RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 27 Juni 2023 - 18:51 WIB

Polres Takalar Gelar Press Conference Hasil Operasi Sikat Lipu 2023

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR , Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si memimpin langsung kegiatan Press Conference hasil Operasi Sikat Lipu 2023 bertempat di Lobby Sat Reskrim Polres Takalar, Selasa (27/6).

Dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi oleh Kabag Ops AKP Idrus, Kasat Reskrim Iptu Asnawi, SH, KBO Reskrim Iptu Chaedir, SH, dan Ps. Kasubsi Penmas Humas Polres Takalar AIPDA Aswan Sabil.

Dalam paparannya, Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat menyampaikan Polres Takalar berhasil mengungkap 4 Kasus Pencurian dari 4 orang tersangka dalam Operasi Sikat Lipu 2023.

Sesuai Target operasi, jumlah Laporan 3 kasus pencurian dengan tersangka 3 orang, dengan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3, 1 unit sepeda motor Honda Tril, 1 buah kotak amal dari kaca hitam, 1 buah kotak amal dari kayu warna coklat, 1 batang linggis dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,.

Baca Juga :  Patroli Blue Light Polsek Galsel Polres Takalar Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif 

Sementara non target operasi jumlah laporan 1 kasus Pencurian dengan pemberatan, tersangka 1 orang dengan barang bukti berupa 1 set Speaker Aktif warna hitam merk LG, 1 buah TV LED warna hitam merk LG, 1 buah Laptop warna hitam merk Asus, 1 buah tas ransel kulit warna hitam dan 1 buah tas kulit warna hitam merk Miniso.

Baca Juga :  Vaksinasi Serentak Polres Takalar Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-76 

Ini berkat kerja keras Personil Sat Reskrim Polres Takalar dibantu dengan Personil Polsek jajaran berhasil mengunkap kasus dan mengamankan para pelaku pencurian tersebut”, tutur pria kelahiran Jawa Timur ini.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Keempat Tersangka terancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sementara tersangka Pencurian dan pemberatan terancam Pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKBP Gotam Hidayat.

Berita ini 78 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Ketua PD GNPK-RI Muara Enim Berang Mendengar Adanya Khabar Isu Pembekuan
Dituding ada Menyebut Kleinnya Donatur Utama Paslon Capres 02 di Sumut, Alamsyah Laporkan Media Online Terbitan Sumut

Headline

Dituding ada Menyebut Kleinnya Donatur Utama Paslon Capres 02 di Sumut, Alamsyah Laporkan Media Online Terbitan Sumut
Gerakan Peduli Berbagi Kasih Kepada Anak Yatim Piatu Warga Manggala Pinsel Oleh Warta Melawi Dan GD Foundations HUT Kab Melawi Ke-18 Tahun

Headline

Gerakan Peduli Berbagi Kasih Kepada Anak Yatim Piatu Warga Manggala Pinsel Oleh Warta Melawi Dan GD Foundations HUT Kab Melawi Ke-18 Tahun

Headline

KONSISTENSI CV. BAJA DALAM MEMBERIKAN SANTUNAN KEMATIAN TERHADAP KPM PKH/BPNT.
Deni Victoria SH MSI melalui DPC partai Demokrat kota Prabumulih Siap Dukung Anies – AHY

Daerah

Deni Victoria SH MSI melalui DPC partai Demokrat kota Prabumulih Siap Dukung Anies – AHY
Personil Jajaran Kepolisian Sektor Tanjung Agung Bantu Backup Personil jajaran Kepolisian Sektor Pengandonan Urai Kemacetan

Headline

Personil Jajaran Kepolisian Sektor Tanjung Agung Bantu Backup Personil jajaran Kepolisian Sektor Pengandonan Urai Kemacetan
Petisi 100 “Makzulkan Jokowi”, Siapa Saja ? 

Headline

Petisi 100 “Makzulkan Jokowi”, Siapa Saja ? 
Kepala Bakamla RI Pimpin Rapat Penyusunan Rancangan Awal Renstra Tahun 2025-2029

Headline

Kepala Bakamla RI Pimpin Rapat Penyusunan Rancangan Awal Renstra Tahun 2025-2029