Sriwijayatoday.com, PALI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI kembali membuktikan ketegasannya dalam menindak kejahatan. Tim Opsnal Beruang Hitam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Satu terduga pelaku telah diamankan, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di kebun karet milik Muskari bin Samsul (37), seorang petani dari Desa Air Itam. Dua pelaku, Yanto dan Edi, diduga masuk ke kebun dan mencuri sekitar 100 kilogram getah karet, menyebabkan korban mengalami kerugian senilai Rp2.600.000.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI dengan laporan LP/B-90/III/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL pada 19 Maret 2025. Menerima laporan itu, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., segera menginstruksikan Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Tim Sat Reskrim bergerak cepat dan memperoleh informasi dari warga mengenai keberadaan salah satu pelaku, Rediyanto bin Stap Udin (52), di Dusun I, Desa Air Itam. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit I Pidum, IPDA La Ode Yudhistira, S.Tr.K., bersama Tim Opsnal Beruang Hitam yang dipimpin oleh AIPDA Paryanto, segera menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaannya, tim langsung menangkap Rediyanto tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pelaku lainnya yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi getah karet hasil curian dan satu karung putih yang digunakan untuk membawa barang curian.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, mengapresiasi kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama yang berdampak pada ekonomi warga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan,” tegasnya pada Kamis (20/3/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PALI.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di PALI. Kami akan meningkatkan patroli dan operasi guna menekan angka kejahatan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur tentang pencurian dalam kondisi tertentu, seperti dilakukan lebih dari satu orang atau terjadi pada malam hari di tempat tertutup. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres PALI menegaskan kembali bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah mereka. Masyarakat pun diimbau untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke pihak berwajib.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban. Laporkan segera jika ada tindakan kriminal agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tutup Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin. (Red)
Editor Sriwijayatoday