RajaBackLink.com

Home / Aceh / Headline

Rabu, 2 November 2022 - 07:20 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Dengan Modus Investasi Kelapa Sawit Milyaran Rupiah. 

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayaoday.com | Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian milyaran rupiah di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kasus ini berawal adanya laporan pelapor SI (26 Tahun) Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atas kerugian yang dialami korban korban EI, ( 56 Tahun) IRT warga Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Tersangka yang ditangkap yakni F, (53 tahun) Warga Desa Blang Lancang Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara dan kini masih sedang dalam proses hukum lebih lanjut, ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K di sela konfrensi Pers kasus tersebut yang berlangsung di gedung serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, selasa (01/11/2022) pagi.

Sat reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka pada hari sabtu tanggal 10 September 2022 disebuah warung di Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

Selain itu Polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil Print Bukti transferan korban kepada tersangka senilai Tp 2,740 miliar rupiah. Setiap tranferan bervariasi dari dua juta hingga 150 juta rupiah. Kemudian juga disita barang barang berharga milik tersangka mulai dari mobil, sepmor dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut.

“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga tujuh miliar rupiah” ujar Kapolres Lhokseumawe

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal adanya pertemuan tersangka dengan korban terkait investasi kelapa sawit pada hari Selasa tanggal 12 Mei Tahun 2020 di Salah Satu Warung Desa Simpang Empat Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :  Terbakar Atau Dibakar Kantor Kepala Desa (Keuchik) Desa Snb Dalam Aceh Timur

Sebelumnya, perkenalan korban dengan tersangka sudah dari tahun 2010, pada saat itu mereka menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut sehingga pelaku terhutang sejumlah uang kepada Korban sebesar 380 juta rupiah.

Dalam pertemuan di Warung ayam jago tersebut, tersangka menjanjikan membayar hutang sambil meminta bantuan modal karena tersangka mempunyai Bisnis baru yaitu jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan ke PT. G yang beralamat di Tanjung Morawa Provinsi Sumatera Utara.

Saat itu, iming-iming tersangka kepada korban apabila diberikan modal akan lebih cepat melunaskan hutangnya dan memberikan keuntungan kepada korban 10 %. Atas iming-iming tersebut korban tergerak hati dan memberikan modal pertama sebesar Rp. 27 juta rupiah.

Selanjutnya, sebut Kapolres, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui Via telpon sehingga terjadi Transferan dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi dengan Nominal dua juta rupiah sampai dengan yang tertinggi sebesar Rp.150 juta rupiah.

Kemudian, guna meyakinkan korban tersangka menggunakan tujuh nomor Sim Card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda yaitu F sebagai orang yang dipercaya korban, R sebagai Direktur PT. A (perusahaan sub ke PT. G), W sebagai Karyawan di PT. G, Direktur PT. Sintong, M sebagai bekingan F dalam menagih uang ke PT. G dan E sebagai sepupu F sekaligus anggota dilapangan.

Baca Juga :  Remaja masjid Maradekaya Latihan Dasar kepercayaan Diri Yang Dibimbing langsung Oleh Ketua Panitia Amalyah Ramadhan 1442.H. Muhrim.S.Pd.M.Pd

Dalam perjalanan waktu, kata Kapolres, korban curiga dan kemudian mengetahui bahwa korban tertipu karna setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp. 7 Milyar nyatanya tidak ada pencairan.

Kemudian korban mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka, namun setelah di cek perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Setelah korban menyadari bahwa bisnis yang dijanjikan tersebut tidak benar kemudian korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

“Kasus ini masih dalam proses hukum, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara”pungkas Kapolres.

Adapun barang Bukti yang berhasil adalah, satu unit Mobil Toyata Rush beserta surat serta STNK, satu unit Mobil Brio serta STNK, satu unit Sepeda Motor Honda Vario serta STNK, satu set kursi Meja Jepara, satu Set AC Merk PANASONIC, satu unit TV LED Merk FUJIWA, satu Unit HP VIVO, satu unit HP Merk Iphone 1.

Kemudian 47 lembar kertas hasil Print Bukti Transferan Senilai Rp. 2,740 miliar rupiah, 295 Print out Rekening Bank Mandiri, satu Buku Tabungan Bank Mandiri”tegas Kapolres.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan dicek kembali kebenarannya. Sehingga, tidak ada lagi korban dari penipuan berkedok investasi seperti ini.***

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolri Buka Rakernis Baharkam Polri Tahun 2024 di Makassar

Headline

Kapolri Buka Rakernis Baharkam Polri Tahun 2024 di Makassar
FAKSI : Aceh Timur Butuh Investor Pariwisata

Headline

FAKSI : Aceh Timur Butuh Investor Pariwisata
Humas Merasa Dirugikan dan Keberatan Terkait Pemberitaan ‘Miring’ SPBU Tridatu Lampung Timur

Headline

Humas Merasa Dirugikan dan Keberatan Terkait Pemberitaan ‘Miring’ SPBU Tridatu Lampung Timur
Kapolres Takalar Hadiri Rapat Evaluasi Capaian Program Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Takalar

Headline

Kapolres Takalar Hadiri Rapat Evaluasi Capaian Program Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Takalar
Penutupan Open Tournament Sepakbola Yalet Cup 2021 Yonif Raider 755 Kostrad

Headline

Penutupan Open Tournament Sepakbola Yalet Cup 2021 Yonif Raider 755 Kostrad
Police Go To School, Polres Taklar Ajarkan Tata Cara dan Etika Berlalu Lintas Sejak Dini pada Pelajar

Headline

Police Go To School, Polres Taklar Ajarkan Tata Cara dan Etika Berlalu Lintas Sejak Dini pada Pelajar
Kapolri Tekankan Itwasum Polri Harus Jadi Wasit Tegas yang Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah

Headline

Kapolri Tekankan Itwasum Polri Harus Jadi Wasit Tegas yang Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah
133 Kg Sabu Hasil Pengungkapan, Dimusnahkan Polres Aceh Timur

Aceh

133 Kg Sabu Hasil Pengungkapan, Dimusnahkan Polres Aceh Timur