RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Nusantara

Selasa, 11 Oktober 2022 - 09:54 WIB

Polsek Bantargebang Ungkap Kasus Pemilikan Senjata Tajam Hasil Gelar Operasi Patroli Cipta Kondisi

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Bekasi —Kapolsek Bantargebang rilis pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dimiliki tersangka SF (19) diduga untuk melakukan kejahatan dalam kegiatan operasi cipta kondisi Jaya 21 pada hari sabtu, tanggal 8 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 wib

Tersangka SF diamankan saat gelar razia terkait maraknya tawuran dan kejahatan jalan di wilayahnya Polsek Bantargebang. Tersangka FS bersama temannya remaja dibawa umur ketika melihat adanya razia di sekitar PT Metindo Cikiwul coba menghindar dan berusaha kabur.

Petugas reskrim yang melihat kedua pelaku hendak kabur kemudian melakukan pengejaran. Akibat jalan licin, kendaraan terpleset dan keduanya jatuh bersama motornya.

Baca Juga :  Peduli Warga, Babinsa Koramil 01/Jatinegara Bagikan Masker

Saat terjatuh, seorang pelaku berusaha membuang senjata tajam jenis golok, tapi petugas mengetahui kemudian keduanya diamankan berikut barang bukti golok dan sepeda motor milik pelaku.

“Ini adalah menjawab keresahan dalam masyarakat, Polsek Bantargebang selalu melaksanakan patroli, melaksanakan Cipta Kondisi, terutama operasi kejahatan jalanan dalam antisipasi 3C (Curas, Curat dan Curanmor) terutama geng motor ataupun tawuran,” kata Kapolsek Kompol Samsono, S.H,M.H dalam Konferensi pers ke media, Senin (10/10/2022).

Menjawab itu, di malam minggu hingga subuh kemarin dengan fakta bahwa Polisi bekerja untuk menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat dimana malam itu juga mengamankan dua orang yang kedapatan membawa senjata tajam yang rencananya memang akan melakukan Perkelahian antar teman.

Baca Juga :  Unsur Tiga Pilar Bersama Tim PPKM Mikro Melakukan Pemantauan Kegiatan Vaksinasi Di Kantor Lurah Tombolo Gowa

“Dua pelaku kita amankan karena mencoba melewati razia operasi cipkon dan kita amankan senjata tajam berupa golok,” ucap kapolsek.

Kepada tersangka kami kenakan Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukumannya adalah 10 tahun.

Bagas Ariebowo

Berita ini 110 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ormas Rampas Mengantar Andalan Hati Saat Debat Terbuka di Hotel Sheraton Makassar

Headline

Ormas Rampas Mengantar Andalan Hati Saat Debat Terbuka di Hotel Sheraton Makassar
Asops KASAD Kunjungi Komando Operasi Gabungan Pinang Sirih 03

Nusantara

Asops KASAD Kunjungi Komando Operasi Gabungan Pinang Sirih 03
*POlres Melawi Melaksanakan Anev Kinerja Bulanan Guna Perbaikan Kinerja*

Headline

*POlres Melawi Melaksanakan Anev Kinerja Bulanan Guna Perbaikan Kinerja*
Otsus Papua Dalam Bingkai NKRI, Solusinya?

Headline

Otsus Papua Dalam Bingkai NKRI, Solusinya?
Dukung Anak Prajurit Satjar Divif 2 Kostrad Menjadi Prajurit TNI, Divif 2 Kostrad Intens Berikan Pembinaan

Nusantara

Dukung Anak Prajurit Satjar Divif 2 Kostrad Menjadi Prajurit TNI, Divif 2 Kostrad Intens Berikan Pembinaan
Lewat Virtual, Kapolres Gowa Beserta Jajaran Ikuti Rapim Polri Tahun 2022

Headline

Lewat Virtual, Kapolres Gowa Beserta Jajaran Ikuti Rapim Polri Tahun 2022
Acara Taziah malam ke Dua Alm. Alex Effendi bin Benny Effendi

Headline

Acara Taziah malam ke Dua Alm. Alex Effendi bin Benny Effendi
Relawan se-Provinsi Riau Gaungkan Joom Kite Besame Pak Jokowi 2024

Nusantara

Relawan se-Provinsi Riau Gaungkan Joom Kite Besame Pak Jokowi 2024