RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Rabu, 2 Juni 2021 - 10:00 WIB

Polres Melawi Kembali Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Polda Kalbar Polres Melawi – H als H laki- laki (29) warga Kelurahan Tanjung hilir Kecamatan Pontianak timur kota Pontianak dan TRJ Als T, Laki-laki (27) warga Gang Kasturi raja rt 001/ rw 006 Kelurahan Mariana Kecamatan Pontianak kota, kota Pontianak, diamankan Satuan Narkoba Polres Melawi di Gang. Gawi Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalimantan Barat karena kedapatan memiliki narkotika yang di duga jenis sabu . Senin (31/05).

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan menyampaikan H als H dan TRJ Als T, warga Pontianak ini , diamankan Satuan Narkoba Polres Melawi di Gang. Gawi Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh berdasarkan informasi dari masyarakat.

“”Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu mantan karyawan Tempat hiburan malam yang bernama sdr. H mengedarkan narkotika yang di duga jenis sabu”Ucap Kasat Narkoba.

“Satuan Narkoba Polres Melawi melakukan penggrebekan dan penggeledahan rumah sdr. H yang di saksikan oleh Pak Rt setempat”

“Saat dilakukan penggeledahan badan di temukan 1 (satu) paket plastik klip transparan besar yang di dalam nya terdapat 2 (dua) paket yang di duga narkotika jenis shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan yang di simpan di saku Celana” Ungkapnya.

“Setelah di lakukan introgasi terhadap sdr. H di dapatlah bahwa sdr. H mendapat narkotika tersebut dari sdr. TRJ Als T yang di paketkan melalui kardus yang isinya rak telur berwarna merah, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Tambahnya.

“Adapun Barang bukti yang diamankan 2 (Dua) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan berat brutto 2,04 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna hitam yang bermerk CAMRY, handphone pelaku dan uang sejumlah Rp. 100.000;”.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun atau 4-12 tahun”. Tutupnya.

Red

Sumber- Polres Melawi
Publies Kaperwil Sriwijayatoday.com

Berita ini 876 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Babinsa Kel. Cikoko Bersama Tiga Pilar Distribusian Beras Bagi Warga Isolasi Mandiri

Daerah

Pedagang Kaki Lima Di Geruduk Pick,Up Jenis Truk

Nusantara

Danrem 091/ASN Sambangi Serbuan Vaksinasi HUT TNI Ke-76 di Senyiur Kutai Timur

Nusantara

Kodim 0502/JU Seleksi Administrasi Penerimaan Komcad TNI AD Tahun 2021

Nusantara

Danramil 01/Jatinegara Bersama Tiga Pilar Berikan Bantuan Penambah Gizi Anak Stunting

Nusantara

Garap Lahan Kosong, Jaga Ketahanan Pangan Wilayah Oleh Koramil 05/Kramatjati

Nusantara

Pangdam Jaya Serahkan Bingkisan Hari Raya Idul Fitri 1442 H Kepada Personel Kodam Jaya

Daerah

Ketum FWJ Sebut Supian Suri Layak Jadi Sekda Depok