RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Headline

Minggu, 30 Oktober 2022 - 10:42 WIB

Polres Aceh Timur Sosialisasi 18 Kasus Yang Bisa Diselesaikan Melalui Peradilan Adat

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Polres Aceh Timur menggelar sosialisasi 18 kasus tindak pidana ringan (Tepiring) yang dapat diselesaikan dengan peradilan adat di desa, tanpa harus diproses ke kantor Polisi.

Kegiatan tersebut diikuti oleh desa-desa dalam Kemukiman Pulo Blang, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, Sabtu (29/10/2022) petang.

Hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut, Kasi Hukum Polres Aceh Timur Kompol Zainir, Ia menyampaikan, bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi masyarakat desa, agar setiap permasalahan kecil atau tepiring dapat diselesaikan di tingkat desa terlebih dahulu.

“Penyelesaian perkara kecil dilakukan melalui peran ketua adat yang lebih optimal. Karena kita melihat masih banyak kasus yang mestinya diselesaikan di peradilan adat desa, akan tetapi masih juga harus diselesaikan di Kantor Polisi,” papar Kompol Zainir.

Baca Juga :  Pangdam Hasanuddin Resmikan Perumahan Prajurit dan Menerima Hibah Pos Ramil*

Zainir menyebutkan adapun 18 Perkara yang dapat diselesaikan secara peradilan adat di desa yakni;

1.Perselisihan dalam rumah tangga.

2. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh.

3. Perselisihan antar warga.

4. Khalwat (mesum);

5. Perselisihan tentang hak milik.

6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan).

7. Perselisihan harta sehareukat.

8. Pencurian ringan.

9. Pencurian ternak peliharaan

10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;

11. Persengketaan di laut

12. Persengketaan di pasar

13. Penganiayaan ringan

Baca Juga :  Masyarakat PIK Dukung GEMA LMP Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang 21 Meter Walau Dihalau Manajemen

14. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat)

15. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik.

16. Pencemaran lingkungan (skala ringan)

17. Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman)

18. perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.

Sementara itu Tokoh Masyarakat Desa Buket Tualang Hamdan menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. “Sosialisasi ini sangat penting dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat dalam wilayah Kemukiman Pulo Blang, Kecamatan Darul Aman,” kata Hamdan.

Hadir pada acara tersebut, Muspika Darul Aman, Imum Mukim Pulo Blang, Para Keuchik dalam wilayah Kemukiman Pulo Blang, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Darul Aman.***

Berita ini 64 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Danramil 06/KG Memberikan Pembekalan Kader Pelopor Kampung Pancasila

Headline

Danramil 06/KG Memberikan Pembekalan Kader Pelopor Kampung Pancasila
H+1 Perayaan Lebaran, Personil Ops Ketupat 2022 Pengaturan Arus Lalin di Desa Aeng Towa

Headline

H+1 Perayaan Lebaran, Personil Ops Ketupat 2022 Pengaturan Arus Lalin di Desa Aeng Towa
Peningkatan kapasitas SDM Satlinmas kota Makassar tahun 2021.

Headline

Peningkatan kapasitas SDM Satlinmas kota Makassar tahun 2021.
Koramil 02/Mampang Prapatan Bersama 3 Pilar Himbauan Pelaku Usaha Agar Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan

Headline

Koramil 02/Mampang Prapatan Bersama 3 Pilar Himbauan Pelaku Usaha Agar Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan
Belajar dari Banjir Bandang, Danrem 162/WB Ajak Masyarakat Jaga Ekositem Lingkungan

Headline

Belajar dari Banjir Bandang, Danrem 162/WB Ajak Masyarakat Jaga Ekositem Lingkungan
Kompolnas Tinjau Langsung Ops Ketupat 2022 di Polda Banten*

Headline

Kompolnas Tinjau Langsung Ops Ketupat 2022 di Polda Banten*
Api Membakar Cepat Satu Rumah Permanent di Bireun

Headline

Api Membakar Cepat Satu Rumah Permanent di Bireun
Kasi Propam Resor Gowa : ZI-WBBM Harus Dipertahankan, Layanan Publik Harus Sesuai SOP

Headline

Kasi Propam Resor Gowa : ZI-WBBM Harus Dipertahankan, Layanan Publik Harus Sesuai SOP