RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 27 Juni 2023 - 18:51 WIB

Polres Takalar Gelar Press Conference Hasil Operasi Sikat Lipu 2023

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR , Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si memimpin langsung kegiatan Press Conference hasil Operasi Sikat Lipu 2023 bertempat di Lobby Sat Reskrim Polres Takalar, Selasa (27/6).

Dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi oleh Kabag Ops AKP Idrus, Kasat Reskrim Iptu Asnawi, SH, KBO Reskrim Iptu Chaedir, SH, dan Ps. Kasubsi Penmas Humas Polres Takalar AIPDA Aswan Sabil.

Dalam paparannya, Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat menyampaikan Polres Takalar berhasil mengungkap 4 Kasus Pencurian dari 4 orang tersangka dalam Operasi Sikat Lipu 2023.

Sesuai Target operasi, jumlah Laporan 3 kasus pencurian dengan tersangka 3 orang, dengan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3, 1 unit sepeda motor Honda Tril, 1 buah kotak amal dari kaca hitam, 1 buah kotak amal dari kayu warna coklat, 1 batang linggis dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,.

Baca Juga :  Patroli Blue Light Polsek Galsel Polres Takalar Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif 

Sementara non target operasi jumlah laporan 1 kasus Pencurian dengan pemberatan, tersangka 1 orang dengan barang bukti berupa 1 set Speaker Aktif warna hitam merk LG, 1 buah TV LED warna hitam merk LG, 1 buah Laptop warna hitam merk Asus, 1 buah tas ransel kulit warna hitam dan 1 buah tas kulit warna hitam merk Miniso.

Baca Juga :  Vaksinasi Serentak Polres Takalar Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-76 

Ini berkat kerja keras Personil Sat Reskrim Polres Takalar dibantu dengan Personil Polsek jajaran berhasil mengunkap kasus dan mengamankan para pelaku pencurian tersebut”, tutur pria kelahiran Jawa Timur ini.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Keempat Tersangka terancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sementara tersangka Pencurian dan pemberatan terancam Pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKBP Gotam Hidayat.

Berita ini 76 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jelang Ramadhan, Kapolda Sulsel Beri Himbauan*

Headline

Jelang Ramadhan, Kapolda Sulsel Beri Himbauan*
Patroli Rutin Satgas Preventif Ops Mantab Brata di KPU dan Bawaslu Takalar

Headline

Patroli Rutin Satgas Preventif Ops Mantab Brata di KPU dan Bawaslu Takalar
Berikan Pembinaan Terhadap Masyarakat. Begini Kata Kapolsek Semendo

Headline

Berikan Pembinaan Terhadap Masyarakat. Begini Kata Kapolsek Semendo

Headline

Bupati Way Kanan Beri Hadiah Umroh Kepada Santri 22 Oktober 2024
Musyawarah Besar KKB Bulukumba: Menuju Keorganisasian yang Sempurna

Headline

Musyawarah Besar KKB Bulukumba: Menuju Keorganisasian yang Sempurna
Bangun Sinergitas, Personil Polsek Manuju Gowa Silaturahmi Ke Kantor Koramil Parangloe 

Headline

Bangun Sinergitas, Personil Polsek Manuju Gowa Silaturahmi Ke Kantor Koramil Parangloe 
Forkopimcam Somba Opu Gowa Memberikan Arahan Terkait Pelaksanaan Gebyar Vaksinasi Berhadiah Di Istana Balla Lompoa

Headline

Forkopimcam Somba Opu Gowa Memberikan Arahan Terkait Pelaksanaan Gebyar Vaksinasi Berhadiah Di Istana Balla Lompoa
Hadiri Isro Mi’raj Nabi Muhammad, Inilah Pesan Danramil 0602-06/Kramatwatu Kepada Generasi Milenial

Headline

Hadiri Isro Mi’raj Nabi Muhammad, Inilah Pesan Danramil 0602-06/Kramatwatu Kepada Generasi Milenial