RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Headline

Jumat, 9 Juni 2023 - 18:31 WIB

Polres Aceh Timur Tahan Pelaku Penipuan Klaim Bisa Luluskan PPS

Saiful Amri - Penulis Berita

Aceh Timur | Sriwijayatoday.com AS, 50 tahun, warga Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pengurusan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Timur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah awak media di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur, Jum’at, (09/06/2023) sore.

“Kasus ini bermula sekitar pertengahan bulan November 2022, MY, 43 tahun, warga Blang Pauh Sa Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur selaku pelapor bertemu dengan tersangka AS. Dari pertemuan itu terjadi percakapan antara AS dan MY terkait dengan rekrutmen PPS untuk tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur,” kata Kapolres.

Kapolres Aceh Timur yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K. menjelaskan, AS menawarkan kepada MY bahwa ia memiliki link (jalur) di KPU Kabupaten Aceh Timur yang bisa mengurus dan meluluskan MY, tentunya dengan syarat harus memberikan sejumlah uang yang diminta sebagai tanda jadi agar bisa diurus agar lulus PPS.

“Rupanya MY tertarik dengan tawaran tersebut dan terdapat 60 orang yang ia kumpulin untuk mengikuti seleksi rekrutment PPS dibawah pengurusan AS. Bahkan, untuk meyakinkan, AS menjanjikan apabila tidak lulus ujian seleksi rekrutmen PPS uang tersebut akan dikembalikan,” ujar Kapolres.

Selanjutnya MY bersama 60 orang lainnya tergerak untuk memberikan uang yang diminta oleh AS dengan jumlah yang bervariasi (tidak sama) berkisar antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan penyerahan uang tersebut diserahkan secara bertahap.

“Namun setelah menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh AS, MY dan kawan kawan tidak satupun yang lulus ujian seleksi rekrutmen PPS. Disamping itu uang yang dijanjikan akan dikembalikan apabila tidak lulus sampai hari ini tidak dikembalikan oleh AS, sehingga MY membuat Laporan Polisi kepada kami,” lanjut Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tindak pidan ini diantaranya; 2 (dua) unit handphone milik AS dan MY; Beberapa lembar kwitansi pembayaran terkait pengurusan seleksi rekrutmen PPS; 1 (satu) lembar print out rekening koran Bank BSI atas nama Sarnidam dan print out tangkapan layar (screenshot) percakapan tersangka Asnawi dengan beberapa korbannya.

Langkah langkah yang dilakukan melakukan penyelidikan ditingkatkan mejadi penyidikan terhadap AS serta meminta keterangan ahli.

“Dari hasil penyidikan sementara belum ada keterlibatan anggota maupun pegawai KPU Aceh Timur, tindak pidana murni dengan motif ekonomi,” sebut Kapolres.

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, pada tanggal 29 Mei 2023, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara. Selanjutnya, sejak tanggal 05 Juni 2023 dilakukan penahanan terhadap AS di Rutan Polres Aceh Timur. Teran Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. []

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kapolres Aceh Timur Dalam Serap Keluhan Masyarakat Melalui Jumat Curhat

Headline

Kapolres Gowa Hadiri Upacara Hari Pahlawan Tahun 2021 Di Kantor Bupati Gowa

Aceh Timur

Wabup Aceh Timur, Terkait Sengketa Lahan Antara Masyarakat Dengan Perusahaan Harus Selesaikan secara Objektif.

Headline

Bhabinkamtibmas Hadiri Rapat Musyawarah Masyarakat Kelurahan Wilayah Kerja UPT Puskesmas Somba Opu Bhabinkamtibmas Kel Katangka Polsek Somba opu gowa Bripka Muh Arafah menghadiri rapat Musyawarah Masyarakat Kelurahan Wilayah Kerja UPT Puskesmas Somba Opu tahun 2021. Kegiatan rapat ini dilaksanakan di aula kantor kelurahan katangka yang di hadiri oleh tiga pilar kamtibmas yakni Lurah Katangka Hikmatullah S.STP., MM, Bhabinkamtibmas Bripka Muh Arafah dan Babinsa Serka Ahmad dengan pembicara Kepala Puskesmas Somba opu Drg. Haris Usman. Senin (06/12/2021) Pukul 10.00 WITA. Dalam kegiatan rapat membahas beberapa hal diantaranya tentang upaya membina lingkungan menjadi sehat (sanitas) apalagi dalam menghadapi musim penghujan yang rawan penyakit Demam Berdarah akibat lingkungan yang kotor, Menyangkut masalah Vaksin warga yang juga wajib dilaksanakan sebagai “herd immunity” agar terhindar dari COVID-19 serta disiplin protokol kesehatan yang harus diterapkan masyarakat setiap saat kapan dan dimanapun. Dikesempatan itu pula, bhabinkamtibmas menambahkan kepada warganya untuk menjaga lingkungan tempat tinggal dari gangguan kamtibmas dengan meningkatkan ronda malam apalagi menghadapi Natal dan tahun baru kebutuhan ekonomi meningkat. “Seiring meningkatnya kebutuhan ekonomi maka rawan terjadi tindak kriminal itu sesuai kalender kamtibmas ditiap tahunnya.” terang Bripka Arafah. Ditempat berbeda Kapolsek Somba opu KOMPOL Abdul Rasjak S.Sos., MH, mengatakan bahwa “Sesuai kalender kamtibmas terjadi peningkatan tindak kriminal 3C yang mana hal ini terjadi akibat kebutuhan ekonomi yang mendesak, sehingga perlu kewaspadaan warga untuk tingkatkan kamtibmas bersama aparat setempat.” beber Kapolsek. (Humas Somba)

Headline

Adakah Kepedulian Untuk Rafi’ah Lansia Duafa, 5 Tahun Terbaring Lumpuh, Tinggal di Gubuk Reot Bersama Anak dan 4 Cucu

Aceh Timur

MIN 1 Aceh Timur Gelar Peringatan Maulidurrasul dengan Tema “Menghidupkan Kesabaran dan Cinta dalam Kehidupan Sehari-hari”

Daerah

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda Lampung Bedah Rumah personel Polres Way Kanan

Aceh Timur

Identitas Mayat di Sungai Arakundo Akhirnya Terungkap