RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Ekonomi

Rabu, 27 Juli 2022 - 18:09 WIB

Politisi Muda Partai Nasdem ZulFadli Oyong : Perpanjangan HGU Perusahaan Perkebunan di Aceh Timur Wajib Penuhi Hal Ini

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – ZulFadli yang akrab disapa Oyong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menyebutkan, perusahaan perkebunan wajib membangun kebun plasma kepada masyarakat sekitar perkebunan. Hal tersebut dikatakan ZulFadli, politisi partai Nasdem saat memfasilitasi masyarakat Banda Alam dengan pihak perusahaan perkebunan PT. Bumi Flora dan PT. Dewi Kencana Semesta, pada Selasa kemarin (26/7/2022).

“Ya, benar kami dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur (DPRK) memfasilitasi masyarakat Banda Alam untuk menemui pihak perusahaan,” kata Zulfadli politisi partai Nasdem, Rabu (27/7/2022).

Oyong menyampaikan bahwa, pada pertemuan tersebut sebanyak tiga perwakilan masyarakat desa turut hadir diantaranya desa Jambo Reuhat, Alue Lhok dan desa Lhok Leumak. Ketiga perwakilan masyarakat desa tersebut terbagi dalam tiga Kecamatan, Darul Ikhsan, Idi Tunong dan Kecamatan Banda Alam.

Baca Juga :  Rekomendasi LKPJ 2020, Bupati Aceh Timur Ucap Terimakasih Kepada DPRK

“Ketiga perwakilan masyarakat desa seputar perusahaan menuntut kepada kedua perusahaan tentang perampasan lahan, menolak perpanjangan HGU dan meminta ganti rugi atas kerusakan fasilitas jalan akibat dilalui mobil truck pengangkut hasil kebun perusahaan,” terang Oyong.

Lanjut Oyong lagi, sebelum pihak perusahaan menyediakan lahan plasma kepada masyarakat, pemerintah dalam hal ini pihak terkait, diminta jangan dulu memperpajang HGU.

“Kita juga memohon kepada semua stekholder agar kasus ini jangan jalan ditempat saja. Dan kita meminta kepada pihak perusahaan jika memang ada dana CSR untuk kedepan diberikan kepada masyarakat dan harus melibatkan Muspida, Muspika dan masyarakat seputar perusahaan,” pinta Oyong.

Baca Juga :  Bupati  Perintah  OPD Update Data Kerusakan  Pasca Banjir Ke Kementerian  Terkait

Selain itu Oyong juga mengingatkan, Ketika tim turun, kita minta pihak DPRK dilibatkan, dan hari ini kita mau diperjelas yang mana lahan produktif dan mana lahan yang terbengkalai.

“Kita juga menuntut kepada perusahaan lahan plasma sekitar 680 hektar yang harus diberikan kepada masyarakat. “Sebelum itu diberikan maka kita minta kepada pemerintah jangan dulu diberi perpanjang izin HGU,” tegas Oyong.

Pada pertemuan tersebut urut hadir, Ketua DPRK Fattah Fikri, Wakil ketua DPRK M. Nur, Ketua Komisi I Azhari, Ketua Komisi II Ibrahim alias Odon, Junaidi alias Ateng ketua Fraksi Partai Aceh, Nurul Akla berserta dtaf Dinas Perkebunan dan Kabag Ops Polres Aceh Timur.[]

Berita ini 63 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

MAXY Academy Menjawab Kebutuhan Talenta Digital: Potensi Profesi AI dan Cybersecurity di Indonesia

Ekonomi

Obligasi Rp 700 Miliar Diluncurkan, BRI Finance Bidik Ekspansi Rp 1 Triliun

Aceh

Tim Sepak Takraw Putra Aceh Timur Tumbang 1-2 Dari Tim Putra Aceh Singkil 

Ekonomi

KAI Divre III Palembang Ajak Penumpang Kereta Api Manfaatkan Fasilitas Gratis di Stasiun

Aceh

AL-FARLAKY Salurkan Rompi Untuk RBT OMJEK: Terima Kasih Pak Iskandar

Ekonomi

5 Keunggulan Tak Terduga Dermaga Apung yang Perlu Anda Ketahui

Ekonomi

Thailand Hadir di INAGRITECH 2025, Tampilkan Inovasi Teknologi Pertanian untuk Dunia yang Lebih Baik

Ekonomi

KAI Logistik Kelola Lebih dari 17 Juta Ton Barang, Kinerja Triwulan III Naik di Seluruh Segmen Layanan