RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Nusantara

Selasa, 11 Oktober 2022 - 09:54 WIB

Polsek Bantargebang Ungkap Kasus Pemilikan Senjata Tajam Hasil Gelar Operasi Patroli Cipta Kondisi

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Bekasi —Kapolsek Bantargebang rilis pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dimiliki tersangka SF (19) diduga untuk melakukan kejahatan dalam kegiatan operasi cipta kondisi Jaya 21 pada hari sabtu, tanggal 8 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 wib

Tersangka SF diamankan saat gelar razia terkait maraknya tawuran dan kejahatan jalan di wilayahnya Polsek Bantargebang. Tersangka FS bersama temannya remaja dibawa umur ketika melihat adanya razia di sekitar PT Metindo Cikiwul coba menghindar dan berusaha kabur.

Petugas reskrim yang melihat kedua pelaku hendak kabur kemudian melakukan pengejaran. Akibat jalan licin, kendaraan terpleset dan keduanya jatuh bersama motornya.

Baca Juga :  Peduli Warga, Babinsa Koramil 01/Jatinegara Bagikan Masker

Saat terjatuh, seorang pelaku berusaha membuang senjata tajam jenis golok, tapi petugas mengetahui kemudian keduanya diamankan berikut barang bukti golok dan sepeda motor milik pelaku.

“Ini adalah menjawab keresahan dalam masyarakat, Polsek Bantargebang selalu melaksanakan patroli, melaksanakan Cipta Kondisi, terutama operasi kejahatan jalanan dalam antisipasi 3C (Curas, Curat dan Curanmor) terutama geng motor ataupun tawuran,” kata Kapolsek Kompol Samsono, S.H,M.H dalam Konferensi pers ke media, Senin (10/10/2022).

Menjawab itu, di malam minggu hingga subuh kemarin dengan fakta bahwa Polisi bekerja untuk menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat dimana malam itu juga mengamankan dua orang yang kedapatan membawa senjata tajam yang rencananya memang akan melakukan Perkelahian antar teman.

Baca Juga :  Unsur Tiga Pilar Bersama Tim PPKM Mikro Melakukan Pemantauan Kegiatan Vaksinasi Di Kantor Lurah Tombolo Gowa

“Dua pelaku kita amankan karena mencoba melewati razia operasi cipkon dan kita amankan senjata tajam berupa golok,” ucap kapolsek.

Kepada tersangka kami kenakan Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukumannya adalah 10 tahun.

Bagas Ariebowo

Berita ini 134 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Tim Survei Bakamla RI Kunjungi Lanal Sabang Jalin Silaturahmi

Headline

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Semendo, Bekuk Tersangka Pencuri Handphone

Headline

Warga Kesulitan Air Bersih, Polres Takalar Berikan Bantuan Ribuan Liter Air

Headline

KASATLANTAS Polres Muara Enim Ceks Lokasi Area Perlintasan KAI Desa Cinta Kasih

Aceh Timur

Turnamen Sepakbola Bupati Cup U12 Ajang Menjaring Talenta Bola Aceh Timur

Headline

Kapolsek Pemulutan. Masyarakat Harus Paham Tata Tertib Dalam Berlalu Lintas.

Nusantara

Danbrigif Raider 13 Kostrad Buka Latihan Pemantapan Raider Yonif Raider 321 Kostrad

Nusantara

Koarmada I Gelar Pemantapan Pemahaman BIMA