Sriwijayatoday.com | Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi meringkus dua orang kurir narkoba. Mereka merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yan disita adalah 12 kiogram sabu-sabu dan juga 3.750 butir pil ekstasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, membeberkan kronologi penangkapan pelaku berinisial IE (26) dan RR (26). RR diketahui sebagai residivis kasus narkoba.
Narkoba dipasok dari Malaysia. Di Indonesia, narkoba berasal dari Pekanbaru, Riau, dan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.
Mereka berdua disuruh oleh R (masih memburon) dengan upah Rp50 juta apabila barang sampai kepada konsumen.
“Pelaku disuruh mengambil sebuah tas yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu di hotel tersebut (wilayah Tengkateng Selatan, Pekanbaru) dengan upah Rp50 juta, biaya tersebut di luar biaya operasional awal Rp10 juta. Hotel dan pesawat, yang mana jasa kurir dibayar apabila sabu tersebut sudah diterima di Jakarta,” jelas Hendra, Senin (8/3/2021).
Tugas mereka pun berhasil, dan mereka mendapat upah Rp50 juta ketika mereka dapat mengantarkan barang haram itu ke Tangerang dengan selamat.
“Kata pelaku, setelah dia berhasil membawa barang haram tersebut ke wilayah Merak dengan menggunakan jalur darat, setibanya di Merak kedua pelaku kemudian dijemput oleh orang yang merupakan suruhan Tersangka R. Setelah serah terima barang haram tersebut di Tangerang, baru kedua pelaku menerima uang sebesar Rp50 juta,” ungkapnya.
Kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Cemat)