RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 28 Januari 2022 - 03:51 WIB

Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Warga Hingga Triliunan

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM//Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.

Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan

Baca Juga :  Patroli Malam Sasar Tempat Keramaian Cafe dan Warkop, Polsek Pattallassang Tekankan Ini 

tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.

Disisi lain, sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA).

Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

Baca Juga :  Prajurit dan Persit Yonkav 8 Kostrad Donor Darah Demi Kemanusiaan

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar,” ujar Sigit.

Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

“Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,” tutup mantan Kabareskrim Polri itu.

Muh.YusufHading

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polres Takalar dan Bawaslu Lakukan Pengawasan dan Pengamanan Sortir-Lipat Surat Suara Pemilu 2024 Kabupaten Takalar 

Headline

Polres Takalar dan Bawaslu Lakukan Pengawasan dan Pengamanan Sortir-Lipat Surat Suara Pemilu 2024 Kabupaten Takalar 
Antisipasi Ketersediaan Dosis Vaksin Bhabinkamtibmas Katangka Koordinasi Urkes Polres Gowa

Headline

Antisipasi Ketersediaan Dosis Vaksin Bhabinkamtibmas Katangka Koordinasi Urkes Polres Gowa
Team BPBD Provinsi Sumatera Selatan Berkoordinasi Dengan BPBD Kabupaten Muara Enim Lakukan Kaji Cepat Lokasi Kejadian Bencana Longsor

Headline

Team BPBD Provinsi Sumatera Selatan Berkoordinasi Dengan BPBD Kabupaten Muara Enim Lakukan Kaji Cepat Lokasi Kejadian Bencana Longsor

Headline

Kunjungan Kerja Pangdivif 2 Kostrad Ke Yonarmed 1 Kostrad

Headline

Kunjungan Kerja Pangdivif 2 Kostrad Ke Yonarmed 1 Kostrad
Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Kapolri: Kita Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Rangka Antikorupsi

Headline

Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Kapolri: Kita Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Rangka Antikorupsi
Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Pelaksanaan Penyekatan di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe

Aceh

Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Pelaksanaan Penyekatan di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe
Jelang Pilkades Serentak, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Pannyangkalang Lakukan Patroli

Headline

Jelang Pilkades Serentak, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Pannyangkalang Lakukan Patroli