RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Headline

Senin, 24 Oktober 2022 - 13:57 WIB

Polisi Cek 11 Toko Obat dan Apotek di Idi dan Peureulak, Pastikan Tidak Menjual Obat Yang Dilarang Oleh BPOM

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Jajaran Polres Aceh Timur berintegritas dengan Pemkab Aceh Timur, turun memeriksa sejumlah toko obat dan apotek di wilayah Idi Rayeuk dan Peureulak agar tidak menjual atau mengedarkan obat sirup untuk anak kepada masyarakat, Senin (24/10/2022).

Setidaknya terdapat 11 titik lokasi yang menjadi sasaran kegiatan ini. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya fenomena gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak sesuai dengan edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Petugas dari Unit III Satreskrim Polres Aceh Timur memeriksa satu persatu toko obat dan apotek yang ada di Idi Rayeuk dan Peureulak. Dalam kegiatan ini, petugas tidak menemukan adanya penjualan obat dalam kemasan botol sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilon Glikol (EG) kepada masyarakat.

Baca Juga :  Aksi Anggota Satsamapta Polres Aceh Timur Saat Bantu Evakuasi Warga Yang Terdampak Banjir

“Kita edukasi pemilik toko obat atau apotek, agar tidak lagi menjual lagi obat yang dilarang oleh BPOM.” Kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Ia menjelaskan, terdapat 26 obat yang dilarang untuk dijual kepada masyarakat. Sebelumnya ada 5 jenis obat telah ditarik oleh pemerintah, obat itu menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.

“Di mana ada kandungan DEG dan EG pada jenis-jenis obat ini. Ini menyebabkan terjadinya gangguan ginjal akut pada anak, sehingga sementara waktu dilarang peredarannya,” jelas dia.

Baca Juga :  Ini Imbauan Kapolsek Polut Saat Laksanakan Safari Jum’at

Kasat Reskrim menegaskan, jika operasi yang dilakukan ini sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti pelarangan beredarnya 26 jenis obat sirup sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini.

“Yang perlu kita tegaskan adalah ini sebagai langkah persuasif kepada penjual obat yang sementara dilarang menjual obat sirup,” tegasnya.

“Ada sanksi pidana, jika mengedarkan suatu obat yang berbahaya, tapi ini kan baru dikeluarkan kebijakannya oleh pemerintah dan Pemkab Aceh Timur melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penarikan obat yang dilarang oleh BPOM.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.***

Berita ini 130 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice Sepanjang Tahun 2021-2022

Headline

Legislator Asal Aceh Minta OJK Tetapkan Orang Aceh Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Aceh

Bimtek Satgas Covid Diduga Langgar Aturan, DPMG Aceh Timur Harus Bertanggung Jawab

Berita Polisi

HEADLINE NEWS : Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Wakapolres Pimpin Upacara Bendera 17 Agustus

Aceh

Pemkab Aceh Timur dan Para Imum Bersinergi Menjaga Aqidah Masyarakat

Headline

Peduli Masyarakat Personel Polres Lahat Salurkan Bansos

Headline

Temuan Baru Kasus Bom Makasar

Headline

Warga Kampung Cilingsir gerudug(kejari) Kota serang Tuntut Penahanan Lima Terduga Pelaku Penganiayaan