonkan diri Sebagai Keuchik

Aceh Timur

Abdul Muis Siap Bangun Gampong, Calonkan diri Sebagai Keuchik
BELUM ADA TITIK TERANG UNTUK DANA PUBLIKASI MEDIA SUDAH THN 2022 ADA APA?…

Headline

BELUM ADA TITIK TERANG UNTUK DANA PUBLIKASI MEDIA SUDAH THN 2022 ADA APA?…
Tak Kunjung di Perbaiki, Bangunan Box Culvert di RT 11 Desa Suka Maju Terus Menuai Sorotan

Daerah

Tak Kunjung di Perbaiki, Bangunan Box Culvert di RT 11 Desa Suka Maju Terus Menuai Sorotan
Wujud Peduli dan Empati, Kapolsek Bontonompo Melayat Ke Rumah Warga yang Tengah Berdukacita

Headline

Wujud Peduli dan Empati, Kapolsek Bontonompo Melayat Ke Rumah Warga yang Tengah Berdukacita
Politik Hukum  Impeachment Presiden Untuk Kepentingan Elektoral

Headline

Politik Hukum  Impeachment Presiden Untuk Kepentingan Elektoral
Kapolres Gowa : Jangan Ada Anggota Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Headline

Kapolres Gowa : Jangan Ada Anggota Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Kapolres Gowa Hadiri Musrenbang Tingkat Kabupaten Gowa 

Headline

Kapolres Gowa Hadiri Musrenbang Tingkat Kabupaten Gowa 
Peringati Bulan K3 Nasional 2024, Medco E&P Gelar Rangkaian Kegiatan Edukasi

Aceh

Peringati Bulan K3 Nasional 2024, Medco E&P Gelar Rangkaian Kegiatan Edukasi