RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 28 Januari 2022 - 03:51 WIB

Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Warga Hingga Triliunan

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM//Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.

Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan

Baca Juga :  Patroli Malam Sasar Tempat Keramaian Cafe dan Warkop, Polsek Pattallassang Tekankan IniĀ 

tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.

Disisi lain, sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA).

Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

Baca Juga :  Prajurit dan Persit Yonkav 8 Kostrad Donor Darah Demi Kemanusiaan

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar,” ujar Sigit.

Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

“Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,” tutup mantan Kabareskrim Polri itu.

Muh.YusufHading

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto S. I. K bersama Stafnya Mengucapkan selamat Hari Hak Asasi Manusia ( HAM) Ke 76

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Lahat Sita Puluhan Paket Sabu dan Pil Ekstasi

Headline

Kapolres Takalar Hadiri Tasyakuran Buka Giling 2025 Pabrik Gula Takalar: Wujud Sinergi Polri Dukung Ketahanan Pangan

Berita Sumatera

Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Kejari Muara Enim Gelar Rapat Koordinasi

Headline

GP Ansor Sangat Prihatin Maraknya Aksi Tawuran Di Wilayah Jati Makmur

Headline

PKBM Ummul Quro Berikan Pendidikan Gratis Ke Masyarakat

Headline

Jelang Hari Bhayangkara ke-76, Lomba Antar Polsek Untuk Menjadi yang Terbaik di Gelar Polres Atim

Aceh

Pejabat Bupati Aceh Timur Lepas Keberangkatan 240 Calon Jamaah Haji