Sriwijayatoday.com Bekasi —Kapolsek Bantargebang rilis pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dimiliki tersangka SF (19) diduga untuk melakukan kejahatan dalam kegiatan operasi cipta kondisi Jaya 21 pada hari sabtu, tanggal 8 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 wib
Tersangka SF diamankan saat gelar razia terkait maraknya tawuran dan kejahatan jalan di wilayahnya Polsek Bantargebang. Tersangka FS bersama temannya remaja dibawa umur ketika melihat adanya razia di sekitar PT Metindo Cikiwul coba menghindar dan berusaha kabur.
Petugas reskrim yang melihat kedua pelaku hendak kabur kemudian melakukan pengejaran. Akibat jalan licin, kendaraan terpleset dan keduanya jatuh bersama motornya.
Saat terjatuh, seorang pelaku berusaha membuang senjata tajam jenis golok, tapi petugas mengetahui kemudian keduanya diamankan berikut barang bukti golok dan sepeda motor milik pelaku.
“Ini adalah menjawab keresahan dalam masyarakat, Polsek Bantargebang selalu melaksanakan patroli, melaksanakan Cipta Kondisi, terutama operasi kejahatan jalanan dalam antisipasi 3C (Curas, Curat dan Curanmor) terutama geng motor ataupun tawuran,” kata Kapolsek Kompol Samsono, S.H,M.H dalam Konferensi pers ke media, Senin (10/10/2022).
Menjawab itu, di malam minggu hingga subuh kemarin dengan fakta bahwa Polisi bekerja untuk menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat dimana malam itu juga mengamankan dua orang yang kedapatan membawa senjata tajam yang rencananya memang akan melakukan Perkelahian antar teman.
“Dua pelaku kita amankan karena mencoba melewati razia operasi cipkon dan kita amankan senjata tajam berupa golok,” ucap kapolsek.
Kepada tersangka kami kenakan Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukumannya adalah 10 tahun.
Bagas Ariebowo