RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 12 Mei 2022 - 20:39 WIB

Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste 

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // Jakarta – Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga :  Ini Dia Harapan Ketua DPC Askonas Muara Enim Terpilih.

Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Agus.

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

Baca Juga :  Antusias Siswa SD Pagentungan Utara Ikuti Vaksinasi Covid-19 Di Kantor Lurah Tamarunang.

“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

Muhammad Yusuf Hading (Kaperwil)

Berita ini 123 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Polsek Marbo Gelar Operasi Yustisi di Pasar Tradisional Joggo Cikoang 

Headline

Silaturahmi Pengurus PP Ranting Maradekaya Utara Dengan Jajaran Pengurus PP PAC Makassar

Headline

Peringati HUT Ke-60, Divif 2 Kostrad Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Masjid Sabillul Huda

Berita Sumatera

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Mengikuti Upacara Virtual Dalam Rangka Memperingati Hari Bhakti Imigrasi Ke – 72

Daerah

Polemik Wali Murid di SMK PGRI 2

Headline

*Pangdam Hasanuddin Hadiri HUT ke -414 Kota Makassar*

Berita Sumatera

Sambut Hari Bhayangkara Ke 76 Kapolres Lahat Laksanakan Giat Tabur Bunga.

Headline

Polsek Galut Polres Takalar Gelar Operasi Cipkon, Ini Tujuannya