RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:05 WIB

Pom Bensin 34.151.22 Banyak Pemain BBM Ilegal Berjenis Solar APH Dan Bp. Migas Tutup Mata Ada Apakah

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Tangerang —Aktivitas ilegal yang melibatkan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi kembali terungkap di SPBU 34.151.22 yang berlokasi di jln Imam Bonjol, Karawaci, kota Tangerang, Banten. Investigasi lapangan mengungkap dugaan keterlibatan mafia solar dalam memanfaatkan SPBU ini untuk kepentingan pribadi demi meraup keuntungan yang besar.

Keanehan terjadi ketika sebuah mobil box diketahui sedang melakukan pengisian solar. Lebih mencurigakan lagi, plat nomor kendaraan tersebut bisa digonta-ganti, diduga untuk mengelabui sistem barcode Pertamina.

Sopir salah satu truk box mengungkapkan bahwa kendaraan mereka telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, hingga mencapai 8.000 liter atau setara 8 ton. Sopir tersebut juga mengakui bahwa mereka bekerja di bawah arahan seorang yang bernama Pandi Ambon alias Jalaluddin.

Praktik ini dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi menyebutkan bahwa tindakan seperti ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp 10 miliar apabila terbukti merugikan negara.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Indonesia, Kapolres Gowa Bersama PJU Nobar Wayang Kulit

Selain itu, SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional atau penutupan permanen. Dalam beberapa kasus, sanksi perdata juga dapat diterapkan, termasuk kewajiban membayar ganti rugi kepada negara atau pihak yang dirugikan.

Meskipun dugaan ini sudah mencuat ke permukaan, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak SPBU atau Pertamina terkait keterlibatan mereka dalam aktivitas tersebut.

Bagas ariebowo (WA pimred) dari sriwijayatoday.com sangat menyayangkan karna tidak ada tindakan aparat penegak hukum dan Bp. Migas untuk menertibkan nya….

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, praktik seperti ini akan terus merugikan masyarakat, terutama mereka yang berhak atas bahan bakar bersubsidi.

Baca Juga :  Karya Bakti Prajurit Yonarmed 11 Kostrad Ciptakan Lingkungan Bersih Bersama Masyarakat Desa Binaan

Kasus ini menjadi cerminan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam distribusi bahan bakar bersubsidi. Selain itu, kerja sama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghentikan praktik mafia solar yang semakin merajalela.

Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi di lapangan masih terus berlanjut, dan masyarakat menunggu tindakan konkret dari pihak berwenang.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

team investigasi

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sekjen DPD II WJI Aceh timur Selamat Datang Bapak Mayjen. TNI Novi Helmi Prasetya S.I.P Di Bumi Serambi Mekkah 

Aceh

Sekjen DPD II WJI Aceh timur Selamat Datang Bapak Mayjen. TNI Novi Helmi Prasetya S.I.P Di Bumi Serambi Mekkah 
Program Kampung Tangguh, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Barat Bantu Petani Panen Padi

Aceh

Program Kampung Tangguh, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Barat Bantu Petani Panen Padi
BREAKING NEWS : Dua Pelaku Spesialis Pencuri Motor Diringkus Tim Rajawali Polres Muara Enim

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Dua Pelaku Spesialis Pencuri Motor Diringkus Tim Rajawali Polres Muara Enim
Kapolri Ajak Semua Angkatan AKPOL Mempercepat Vaksinasi

Headline

Kapolri Ajak Semua Angkatan AKPOL Mempercepat Vaksinasi
*KODAM XIV/HASANUDDIN DI HATI RAKYAT*

Headline

*KODAM XIV/HASANUDDIN DI HATI RAKYAT*

Headline

Diduga Kuat Ada Kekerasan Terhadap Wartawan Oleh Oknum Anggota Dewan, FPII Angkat Bicara
Operasi PMKS Tanah Abang Untuk Kendalikan Penyebaran Covid – 19 dan Masalah Sosial

Nusantara

Operasi PMKS Tanah Abang Untuk Kendalikan Penyebaran Covid – 19 dan Masalah Sosial
Kapolres Gowa Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Praja 2024-2025 Polres Gowa

Headline

Kapolres Gowa Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Praja 2024-2025 Polres Gowa