RajaBackLink.com

Home / Organisasi

Rabu, 22 Mei 2024 - 09:41 WIB

Potensi Mengintai Kemerdekaan Pers, PJS Tolak RUU Penyiaran Baru

Kabiro Pali - Penulis Berita

JAKARTA Sriwijayatoday.com – Dunia pers Indonesia kembali dilanda kecemasan dengan munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran RI yang baru. Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam draf RUU ini bagaikan bom waktu yang siap meledakkan kemerdekaan pers, dengan melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melindungi hak pers untuk menyiarkan karya jurnalistik tanpa batasan. Jurnalistik investigasi, sebagai pilar penting demokrasi, bertugas mengungkap fakta tersembunyi dan menyuarakan kebenaran. Melarang penayangannya sama saja dengan membungkam suara keadilan dan informasi.

“Kita harus tolak rencana ini!” seru Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), dengan nada tegas. Ditambahkannya, ini jelas membatasi kerja wartawan di semua platform media massa.

Ketegasan Mahmud bukan tanpa alasan. Pasal 50B ayat (2) huruf C bagaikan belenggu bagi jurnalis investigasi. Karya mereka yang berani dan kritis terancam terkubur dalam bayang-bayang sensor, merenggut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh dan transparan.

PJS tak tinggal diam. Pada peringatan HUT PJS ke-2 yang akan digelar pada 27 Mei 2024, penolakan terhadap RUU Penyiaran ini akan digaungkan. Suara lantang insan pers akan bersatu, menuntut DPR RI untuk membatalkan pasal yang mengancam kemerdekaan pers ini.

“Kita minta DPR RI batalkan RUU Penyiaran, khususnya Pasal 50B ayat (2) huruf C. Dewan Pers harus kawal ini, gandeng semua lembaga pers dan media di Indonesia,” tegas Mahmud, Selasa (21/05/2024) di kantor DPP PJS di Grand Palace Kemayoran Jakarta Pusat.

Aksi penolakan pun akan digelar di beberapa titik, termasuk di kantor DPR RI dan Dewan Pers. Persatuan insan pers menjadi kekuatan melawan regulasi yang berpotensi menjerumuskan demokrasi ke jurang kegelapan.

“Mari kita jaga kemerdekaan pers. Bersama, kita tolak RUU Penyiaran yang mengancam jurnalisme investigasi!,” ajak Mahmud.**

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Diklat integrasi Diikuti Oleh 100 Calon Polisi dan Calon Tentara di SPN Polda Aceh dan Rindam IM

Organisasi

AKPERSI Siap Kawal Kasus Wartawan Dikriminalisasi dan Perampasan Lahan oleh PTPN IV

Aceh

Firman Dandy Sebut, Pemuda Harus Jadi Pelopor Pembangunan Desa di Acara Pelantikan dan Upgrading Karang Taruna Idi

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Unggah Komentar Negatif, Pemilik Akun Facebook @Amelia Suwan Dilaporkan ke Polisi

Aceh Timur

NIK tidak aktif saat daftar NPWP, Tidak Pakai Lama di Dukcapil Aceh Timur

Aceh

Aksi Awal Pembangunan Rumah Layak Huni Untuk M.Yusuf/Nursiah yang Terbakar Beberapa Waktu

Berita Sumatera

Resmikan Unit Kerja Keimigrasian Mandailing Natal Kantor Imigrasi Sibolga, Kakanwil Kemenkumham Sumut : Ini Bukan Mimpi

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Direktorat Jenderal Pajak Pecat 26 Pegawai Dilingkungan Kemenkeu. Menkeu Purbaya : Dosanya gak bisa diampuni!