Sriwijayatoday.com, PALI – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial DH (57) diamankan di kediamannya di Kecamatan Talang Ubi, setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban NR (11).
Kronologi Kejadian
Insiden ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di kawasan Kebun Sawit PT. AGRO, Desa Simpang Tais. Sebelum kejadian, korban mengadu kepada saksi bahwa DH mengajaknya ke lokasi tersebut dengan niat mencurigakan. Para saksi yang merasa khawatir lalu membuntuti mereka secara diam-diam.

Barang bukti
Sesampainya di tempat kejadian, para saksi mendapati DH dalam kondisi yang tidak pantas dan tengah memaksa korban melakukan tindakan asusila. Menyadari situasi berbahaya, saksi segera mengambil dokumentasi kejadian sebelum DH melarikan diri ke dalam kebun sawit. Sementara itu, korban yang mengalami trauma langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres PALI.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-45/I/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, petugas menangkap DH di kediamannya tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit IV Satreskrim, IPDA Nofran Indika, S.H., beserta tim untuk mengamankan pelaku. Saat ini, DH telah ditahan di Polres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
“Kami tidak akan mentoleransi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini akan ditangani dengan serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres
kepada awak media pada Minggu pagi (2/2/2025).
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan.
Dukungan KPAID dan Barang Bukti yang Diamankan. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Selatan, Dedi Prayitno, mengapresiasi langkah cepat Polres PALI dalam menangani kasus ini.
“Kami sangat mendukung langkah tegas yang diambil Polres PALI. Kasus seperti ini harus menjadi perhatian bersama agar anak-anak terlindungi dari segala bentuk kejahatan. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa: 1 helai baju dress panjang warna ungu motif batik 1 helai celana hitam panjang
Pelaku DH dijerat dengan: Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polres PALI kembali mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak.
“Jika menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkas AKP Nasron Junaidi. (Red)