RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Minggu, 7 Juli 2024 - 20:57 WIB

Polres Muara Enim: Polisi Menetapkan DF Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Luka Berat. Baca Selengkapnya Disini

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, SRIWIJAYATODAY.COM – Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat di Jalan K.H. Syeh Yahya Gang Rimala (2) Kampung (2) Keluruhan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Jumat, 05 Juli 2024.

“Kejadiannya, Jumat malam, Pukul 21.30 WIB.” Kata Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM SITUMORANG, kepada SriwijayaToday.com melalui keterangan tertulis. Minggu, 07 Juli 2024.

Mengutip Bidang Humas Polres Muara Enim. Berdasarkan informasi kronologi kejadian, Setelah berkelahi, Pelaku meminta saksi (GN) untuk mengabarkan ke saksi (AY) bahwa ia telah berkelahi dengan korban.

Mendapat kabar tersebut, saksi (AY) langsung mendatangi lokasi kejadian, di lokasi kejadian (AY) melihat pelaku sedang memegang sebilah parang panjang dengan posisi korban yang telah tergeletak berlumuran darah.

“Menurut keterangan saksi (AY), ia juga sempat hendak di bacok oleh pelaku, namun saksi langsung berlari menuju rumah Pak RT dan memberitahukan kejadian tersebut ke Pak RT,” Ungkapnya.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM SITUMORANG, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut SITUMORANG, Antoni Steven alias Ableh (Korban) di aniaya oleh DF (Pelaku) menggunakan sebilah parang.

“Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, kemudian keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim,” Terangnya.

Meski sempat mencoba melarikan diri, Pelaku akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim, dengan melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku.

“Pelaku diamankan, Pukul 13.00 WIB, di daerah Kecamatan Muara Enim. Kemudian di bawa ke Polres oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson, S.H., M.H., di dampingi Kanit Pidum, IPDA M. Yusuf Aprian, S.Trk., bersama anggota.” Tambahnya.

Berikut ini adalah Barang Bukti (BB) yang diamankan Polisi dari tangan pelaku:
• Satu buah baju kemeja lengan pendek warna biru dan putih bercorak kotak-kotak
• Satu buah celana pendek warna hitam
• Satu bilah pisau jenis parang bergagang plastik warna hitam dengan ukuran panjang lebih kurang 50 centimeter.

Belum diketahui pasti motif dari pada perbuatan pelaku. Saat ini, Polisi tengah mendalami kasus tersebut.

“Sementara ini, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat.” Pungkasnya.

Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 637 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Ketua Komite SDN 160, Minta Pemkab OKU Berikan Fasilitas Bangunan Sekolah Yang Layak!

Headline

Satgas AB Moskona 2025 Selamatkan Ketua Komnas HAM Papua Saat Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun di Sungai Rawara

Headline

Petugas Linmas TPS Meninggal Dunia, Kapolres Gowa Sampaikan Belasungkawa

Headline

Polsek Marbo Gelar Operasi Yustisi di Pasar Tradisional Joggo Cikoang 

Headline

Bhabinkamtibmas Polsek Polut Bantu Warga Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Poros Takalar

Headline

Kapolda Sulsel Menerima Penghargaan “KPK Award” 2024 Atas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi*

Hak Jawab Dan Koreksi

Diduga Oknum Penyidik Satreskrim Polres Melawi Hilangkan Sikap Pelayanan Polri Yang Humanis, Dengan Bersikap Arogan Bakh Preman Pasar.

Aceh

Seorang Bocah Tenggelam di Obyek Wisata Krueng Saweuk Kuta Makmur, Ini Himbauan Polisi Kepada Pengunjung