RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 24 Maret 2022 - 08:41 WIB

Polres Aceh Timur Selesaikan Kasus Pencurian Secara Restorative Justice

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Peudawa Tidak selalu kasus pidana harus diselesaikan lewat jalur hukum. Upaya mediasi dengan mengedepankan sisi kemanusiaan bisa menjadi win-win solution. Hal ini yang dilakukan Polres Aceh Timur dalam menyelesaikan kasus pencurian yang mana korbanya adalah anggota Polri yang berdinas di Polres Aceh Timur.

DK warga Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur terlihat selalu menunduk ketika berhadapan dengan penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur. Ia terlihat gemetar saat ditanyai oleh penyidik, dia sangat ketakutan dan terbayang akan nasib keluarganya ke depan, saat setelah ditetapkan pada sebagai tersangka sebagai pelaku pencurian di rumah Bripka Fery Fadli, pada Rabu, (09/03/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengungkapkan, pencurian itu diketahui oleh korban (Bripka Fery Fadli) pada pagi itu saat bangun tidur dan langsung mandi tanpa memperhatikan keadaan dalam rumah sebelumnya.

Usai mandi korban baru sadar, bahwa lantai rumahnya terdapat tapak kaki penuh lumpur, selain itu ruang tengah juga terlihat berantakan. Bripka Fery Fadli memanggil istrinya untuk mengecek isi dalam rumah dan tidak ada barang yang hilang. Namun, saat mengambil seragam dinas yang digantung di ruang tersebut, di dalam saku celana ada uang tunai Rp. 800.000 serta jam tangan dan ternyata sudah tidak ada. Setelah lepas dinas, Bripka Fery Fadli membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Aceh Timur bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya.

Baca Juga :  Safari Jumat, Kapolsek Marbo Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Ajak Warga Vaksinasi

“Setelah memperdalam penyelidikan DK adalah pelakunya, sehingga pada, Sabtu, (12/03/2022) yang bersangkutan kami amankan,” kata Kasat Reskrim.

Mengetahui pelaku pencurian di rumahnya tertangkap, Bripka Fery Fadly kemudian mendatangi Unit Pidum Satreskrim Polres Aceh Timur untuk melihat pelakunya. Setelah melihat dan motif pelaku, Bripka Fery Fadly yang semula akan melanjutkan perkara tersebut berubah 360 derajat dan memutuskan untuk mecabut laporannya memutuskan kasus ini diselesaikan melalui langkah restorative justice.

Menurut Kasat Reskrim, Bripka Fery Fadli menyatakan sangat ironis, hanya karena kerugaian materi yang tidak seberapa untuk kebutuhan sehari-hari, seorang bapak dengan dua anak yang masih kecil-kecil ini harus dipenjara. Karena itu, atas dasar kemanusiaan kami selesaikan kasus ini dengan restorative justice atau diselesaikan secara kekeluargaan, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari,” terang jelas Kasat Reskrim.

Hingga akhirnya pada Rabu, (23/03/2022) sore, dengan disaksikan Perangkat Desa Meunasah Krueng Bripka Fery Fadli mencabut laporan dan DK yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Aceh Timur langsung dibuka baju tahanannya oleh Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Adakah Sentuhan sosial dari Pemkab atau Dermawan Untuk Mak War Agar Dapat Menggapai Asa..

Dengan diantar Kasi Propam Ipda Edi Saputra, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Bripka Fery Fadli dan Geuchik Desa Meunasah Krueng, DK kembali kepada keluarganya yang disambut haru oleh istri dan kedua anaknya. Selain itu Polres Aceh Timur juga memberikan bantuan sembako dan santunan kepada DK.

“Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice, korban sepakat mencabut laporan dan menyelesaikan secara kekeluargaan sedangkan pelaku yang disaksikan Kepolisian maupun Keuchik setempat juga meminta ma’af kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi,” ujar Kasat Reskrim.

Ditambahkannya, upaya restorative justice dilakukan karena merupakan salah satu Program Prioritas Kapolri (PPK), sesuai implementasi dari PPK program 6 giat 24 aksi 84. Yang mana penyelesaian masalah diluar pengadilan, untuk memberikan keadilan serta manfaat yang lebih umum kepada masyarakat dan sejak Januari hingga saat ini, Polres Aceh Timur telah melakukan restorative justice sebanyak 12 kasus.” Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Pewarta: yahdien

Berita ini 73 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dampingi Kapolri Danrem 052/WKR Pantau Vaksinasi Sinovac Karyawan Pt Victory Chingluh Indonesia

Headline

Dampingi Kapolri Danrem 052/WKR Pantau Vaksinasi Sinovac Karyawan Pt Victory Chingluh Indonesia
Irdam XIV/Hsn Memimpin Exit Meeting Audit Itjen TNI TA 2024 di Kodam XIV/Hsn*

Headline

Irdam XIV/Hsn Memimpin Exit Meeting Audit Itjen TNI TA 2024 di Kodam XIV/Hsn*
Sholat Subuh di Masjid Nurul Kautsar Gowa, Pangdam Hasanuddin : Mari Kita Menjaga Kedamaian, Persatuan dan Kesatuan Bangsa*

Headline

Sholat Subuh di Masjid Nurul Kautsar Gowa, Pangdam Hasanuddin : Mari Kita Menjaga Kedamaian, Persatuan dan Kesatuan Bangsa*
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi Desa Darmo. Begini Kata Kapolres Muara Enim

Headline

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi Desa Darmo. Begini Kata Kapolres Muara Enim
Dua Warga Kurang Mampu Dapat Bantuan dari Polsek Serbajadi

Aceh

Dua Warga Kurang Mampu Dapat Bantuan dari Polsek Serbajadi
Dalam Rangka Percepatan Vaksin, Kapolsek Bontomarannu Berikan Pola Kerja Praktis Kepada Bhabinkamtibmas

Headline

Dalam Rangka Percepatan Vaksin, Kapolsek Bontomarannu Berikan Pola Kerja Praktis Kepada Bhabinkamtibmas
Banteng Komando Rencong kembali menyisir wilayah kecamatan Makassar dalam patroli RAIKA.

Headline

Banteng Komando Rencong kembali menyisir wilayah kecamatan Makassar dalam patroli RAIKA.
Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

Headline

Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko