RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 27 Juni 2023 - 18:51 WIB

Polres Takalar Gelar Press Conference Hasil Operasi Sikat Lipu 2023

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR , Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si memimpin langsung kegiatan Press Conference hasil Operasi Sikat Lipu 2023 bertempat di Lobby Sat Reskrim Polres Takalar, Selasa (27/6).

Dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi oleh Kabag Ops AKP Idrus, Kasat Reskrim Iptu Asnawi, SH, KBO Reskrim Iptu Chaedir, SH, dan Ps. Kasubsi Penmas Humas Polres Takalar AIPDA Aswan Sabil.

Dalam paparannya, Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat menyampaikan Polres Takalar berhasil mengungkap 4 Kasus Pencurian dari 4 orang tersangka dalam Operasi Sikat Lipu 2023.

Sesuai Target operasi, jumlah Laporan 3 kasus pencurian dengan tersangka 3 orang, dengan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3, 1 unit sepeda motor Honda Tril, 1 buah kotak amal dari kaca hitam, 1 buah kotak amal dari kayu warna coklat, 1 batang linggis dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,.

Baca Juga :  Patroli Blue Light Polsek Galsel Polres Takalar Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif 

Sementara non target operasi jumlah laporan 1 kasus Pencurian dengan pemberatan, tersangka 1 orang dengan barang bukti berupa 1 set Speaker Aktif warna hitam merk LG, 1 buah TV LED warna hitam merk LG, 1 buah Laptop warna hitam merk Asus, 1 buah tas ransel kulit warna hitam dan 1 buah tas kulit warna hitam merk Miniso.

Baca Juga :  Vaksinasi Serentak Polres Takalar Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-76 

Ini berkat kerja keras Personil Sat Reskrim Polres Takalar dibantu dengan Personil Polsek jajaran berhasil mengunkap kasus dan mengamankan para pelaku pencurian tersebut”, tutur pria kelahiran Jawa Timur ini.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Keempat Tersangka terancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sementara tersangka Pencurian dan pemberatan terancam Pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKBP Gotam Hidayat.

Berita ini 76 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Tahap II Penyidikan Tersangka Penganiayaan Dokter Koas Palembang  Ditahan di Rutan Pakjo

Headline

Tahap II Penyidikan Tersangka Penganiayaan Dokter Koas Palembang Ditahan di Rutan Pakjo
Peningkatan sinergitas Satlinmas – satpol pp dalam mengawal program kasat pol pp kota makassar

Headline

Peningkatan sinergitas Satlinmas – satpol pp dalam mengawal program kasat pol pp kota makassar
Palsukan Dokumen Warga Untuk Dapat Dana Jaminan Kematian, Seorang Pria Diringkus Polisi Di Gowa

Headline

Palsukan Dokumen Warga Untuk Dapat Dana Jaminan Kematian, Seorang Pria Diringkus Polisi Di Gowa
*Kolaborasi Koramil 08/Duren Sawit Bersama Kemenag Kota Jakarta Timur Sukseskan Vaksinasi

Headline

*Kolaborasi Koramil 08/Duren Sawit Bersama Kemenag Kota Jakarta Timur Sukseskan Vaksinasi
Kapolsek Somba Opu Mewakili Kapolres Gowa Hadiri Peresmian Unit Layanan Paspor Gowa

Headline

Kapolsek Somba Opu Mewakili Kapolres Gowa Hadiri Peresmian Unit Layanan Paspor Gowa
Usai Sholat Jum’at, Wakapolres Aceh Timur Tampung Aspirasi Warga Peudawa

Aceh Timur

Usai Sholat Jum’at, Wakapolres Aceh Timur Tampung Aspirasi Warga Peudawa
Dalam Rangka Harkamtibmas, TNI-POLRI di Takalar Bersinergi Laksanakan Patroli Gabungan

Headline

Dalam Rangka Harkamtibmas, TNI-POLRI di Takalar Bersinergi Laksanakan Patroli Gabungan
Layanan Bantuan Polisi. Ini Kata Kapolres Muara Enim

Headline

Layanan Bantuan Polisi. Ini Kata Kapolres Muara Enim