Jakarta – Sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menjaga anak di ruang digital, pemerintah menghadirkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi generasi muda.
PP TUNAS menegaskan tanggung jawab platform digital termasuk media sosial, game online, dan layanan digital lainnya untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak.
“Adanya kebijakan ini, diharapkan ekosistem digital Indonesia semakin sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Menkomdigi RI), Meutya Viada Hafid.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), aktif membangun ekosistem digital aman untuk anak dengan fokus pada perlindungan di dalam rumah, penguatan regulasi, dan edukasi literasi digital.
Langkah utama mencakup PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), pendampingan orang tua, serta penerapan teknologi filter konten untuk memastikan teknologi memberdayakan, bukan membahayakan anak.
Berikut ini adalah langkah strategi bangun ruang digital aman menurut aturan resmi untuk tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak agar penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan lingkungan aman ;
* Peran Rumah dan Keluarga :
Perlindungan digital dimulai dari rumah dengan pendampingan orang tua, menetapkan batasan waktu layar, dan membangun budaya lokal yang guyub.
* Literasi Digital & Budaya Lokal :
Mendorong anak bermain di luar ruangan (interaksi fisik) dan mengajarkan kemampuan berpikir kritis dalam menggunakan internet.
* Filter Protektif :
Penggunaan teknologi untuk memfilter konten negatif dan menciptakan platform ramah anak.
* Kolaborasi Multisektor :
Pemerintah, industri teknologi, dan lembaga pendidikan bekerja sama menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif.
Pemerintah menegaskan bahwa ruang digital adalah lingkungan tumbuh kembang, sehingga membutuhkan pengawasan, aturan, dan perlindungan yang konsisten.
Sementara Kadiv Humas Polri menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital melalui literasi digital, pengawasan orang tua, dan pencegahan oversharing.
Polri berkomitmen melindungi anak dari kejahatan siber, mendukung regulasi PP TUNAS, serta mengajak generasi muda menggunakan internet secara sehat dan positif.
Berikut ini adalah poin-poin penting arahan Polri :
* Pentingnya Privasi Anak :
Orang tua diimbau tidak terlalu sering mengunggah foto atau informasi pribadi anak (oversharing) untuk menghindari penyalahgunaan data oleh pihak tidak bertanggung jawab.
* Perlindungan Anak Digital :
Polri Aktif melakukan patroli siber dan bekerja sama dalam melindungi dari kejahatan siber.
* Literasi dan Edukasi :
Polri mengajak masyarakat meningkatkan literasi digital agar mampu menjaga ruang digital tetap sehat dan produktif.
* Optimalisasi Ruang Digital Positif :
Generasi muda diajak memanfaatkan teknologi untuk kegiatan positif dan produktif.
Polri melalui Humas juga aktif mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang aman bagi tumbuh kembang anak.
“Luka fisik mungkin mudah terlihat dan diobati, tetapi luka psikis akibat kejahatan di ruang digital sering kali tersembunyi rapat di balik layar smartphone,” ujar Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Membangun rasa aman dan kepercayaan publik dimulai dari lingkup terkecil, yaitu keluarga.
Komunikasi dua arah menjadi kunci utama agar tidak lengah saat memberikan pertolongan kepada anak dari ancaman online.
“Jangan tunggu sampai mereka menjadi korban,” tuturnya.
“Kita wajib menciptakan ruang aman di mana putra dan putri kita merasa nyaman bercerita tentang apapun yang mereka temui di internet,” imbuhnya.
Polri mengimbau agar para orang tua segera mengaktifkan fitur parental control dan mengajak anak berdiskusi tentang etika internet.








