RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 19 November 2024 - 18:53 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Jumriati - Penulis Berita

 

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Bali – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali. Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali. Barang bukti yang disita mencapai nilai 1 triliun 521 miliyar 408 juta Rupiah dengan potensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba.

“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (19/11).

Barang bukti yang diamankan mencakup 18 Kg hashish (kemasan silver), 12,9 Kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish. Laboratorium tersebut diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri.

Baca Juga :  Hadiri Gebyar Ekspor Tutup Tahun, Kapolri Tegaskan Kawal Seluruh Strategi Wujudkan Ketahanan Pangan

Komjen Wahyu menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.

“Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” katanya.

Polri mengungkap jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.

Dalam penggerebekan, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Sinergi TNI-Polri Edukasi Warga Taat Protokol Kesehatan

Polri meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” tutup Komjen Wahyu.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pamen Ahli Bid. Ilpengtek Mewakili Pangdam Hadiri Penerimaan Kepulangan Jemaah Haji Kloter UPG 01 Embarkasi Makassar

Headline

Pamen Ahli Bid. Ilpengtek Mewakili Pangdam Hadiri Penerimaan Kepulangan Jemaah Haji Kloter UPG 01 Embarkasi Makassar
3 Caleg Putra Daerah Kecamatan Darul Ihsan Berpartisipasi di Turnamen Pemuda Cup 2023

Aceh

3 Caleg Putra Daerah Kecamatan Darul Ihsan Berpartisipasi di Turnamen Pemuda Cup 2023
Jelang Muzakarah Ulama se-Aceh Ke XI, Kapolres Aceh Timur Bersilaturahmi Dengan Pimpinan Dayah Bustanul Huda dan Serahkan Bantuan

Aceh

Jelang Muzakarah Ulama se-Aceh Ke XI, Kapolres Aceh Timur Bersilaturahmi Dengan Pimpinan Dayah Bustanul Huda dan Serahkan Bantuan
Andi Muhammad, S.H., Pangdam Hasanuddin Menerima Duplikat Benda Pusaka Kerajaan dari Pemda Bone*

Headline

Andi Muhammad, S.H., Pangdam Hasanuddin Menerima Duplikat Benda Pusaka Kerajaan dari Pemda Bone*
Pangdam XIV/Hsn Tegaskan Netralitas TNI dan Profesionalisme Prajurit Dalam Pilkada Serentak 2024, Mendukung Program Dapur Sehat dan Makan Siang Bergizi

Headline

Pangdam XIV/Hsn Tegaskan Netralitas TNI dan Profesionalisme Prajurit Dalam Pilkada Serentak 2024, Mendukung Program Dapur Sehat dan Makan Siang Bergizi
Satuan Samapta Resor Gowa Tingkatkan Patroli Malam, Jelang Dua Hari Pergantian Tahun       

Headline

Satuan Samapta Resor Gowa Tingkatkan Patroli Malam, Jelang Dua Hari Pergantian Tahun   
Tidak Ada Rambu Pemberitahuan Pekerjaan Akibatkan Korban Kecelakaan Di jalan Poros Tengah Kalimantan, Desa Labang Kecamatan Belimbing

Headline

Tidak Ada Rambu Pemberitahuan Pekerjaan Akibatkan Korban Kecelakaan Di jalan Poros Tengah Kalimantan, Desa Labang Kecamatan Belimbing
Kapolsek bersama Ketua Ranting Bhayangkari Polsek Pattalassang Gelar Bagu Takjil di Bulan Suci Ramadhan

Headline

Kapolsek bersama Ketua Ranting Bhayangkari Polsek Pattalassang Gelar Bagu Takjil di Bulan Suci Ramadhan