RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Headline

Jumat, 9 Juni 2023 - 18:31 WIB

Polres Aceh Timur Tahan Pelaku Penipuan Klaim Bisa Luluskan PPS

Saiful Amri - Penulis Berita

Aceh Timur | Sriwijayatoday.com AS, 50 tahun, warga Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pengurusan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Timur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah awak media di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur, Jum’at, (09/06/2023) sore.

“Kasus ini bermula sekitar pertengahan bulan November 2022, MY, 43 tahun, warga Blang Pauh Sa Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur selaku pelapor bertemu dengan tersangka AS. Dari pertemuan itu terjadi percakapan antara AS dan MY terkait dengan rekrutmen PPS untuk tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur,” kata Kapolres.

Kapolres Aceh Timur yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K. menjelaskan, AS menawarkan kepada MY bahwa ia memiliki link (jalur) di KPU Kabupaten Aceh Timur yang bisa mengurus dan meluluskan MY, tentunya dengan syarat harus memberikan sejumlah uang yang diminta sebagai tanda jadi agar bisa diurus agar lulus PPS.

“Rupanya MY tertarik dengan tawaran tersebut dan terdapat 60 orang yang ia kumpulin untuk mengikuti seleksi rekrutment PPS dibawah pengurusan AS. Bahkan, untuk meyakinkan, AS menjanjikan apabila tidak lulus ujian seleksi rekrutmen PPS uang tersebut akan dikembalikan,” ujar Kapolres.

Selanjutnya MY bersama 60 orang lainnya tergerak untuk memberikan uang yang diminta oleh AS dengan jumlah yang bervariasi (tidak sama) berkisar antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan penyerahan uang tersebut diserahkan secara bertahap.

“Namun setelah menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh AS, MY dan kawan kawan tidak satupun yang lulus ujian seleksi rekrutmen PPS. Disamping itu uang yang dijanjikan akan dikembalikan apabila tidak lulus sampai hari ini tidak dikembalikan oleh AS, sehingga MY membuat Laporan Polisi kepada kami,” lanjut Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tindak pidan ini diantaranya; 2 (dua) unit handphone milik AS dan MY; Beberapa lembar kwitansi pembayaran terkait pengurusan seleksi rekrutmen PPS; 1 (satu) lembar print out rekening koran Bank BSI atas nama Sarnidam dan print out tangkapan layar (screenshot) percakapan tersangka Asnawi dengan beberapa korbannya.

Langkah langkah yang dilakukan melakukan penyelidikan ditingkatkan mejadi penyidikan terhadap AS serta meminta keterangan ahli.

“Dari hasil penyidikan sementara belum ada keterlibatan anggota maupun pegawai KPU Aceh Timur, tindak pidana murni dengan motif ekonomi,” sebut Kapolres.

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, pada tanggal 29 Mei 2023, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara. Selanjutnya, sejak tanggal 05 Juni 2023 dilakukan penahanan terhadap AS di Rutan Polres Aceh Timur. Teran Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. []

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Residivis Bertato Eks Pembunuh Anggota TNI Beberapa Tahun Yang Lalu Bersimpuh Darah Saat Bersinggungan Dengan Anggota Yonzipur 8/SMG*

Headline

Tak Kenal Lelah Kapolres Takalar Keliling Tinjau Vaksinasi 

Aceh Timur

FASI Ke-1 Indra Makmu Berhasil: Ajang Pembinaan Generasi Qurani

Headline

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Headline

Itwasda Polda Sulsel Lakukan Audit Kinerja Di Polres Gowa 

Headline

WAKIL WALI KOTA BEKASI MERESMIKAN PASOS PASUM GRAND PRIMA BINTARA FARM

Headline

Olah Raga Bersama dan Gerak Jalan Santai Dalam Rangka HUT Polwan Ke-74 dan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) Ke-70

Headline

Usai Tanam Pohon Bersama, Polsek Bajeng Bersama BKPRMI dan Karang Taruna Gelar Vaksinasi