RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 4 September 2024 - 12:47 WIB

Polsek Pattallassang Polres Takalar Amankan Dua Orang Pelaku Curanmor

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR, Jajaran Polsek Pattallassang, Polres Takalar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Curanmor tersebut terjadi pada Kamis, (01/08/2024) lalu di Lingkungan Ballo’, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pattallassang IPTU Ahmad Saleh, SH.,MH mengatakan, kejadian bermula saat sepeda motor korban Baharuddin Dg. Bombong diparkirkan di depan rumah warga lalu menuju ke sawahnya. Saat itu posisi kontak/kunci motor terpasang dimotor miliknya.

Setelah melihat tanaman cabai di sawahnya, korban kembali ke tempat parkir dan menemukan sepeda motornya sudah hilang.

“Setelah mengetahui motornya hilang, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Pattallassang,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Selasa (03/09/2024).

Baca Juga :  Jelang Pra Musyawarah 1 HMI MPO Ini Pernyataan Sikap HMI Cabang Se- BADKO SUMBAGTERA

Setelah menerima laporan dari korban, pihak Kepolisian langsung melakukan Penyelidikan.

Polisi pun berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku dengan inisial IG (47) dan BT (48) warga Panjarungan, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar.

“Kedua pelaku sudah kami amankan di Rutan Polsek Pattallassang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” bebernya

Dari penangkapan yang dilakukan oleh kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik Korban/Pelapor Merk Suzuki Shogun SP, Type FD125 XRM, Tahun Pembuatan 2007, isi silinder 125 CC, warna biru hitam nomor Rangka MH8FD125R7J184770, dan Nomor Mesin F4041D183701.

Baca Juga :  Silaturrahmi Dengan Wartawan, Kapolres Aceh Timur Ajak Media Dukung Percepatan Penanganan Covid-19

“Beruntung kendaraan yang sempat dicuri oleh pelaku belum sempat dijajakan atau dijual, sehingga kendaran tersebut menjadi barang bukti,” tandasnya.

IPTU Ahmad Saleh menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama antara Kepolisian dengan masyarakat.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para pelaku tindak kejahatan, bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari penegakan hukum,” tegasnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun”, pungkas Kapolsek IPTU Ahmad Saleh.

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Cegah Covid -19, Polsek Polsel Giat Operasi Yustisi Secara Mobile

Headline

Cegah Covid -19, Polsek Polsel Giat Operasi Yustisi Secara Mobile
Kasat Intelkam Polres Takalar Resmi Berganti, Ini Pejabat Barunya 

Headline

Kasat Intelkam Polres Takalar Resmi Berganti, Ini Pejabat Barunya 
Polisi Berhasil Mengungkap Pelaku Pencurian Di Salah Satu Sekolah Di Wilayah Kecamatan Semendo Darat Laut

Headline

Polisi Berhasil Mengungkap Pelaku Pencurian Di Salah Satu Sekolah Di Wilayah Kecamatan Semendo Darat Laut
Aceh Timur Raih WTP Ketujuh Kali dari BPK RI

Aceh Timur

Aceh Timur Raih WTP Ketujuh Kali dari BPK RI
Koramil 02/Mampang Prapatan Bersama 3 Pilar Himbauan Pelaku Usaha Agar Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan

Headline

Koramil 02/Mampang Prapatan Bersama 3 Pilar Himbauan Pelaku Usaha Agar Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan
Berikan Pelayanan Prima, Personel Polsek Galsel Polres Takalar Lakukan Commander Wish

Headline

Berikan Pelayanan Prima, Personel Polsek Galsel Polres Takalar Lakukan Commander Wish
Sholat Subuh di Masjid Nurul Kautsar Gowa, Pangdam Hasanuddin : Mari Kita Menjaga Kedamaian, Persatuan dan Kesatuan Bangsa*

Headline

Sholat Subuh di Masjid Nurul Kautsar Gowa, Pangdam Hasanuddin : Mari Kita Menjaga Kedamaian, Persatuan dan Kesatuan Bangsa*
Giat sabtu bersih dikelurahan maradekaya utara

Headline

Giat sabtu bersih dikelurahan maradekaya utara