RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 29 Desember 2024 - 22:41 WIB

Polres Gowa Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Parangloe

Redaksi - Penulis Berita

Polres Gowa Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Parangloe

Polres Gowa menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kampung Ce’layya, Dusun Kasimburang, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Minggu (29/12/2024).

Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, dan KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin.

Kapolres Gowa menjelaskan, Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024. Berdasarkan penyelidikan, korban yang masih berusia 6 tahun awalnya terlihat mengambil botol berisi racun rumput dan memainkannya.

“Pelaku, yang merupakan kakek kandung korban, menegur dan mengembalikan botol tersebut ke tempat semula. Namun, korban kembali mengambil botol tersebut, sehingga membuat pelaku marah,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Wakil Bupati Melawi, Drs.Kluisen Hadiri Penanaman Perdana Program PSR di KUD Bale Yotro Beloyang .

Lanjut Kapolres, Kemudian pelaku memukul korban, mengangkat tubuh korban dengan cara memegang kakinya sehingga kepala korban berada di bawah, lalu membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.

Menindaklanjuti laporan, personel Inafis Polres Gowa yang dipimpin oleh KBO Reskrim IPTU Kamaruddin, S.H., segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan tubuh korban guna mengetahui penyebab pasti kematian. Pelaku, yang sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Parangloe, dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M, juga menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang sudah diamankan berupa Satu batang belahan bambu, Satu lembar baju kaos berwarna kuning dan Satu lembar celana pendek berwarna abu-abu.

Baca Juga :  Bagikan Baksos Bareng Mahasiswa dan Pemuda, Kapolri: Teruslah Berkontribusi Terbaik untuk Bangsa 

Pemeriksaan dari Puskesmas Parangloe menunjukkan korban mengalami luka serius,
Kapolres Gowa menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Gowa.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, Polres Takalar Gelar Operasi Skala Besar 

Headline

Jelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, Polres Takalar Gelar Operasi Skala Besar 
Bijak Bermedia Sosial, Anggota Polsek Ranto Peureulak Sosialisasikan UU ITE Kepada Pelajar

Aceh

Bijak Bermedia Sosial, Anggota Polsek Ranto Peureulak Sosialisasikan UU ITE Kepada Pelajar
Kontestasi Pilkada Serentak 2024: Ersangkut Targetkan Kursi Bupati Kabupaten Muara Enim

Berita Sumatera

Kontestasi Pilkada Serentak 2024: Ersangkut Targetkan Kursi Bupati Kabupaten Muara Enim
Jelang Mudik Lebaran 2022, Polres Takalar Buka Gerai Vaksinasi Dosis 1, 2 dan 3 (Booster) Malam Hari Di Halaman Masjid Agung Takalar.

Headline

Jelang Mudik Lebaran 2022, Polres Takalar Buka Gerai Vaksinasi Dosis 1, 2 dan 3 (Booster) Malam Hari Di Halaman Masjid Agung Takalar.
Giat Patroli Malam Polsek Galsel Sasar Objek Vital dan Permukiman Warga 

Headline

Giat Patroli Malam Polsek Galsel Sasar Objek Vital dan Permukiman Warga 
Jembatan Kalu-Kaluku Nyaris Putus, Ini Himbauan Kapolsek Bungaya

Headline

Jembatan Kalu-Kaluku Nyaris Putus, Ini Himbauan Kapolsek Bungaya
Antisipasi GangguanKamtibmas, Polsek Galut Polres Takalar Patroli ke Bank BRI 

Headline

Antisipasi GangguanKamtibmas, Polsek Galut Polres Takalar Patroli ke Bank BRI 
Kapolres Lahat: Tindak Tegas Semua Kendaraan ODOL Yang Melintas Di Wilayah Kabupaten Lahat!

Berita Polisi

Kapolres Lahat: Tindak Tegas Semua Kendaraan ODOL Yang Melintas Di Wilayah Kabupaten Lahat!