Sriwijayatoday.com Lahat Sumatera Selatan – Penangkapan sepasang suami istri yang diduga pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Lahat dibenarkan Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik., M.Si., yang disampaikannya melalui Bid Humas Polres Lahat pada Rabu, 28 Desember 2022.
Dijelaskan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., kepada wartawan, penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Lahat beberapa hari lalu benar adanya, pelaku tersebut ialah MY dan RS diketahui pelaku ini adalah pasangan suami istri warga Kabupaten Muara Enim. Keduanya di tangkap tim Walet SatresNarkoba Polres Lahat pada hari Minggu, 25 Desember 2022 lalu pukul 02.30 WIB. Jelas Lispono.
“Pelaku di tangkap di desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba di salah satu Cafe yang berada di wilayah hukum Polres Lahat”. Ujar Lispono.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti Tiga setengah butir tablet pil berwarna merah muda di bungkus plastik klip transparan berlogo monyet dari tangan para pelaku yang diduga narkotika jenis pil ekstasi. Dengan berat bruto Satu koma Tiga Empat gram, berikut Satu unit Handphone Android merk Samsung galaxy J4+ warna gold. Terangnya.
Saat ini, Kedua pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat. Dan sedang dilakukan pemeriksaan penyidikan oleh Polisi.
Dihadapan penyidik, Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kepemilikan atas barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku saat penangkapan. Keduanya akan disangkakan dengan Pasal primer 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM