RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:05 WIB

Pom Bensin 34.151.22 Banyak Pemain BBM Ilegal Berjenis Solar APH Dan Bp. Migas Tutup Mata Ada Apakah

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Tangerang —Aktivitas ilegal yang melibatkan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi kembali terungkap di SPBU 34.151.22 yang berlokasi di jln Imam Bonjol, Karawaci, kota Tangerang, Banten. Investigasi lapangan mengungkap dugaan keterlibatan mafia solar dalam memanfaatkan SPBU ini untuk kepentingan pribadi demi meraup keuntungan yang besar.

Keanehan terjadi ketika sebuah mobil box diketahui sedang melakukan pengisian solar. Lebih mencurigakan lagi, plat nomor kendaraan tersebut bisa digonta-ganti, diduga untuk mengelabui sistem barcode Pertamina.

Sopir salah satu truk box mengungkapkan bahwa kendaraan mereka telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, hingga mencapai 8.000 liter atau setara 8 ton. Sopir tersebut juga mengakui bahwa mereka bekerja di bawah arahan seorang yang bernama Pandi Ambon alias Jalaluddin.

Praktik ini dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi menyebutkan bahwa tindakan seperti ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp 10 miliar apabila terbukti merugikan negara.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Indonesia, Kapolres Gowa Bersama PJU Nobar Wayang Kulit

Selain itu, SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional atau penutupan permanen. Dalam beberapa kasus, sanksi perdata juga dapat diterapkan, termasuk kewajiban membayar ganti rugi kepada negara atau pihak yang dirugikan.

Meskipun dugaan ini sudah mencuat ke permukaan, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak SPBU atau Pertamina terkait keterlibatan mereka dalam aktivitas tersebut.

Bagas ariebowo (WA pimred) dari sriwijayatoday.com sangat menyayangkan karna tidak ada tindakan aparat penegak hukum dan Bp. Migas untuk menertibkan nya….

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, praktik seperti ini akan terus merugikan masyarakat, terutama mereka yang berhak atas bahan bakar bersubsidi.

Baca Juga :  Karya Bakti Prajurit Yonarmed 11 Kostrad Ciptakan Lingkungan Bersih Bersama Masyarakat Desa Binaan

Kasus ini menjadi cerminan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam distribusi bahan bakar bersubsidi. Selain itu, kerja sama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghentikan praktik mafia solar yang semakin merajalela.

Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi di lapangan masih terus berlanjut, dan masyarakat menunggu tindakan konkret dari pihak berwenang.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

team investigasi

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Pengurus MPA Kabupaten Aceh Timur Periode 2021 – 2026 Dilantik

Nasional

POROS CAP KAKI TIGA

Headline

Polres Takalar Kembali Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba Bagi Pelajar

Hukum & Kriminal

Nasir Djamil Apresiasi Polres Aceh Timur dan Aceh Tenggara Berhasil Ungkap Kasus Kriminal Serta Narkoba

Nusantara

Pangkostrad Terima Kunjungan BEM Universitas

Headline

Mobil Minibus Terbakar Saat Mengisi BBM di SPBU

Headline

Hadapi Revolusi Industri 4.0 dan Revolusi 5.0, Polri Rekrut 1.291 Bintara Berbasis TI

Nusantara

Yonif Raider 509 Kostrad GelarTradisi Warga Baru Masuk Satuan