RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 06:00 WIB

Polisi Ringkus DPO Pelaku Pencuri Minyak Mentah PT Medco Energi

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim – DPO pencuri minyak mentah PT Medco Energi ditangkap Polisi.

Tim Puma Polsek Gelumbang tangkap MA (36), pelaku pencuri minyak mentah PT Medco Energi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.Ik., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM SITUMORANG menerangkan, MA (36) ditangkap tim Puma Polsek Gelumbang karena terlibat kasus pencurian minyak mentah milik PT Medco Energi pada Sabtu, 07 Oktober 2023 lalu.

“TKP Nya di Jalur pipa KM 20 Sungai Keranji desa Melilian Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim”. Terangnya.

Dia mengaku, berdasarkan laporan Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata, S.H., M.H., pelaku ditangkap di desa Modong Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Selasa, 16 April 2024.

Selain MA, tim Puma Polsek Gelumbang sebelumnya sudah mengamankan M (35), dan H (35) dua orang pelaku lainnya.

Menurutnya, perbuatan para pelaku pertama kali diketahui oleh Security perusahaan yang mendapat laporan adanya bekas tumpahan minyak di jalur pipa KM 20 sungai Keranji.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim keamanan perusahaan (Security), ditemukan adanya sebuah lobang di sekitar jalur pipa yang telah ditutupi ranting, dan rumput oleh para pelaku.

Dokumentasi foto pipa PT Medco Energi yang telah dilubangi, dan dipasang keran oleh para pelaku.


“Posisi pipa minyak sudah dalam keadaan dibolongi, dan dipasang keran oleh para pelaku. Diduga keran tersebut dipergunakan untuk mencuri minyak mentah dari dalam pipa”. Ungkapnya melalui keterangan tertulis. Kamis, 18 April 2024.

Saat ini, pelaku berserta barang bukti satu buah kelam tapping yang terbuat dari besi sudah diamankan di Mapolsek Gelumbang.

Akibat perbuatan para pelaku, PT Medco Energi mengalami kerugian diperkirakan senilai seratus sebelas juta rupiah.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara”. Tandasnya.

Editor: Kepala Wilayah SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 524 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

MEDCO E&P – BPMA BANTU PERBAIKI JALAN SEPANJANG 13 KILOMETER DI INDRA MAKMU

Headline

Ali sopian SH, maju nyaleg niatan untuk membangun Lampung Selatan.

Headline

Polres Gowa Amankan Pendaftaran Calon Bupati – Wakil Bupati

Headline

Kasdam XIV/Hsn Mewakili Pangdam Pada Penutupan Festival Seni Pertunjukan Sulsel Menari

Aceh

Cabang Olahraga Sepak Takraw PON XXI 2024 Aceh – Sumut Resmi Dibuka

Aceh Timur

Sekda Buka Pelatihan PPK Tahun 2021

Headline

37 Tahun Mengabdi Selalu Menjaga Kedisiplinan, AKP ( Purn ) Herno Mintoro Mendapatkan Penghargaan.

Headline

Polsek Somba Opu Laksanakan Kegiatan Serbuan Vaksin Covid-19 Di Kantor Kecamatan Somba Opu