RajaBackLink.com

Home / Ekonomi / Headline / Nusantara

Jumat, 23 April 2021 - 10:56 WIB

Polsek Nanga Pinoh Satker Polres Melawi dan 3 Pilar, Lakukan Upaya Persuasif Himbau Pekerja PETI di Wikumnya

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com / MELAWI, KALBAR – Pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 160 UU Minerba.

Namun, penegakan hukum terhadap PETI menjadi dilema bagi aparat penegak hukum karena eksistensi PETI terkait dengan permasalahan sosial dan ekonomi masyarakat miskin yang berada disekitar wilayah pertambangan.

Jadi, akar masalah kegiatan PETI ini adalah karena adanya kepentingan ekonomi jangka pendek di belakangnya. Jadi salah satu solusi efektif mencegahnya adalah menciptakan peluang ekonomi kerakyatan atau ekonomi kreatif yang menjanjikan dan bisa dibuktikan untuk mensejahterakan masyarakat.

 

Sehingga rakyat kecil tidak akan melirik kegiatan PETI yang merusak lingkungan, dengan risiko besar (jiwa) dan kerja keras membanting tulang (pagi hingga malam), dengan hasil yang hanya sekedar untuk dapur mengepul.

Oleh sebab itu, Polres Melawi dan Polsek Jajaran lebih mengedepankan kegiatan himbauan, sosialisasi, penyuluhan hukum dan penegakan hukum non-penal.

Baca Juga :  Pra Audit Dalama Rangka Menghadaoi Kegiatan Post Audit Triwuln II Gelombang II Inspektorat Divif 2 Kostrad

Jika masih tidak mengindahkan upaya persuasif yang dilaksanakan oleh Kepolisian dan 3 Pilar, langkah terakhir adalah penegakan hukum.

Upaya persuasif yang dilakukan oleh Polsek Nanga Pinoh dengan melibatkan 3 pilar berhasil menghasilkan kesepakatan dengan para pelaku penambangan emas ilegal atau yang biasa disebut PETI (penambangan emas tanpa izin) di Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Kamis (22/4/2021).

Sosialisasi dan himbauan larangan kegiatan PETI oleh 3 (tiga) Pilar yaitu Kepala Desa Kelakik Maman Abdurrahman, Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh Desa Kelakik Bripka Ujiyanto, Babinsa Koramil Nanga Pinoh Serda L. Saragih, Ketua BPD Desa Kelakik Sunarto, Sekdes dan para kaur Desa Kelakik.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Bhakti Juni Ardi menyampaikan 3 (Tiga) Pilar Desa Kelakik melakukan himbauan kepada pekerja PETI menghentikan kegiatan dan tidak boleh melakukan kegiatan PETI di Wilayah Hukum Polsek Nanga Pinoh. “Namun apabila tetap melakukan aktivitas PETI maka kedepannya akan dilakukan Penindakan tegas,” tutur Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Bhakti.

Baca Juga :  Anggota Koramil 04/KS Turut Aktif Pengawasan Keluar Masuk Penumpang Kapal & Barang di Kepulauan Seribu

“Upaya persuasif yang dilakukan oleh 3 Pilar berhasil, menghasilkan kesepakatan dengan para pelaku penambangan emas bahwa kegiatan kami hentikan dan tidak boleh lagi ada aktivitas PETI,” tegasnya.

“Kami dari Kepolisian datang ke Desa-desa melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum guna menjaga situasi Kantibmas di daerah,” ungkapnya.

Dikatakannya lagi, penanganan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) tidak hanya soal penegakan hukum. Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Bhakti mengatakan, ada hal-hal lain yang harus dipertimbangkan, salah satunya ada puluhan hingga ratusan orang yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan tersebut.

Iptu Bhakti juga mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan, dengan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas secara illegal yang dapat merusak ekosistem lingkungan hidup. (Musa.C)

Sumber : Kaperwil Kalbar

Berita ini 43 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Batalyon Arhanud 1 Kostrad Sukses Menggelar Perlombaan Antar Baterai

Aceh

Bhakti Polri Presisi, Kapolsek Simpang Ulim Serahkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Aceh

Pemda Aceh Timur Sediakan Dapur Umum untuk Warga di Banda Alam

Nusantara

Kadislitbangad Tinjau Progress Prototype Robot Training Tembak Reaksi Integrated dan Prototype Sensor Tembak Counter Sniper Program Litbanghan TA. 2021

Nusantara

Satlinmas Kota Makassar Bantu KORBAN Kebakaran

Aceh

Harga Beras di Pasar Peureulak Timur Turun, Menuju Normal

Headline

Pengacara Minta Hakim Bebaskan 5 ABH, Mereka Tak Bersalah, Ini Kesalahan Penerapan pasal

Nusantara

Susuri Lingkungan Binaan Wadanramil 02 SB serta Tiga Pilar Sawah Besar Himbau Vaksinasi Pada Warga