RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Rabu, 13 September 2023 - 12:08 WIB

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Hilangnya Motor Warga Desa Manggul Lahat.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

LAHAT, SRIWIJAYATODAY.COM – Kasus hilangnya sepeda motor di desa Manggul Kecamatan Lahat beberapa bulan lalu. Berhasil, diungkap jajaran tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S. kunto Hartono, S.Ik., M.T., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., mengatakan. Sangat mengapresiasi kegigihan tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Lahat, dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum sektor kota resor Lahat.

“Kejadiannya, terjadi di desa Manggul Kecamatan Lahat. Minggu, 09 Juli 2023. Pukul 03. 00 WIB. Korbannya, Edi Lisna Jaya”. Terang Lispono kepada SRIWIJAYATODAY.COM dalam keterangan tertulisnya. Rabu, 13 September 2023.

Kala itu, tersangka DS (21). Mencuri motor Honda Revo milik korban yang di parkiran di TKP. Saat pencurian, kondisi motor dalam keadaan terkunci stang. Diketahui, kejadian tersebut telah dilaporkan korban ke Polsekta Lahat pada bulan Juli 2023 lalu.

Lispono mengaku, dari awal peristiwa sampai kasus tersebut berhasil diungkap. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Lahat baru berhasil mengungkap kasus tersebut di akhir bulan Agustus tahun 2023.

“Kasus ini, baru terungkap setelah lebih kurang 1 bulan lamanya dari saat pertama laporan masuk hingga proses penyelidikan. Pelakunya, tersangka DS (21). Tersangka ini, ditangkap dalam berkas perkara lain pada Rabu, 30 Agustus 2023. Pukul, 16.30 WIB. Di desa Ngalam Baru Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat”. Beber Lispono.

Tersangka, sudah mengakui perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan tersangka. Ialah, Satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo dengan No Polisi BG 4661 EJ, dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa plat nomor kendaraan.

Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara. Dapat disimpulkan, perbuatan tersangka ini masuk dalam kategori tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Tandasnya.

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 180 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Mutasi Pejabat Kejaksaan, Kajari Luwu Zulmar Adhy Surya Pindah Tugas ke Ponorogo

Headline

D’SARS Beauty Skin Raih Penghargaan dari AdeV Natural Indonesia

Headline

Polres Takalar Siapkan Posko Lebaran Idul Fitri 1443 H Di Dua TitikĀ 

Headline

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Kunci Sepmor yang Sempat Dicuri Kepada Pemilik

Headline

Polres Gowa Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H di Gedung Pelayanan Terpadu

Headline

Salah Satu Upaya Mengusut Kematian Tiga Harimau di Peunaron Aceh Timur, Polres Aceh Timur Bersama BKSDA Aceh Lakukan Olah TKP dan Nekropsi

Headline

Tak Kenal Waktu Dan Kondisi Cuaca, Bhabinkamtibmas Resor Gowa Evakuasi Warga Sejak Subuh

Daerah

Memperingati HUT TNI ke – 76 Kodim 0612 Tasikmalaya Salurkkan 260 Paket Sembako ke 3 Yayasan