RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Nusantara

Selasa, 11 Oktober 2022 - 09:54 WIB

Polsek Bantargebang Ungkap Kasus Pemilikan Senjata Tajam Hasil Gelar Operasi Patroli Cipta Kondisi

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Bekasi —Kapolsek Bantargebang rilis pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dimiliki tersangka SF (19) diduga untuk melakukan kejahatan dalam kegiatan operasi cipta kondisi Jaya 21 pada hari sabtu, tanggal 8 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 wib

Tersangka SF diamankan saat gelar razia terkait maraknya tawuran dan kejahatan jalan di wilayahnya Polsek Bantargebang. Tersangka FS bersama temannya remaja dibawa umur ketika melihat adanya razia di sekitar PT Metindo Cikiwul coba menghindar dan berusaha kabur.

Petugas reskrim yang melihat kedua pelaku hendak kabur kemudian melakukan pengejaran. Akibat jalan licin, kendaraan terpleset dan keduanya jatuh bersama motornya.

Baca Juga :  Peduli Warga, Babinsa Koramil 01/Jatinegara Bagikan Masker

Saat terjatuh, seorang pelaku berusaha membuang senjata tajam jenis golok, tapi petugas mengetahui kemudian keduanya diamankan berikut barang bukti golok dan sepeda motor milik pelaku.

“Ini adalah menjawab keresahan dalam masyarakat, Polsek Bantargebang selalu melaksanakan patroli, melaksanakan Cipta Kondisi, terutama operasi kejahatan jalanan dalam antisipasi 3C (Curas, Curat dan Curanmor) terutama geng motor ataupun tawuran,” kata Kapolsek Kompol Samsono, S.H,M.H dalam Konferensi pers ke media, Senin (10/10/2022).

Menjawab itu, di malam minggu hingga subuh kemarin dengan fakta bahwa Polisi bekerja untuk menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat dimana malam itu juga mengamankan dua orang yang kedapatan membawa senjata tajam yang rencananya memang akan melakukan Perkelahian antar teman.

Baca Juga :  Unsur Tiga Pilar Bersama Tim PPKM Mikro Melakukan Pemantauan Kegiatan Vaksinasi Di Kantor Lurah Tombolo Gowa

“Dua pelaku kita amankan karena mencoba melewati razia operasi cipkon dan kita amankan senjata tajam berupa golok,” ucap kapolsek.

Kepada tersangka kami kenakan Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukumannya adalah 10 tahun.

Bagas Ariebowo

Berita ini 128 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Danlanal Dumai Pimpin Apel Kesiapsiagaan Prajurit

Nusantara

Danlanal Dumai Pimpin Apel Kesiapsiagaan Prajurit
TNI -POLRI Apel Gabungan Dan Patroli Bersama Setiap Malam Minggu

Headline

TNI -POLRI Apel Gabungan Dan Patroli Bersama Setiap Malam Minggu
Taruni/Taruni Akademi Angkatan Laut 68 Rekreasi,Edukasi ke Mako Lanal Sabang

Nusantara

Taruni/Taruni Akademi Angkatan Laut 68 Rekreasi,Edukasi ke Mako Lanal Sabang
Antusias Jemaah Ibadah Minggu Raya, Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Siloam Minggu Ke- II Bulan Desember 2021 Manggala Pinsel Kab Melawi.

Headline

Antusias Jemaah Ibadah Minggu Raya, Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Siloam Minggu Ke- II Bulan Desember 2021 Manggala Pinsel Kab Melawi.
Sambang Bhabinkamtibmas Polsek Pattallassang Temukan Sejumlah Pelajar Bolos Sekolah

Headline

Sambang Bhabinkamtibmas Polsek Pattallassang Temukan Sejumlah Pelajar Bolos Sekolah
Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan Terus di lakukan oleh Koramil Di Jajaran Kodim 0507/Bekasi

Nusantara

Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan Terus di lakukan oleh Koramil Di Jajaran Kodim 0507/Bekasi
Pemerintah Aceh Singkil Tidak Kelola Kebun Sawit PT Nafasindo

Aceh

Pemerintah Aceh Singkil Tidak Kelola Kebun Sawit PT Nafasindo
Tokoh pemuda dan masyarakat Desa Gureb Blang Datangi Kantor Kecamatan Idi Rayeuk Ada Apa..??

Headline

Tokoh pemuda dan masyarakat Desa Gureb Blang Datangi Kantor Kecamatan Idi Rayeuk Ada Apa..??