RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 27 Juni 2023 - 18:51 WIB

Polres Takalar Gelar Press Conference Hasil Operasi Sikat Lipu 2023

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR , Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si memimpin langsung kegiatan Press Conference hasil Operasi Sikat Lipu 2023 bertempat di Lobby Sat Reskrim Polres Takalar, Selasa (27/6).

Dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi oleh Kabag Ops AKP Idrus, Kasat Reskrim Iptu Asnawi, SH, KBO Reskrim Iptu Chaedir, SH, dan Ps. Kasubsi Penmas Humas Polres Takalar AIPDA Aswan Sabil.

Dalam paparannya, Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat menyampaikan Polres Takalar berhasil mengungkap 4 Kasus Pencurian dari 4 orang tersangka dalam Operasi Sikat Lipu 2023.

Sesuai Target operasi, jumlah Laporan 3 kasus pencurian dengan tersangka 3 orang, dengan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3, 1 unit sepeda motor Honda Tril, 1 buah kotak amal dari kaca hitam, 1 buah kotak amal dari kayu warna coklat, 1 batang linggis dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,.

Baca Juga :  Patroli Blue Light Polsek Galsel Polres Takalar Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif 

Sementara non target operasi jumlah laporan 1 kasus Pencurian dengan pemberatan, tersangka 1 orang dengan barang bukti berupa 1 set Speaker Aktif warna hitam merk LG, 1 buah TV LED warna hitam merk LG, 1 buah Laptop warna hitam merk Asus, 1 buah tas ransel kulit warna hitam dan 1 buah tas kulit warna hitam merk Miniso.

Baca Juga :  Vaksinasi Serentak Polres Takalar Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-76 

Ini berkat kerja keras Personil Sat Reskrim Polres Takalar dibantu dengan Personil Polsek jajaran berhasil mengunkap kasus dan mengamankan para pelaku pencurian tersebut”, tutur pria kelahiran Jawa Timur ini.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Keempat Tersangka terancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sementara tersangka Pencurian dan pemberatan terancam Pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKBP Gotam Hidayat.

Berita ini 74 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolsek Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua PN Kelas 1A Sungguminasa

Headline

Kapolsek Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua PN Kelas 1A Sungguminasa
Cek Fakfa : Bandar Narkoba Sal Alias Leh dan Su Alias Res Terkesan Tantang Dir Narkoba Polda Sumut Untuk Tangkap ?

Berita Sumatera

Cek Fakfa : Bandar Narkoba Sal Alias Leh dan Su Alias Res Terkesan Tantang Dir Narkoba Polda Sumut Untuk Tangkap ?
Mahfud MD ungkap Tentang Kemerdekaan Pers.

Headline

Mahfud MD ungkap Tentang Kemerdekaan Pers.
Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Takalar Antisipasi Tawuran Antar Pelajar

Headline

Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Takalar Antisipasi Tawuran Antar Pelajar
Wujudkan Generasi Bebas Narkoba, Anggota Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Sosialisasi Kepada Santri

Aceh

Wujudkan Generasi Bebas Narkoba, Anggota Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Sosialisasi Kepada Santri
Selaku Pejabat Baru, Kapolsek Gelar Silaturahmi Bersama Pemerintah Kecamatan Somba Opu.*

Headline

Selaku Pejabat Baru, Kapolsek Gelar Silaturahmi Bersama Pemerintah Kecamatan Somba Opu.*
Polres Takalar Rilis Pelaku Penganiayaan Berat di Cilallang

Headline

Polres Takalar Rilis Pelaku Penganiayaan Berat di Cilallang
Kodam Hasanuddin Laksanakan Upacara 17an Awal Tahun.

Headline

Kodam Hasanuddin Laksanakan Upacara 17an Awal Tahun.