RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 12 Mei 2022 - 20:39 WIB

Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste 

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // Jakarta – Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Agus.

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

Muhammad Yusuf Hading (Kaperwil)

Berita ini 133 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Personil Perintis Presisi Polres Takalar Gelar Patroli di Pantai Topejawa

Headline

Empat Sekolah di Kota Bekasi Belum Pertanggungjawabkan Belanja BOSP Sesuai Ketentuan

Headline

SINTELAL MABESAL BERI SOSIALISASI BIDANG PENGAMANAN DI LANTAMAL IV

Aceh

IJTI Aceh Gelar Pelatihan Jurnalisme Warga di Aceh Timur

Headline

Kapolda Sulsel Hadiri Doa Bersama Lintas Agama untuk Wujudkan Pilkada 2024 yang Aman dan Damai*

Headline

Usai Memberikan Arahan Dalam Apel Pagi, Kapolres Gowa Arahkan Anggota untuk Laksanakan Latihan PBB

Headline

FWJ Indonesia Bersama Yayasan Amazing New Beginning Dan Tiga Pilar Kec.Cilincing Jakarta Utara Mengadakan Pengobatan Gratis Dalam Rangka Meriahkan HUT RI Ke-76

Headline

Kedatangan Panglima Baru Kodam XIV/Hasanuddin Mayjen Totok Imam Disambut Dengan Adat Bugis-Makassar*